Berkata Utsman bin ‘Affan
Radhiallahu ‘Anhuma:
إن الله ليزع
بالسلطان ما لا يزع بالقرآن
“Sesungguhnya Allah Ta’ala
memberikan wewenang kepada penguasa untuk menghilangkan sesuatu yang tidak bisa
dihilangkan oleh Al Quran.” (Imam Ibnu Katsir, Al Bidayah wan Nihayah,
2/12. Dar Ihya At Turats)
Mukadimah
Kaum sekuler –baik Barat maupun
Timur- tidak akan ada kata henti menyerukan manusia; jauhkan agama dari
politik, jauhkan Islam dari Negara. Seruan ini, bukan barang baru, dalam
sejarah keagamaan dia memiliki akar dalam ‘kesucian’ teks agama Nasrani. Dalam
Bible disebutkan: “Berikan Hak Kaisar kepada Kaisar dan berikan hak Tuhan
kepada Tuhan.” Inilah pemisahan ekstrim antara keterkaitan kekuasaan dan agama,
tetapi bukan dari Islam, bukan dari Allah dan RasulNya, tidak dikenal oleh para
sahabat, dan asing dalam seluruh literatur mu’tabarah para ulama dan sejarawan
Islam.
Tahun terus berjalan, abad berganti
abad, upaya mereka untuk memadamkan agama Allah Ta’ala dengan mulut-mulut
mereka terus bergulir, dengan wajah dan pakaian baru tetapi isinya sama. Tetapi
selalu ada pada tubuh umat ini segolongan manusia yang membendung mereka,
melucuti kebohongan dan meruntuhkan semua bangunan argumen yang mereka dirikan.
Hingga agama ini tetap menduduki haknya sebagai penguasa dan pengelola dunia
ini.
Allah Ta’ala berfirman:
يُرِيدُونَ
لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ
كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya
Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan
cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (QS. Ash Shaf (61): 8)
Kekuasaan Adalah Warisan Allah
Kepada Orang Mukmin
Tidak bisa dibenarkan klaim sebagian
manusia -sayangnya mereka dikenal sebagai ‘tokoh Islam’ yang berada dalam
komunitas Jam’iyyah Islamiyah- yang mengatakan Islam tidak pernah mengurus
negara dan politik. Tidak ada daulah dalam Islam. Ini jelas syubhat sekularisme
yang mereka dapatkan melalui pendidikan dan interaksi akademis yang bebas
nilai.
Banyak sekali ayat-ayat yang menjadi
dalil wajibnya berdiri Daulah Islamiyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَدَ اللَّهُ
الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي
الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ
دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ
أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh
bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan
sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk
mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam
ketakutan menjadi aman sentosa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada
mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir
sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An
Nuur (24): 55)
FirmanNya yang lain:
الَّذِينَ إِنْ
مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ
وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ
الْأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami
teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang,
menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang
mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al Hajj (22):
41)
FirmanNya yang lain:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ
بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ
مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat
pedih.” (QS. Al Baqarah (2): 178)
FirmanNya yang lain:
إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ
بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ
بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara
kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa (4): 58-59)
Ayat-ayat ini menuntut didirikan
Daulah Islamiyah, bagaimana bisa amanat dan pesan agung yang ada pada ayat-ayat
ini bisa berjalan secara utuh dan sempurna tanpa adanya negara yang menerapkan
dan menjaganya?
Perhatikan ayat 58, objek
pembicaraan pada ayat ini adalah pemerintah dan penguasa, di mana mereka
diperintahkan untuk memelihara amanah yang dibebankan kepadanya dan menetapkan
hukum secara adil. Lalu pada ayat 59, objek pembicaraannya adalah rakyat yang
beriman. Mereka harus taat kepada Ulil Amri yang berasal dari mereka sendiri
dengan syarat Ulil Amri tersebut telah mentaati Allah dan RasulNya. Mereka pun
menjadikan ketaatan kepada Ulil Amri, adalah tahapan lanjutan dari ketaatan
kepada Allah dan RasulNya. Selain itu, mereka juga diharuskan meredam
perselisihan dengan cara mengembalikannya kepada konstitusi syar’i, yakni
kepada Allah dan RasulNya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam. Menjalankan semua ini, agar berjalan sempurna dan utuh,
tentu melazimkan adanya pada sebuah Negara, tidak hanya sekadar kehidupan
individu.
Oleh karena itu, surat An Nisa ayat
58-59 ini telah dijadikan landasan utama oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
dalam menulis kitabnya As Siyasah Asy Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah.
Dalam Al Quran masih banyak
ayat-ayat yang membahas tema-tema sosial, politik, ekonomi, perjuangan, dan
militer. Ayat-ayat ini telah menjadi perhatian khusus para imam kaum muslimin.
Mereka menamakannya dengan ayatul ahkam (ayat-ayat hukum). Tak kurang dari Imam
Asy Syafi’i, Imam Al Jashash, dan Imam Ibnul ‘Arabi membuat kitab tafsir khusus
membahas ayat-ayat hukum, dengan judul yang sama: Ahkamul Quran. Ulama
kontemporer juga ada yang melakukannya yakni Syaikh Prof. Dr. Ali Ash Shabuni
menyusun kitab Rawa’i Al Bayan fi Tafsiri Ayatil Ahkam minal Quran.
Pengabaran As Sunnah
Pengabaran As Sunnah
Banyak sekali hadits shahih -puluhan
bahkan ratusan- yang membahas tentang khalifah, kekuasaan kepemimpinan, bai’at,
pengadilan, dan karakteristik pemimpin. Juga dibahas tentang cara menasihati
mereka, bermusyawarah dengan mereka, serta menyikapi mereka baik yang adil
maupun yang zhalim. Pemimpin seperti apa yang layak ditaati dan yang bagaimana
yang tidak boleh ditaati. Juga, hak dan kewajiban mereka,
Para imam ahli hadits pun telah
membuat pembahasan dalam kitab mereka bab khusus tentang kepemimpinan dan
hak-hak yang terkait dengan wewenang pemimpin. Imam Bukhari dalam Jami’ush
Shahih-nya membuat Kitab Al Hudud, Kitab Ad Diyat, juga Kitab Al Ahkam yang
membuat bab-bab tentang Al Imamah dan Al Imarah (kepemimpinan). Begitu pula
Imam Muslim, dalam kitab Jami’ush Shahih-nya membuat Kitab Al Imarah, juga
Kitab Al Hudud, dan Al Qasamah wal Muharibin wal Qishash wal Diyat. Hal sama
dilakukan juga para pengarang kitab Sunan.
Fakta ilmiyah ini merupakan jawaban
atas tudingan sebagian pihak yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah tidak
memiliki akar yuridis dalam Islam. Bagaimana bisa mereka mengatakan demikian
padahal As Sunnah adalah salah satu dasar yuridis Islam, dan telah begitu banyak
As Sunnah membicarakan kepemimpinan, kekuasaan khilafah, bai’at, dan pembahasan
lain yang terkait.
Contoh hadits berikut:
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu
‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا خرج ثلاثةٌ
في سفرٍ فليؤَمِّروا أحدهم
“Jika tiga orang keluar bepergian
maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” (HR. Abu Daud
No. 2608. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan
Abi Daud No. 2608)
Jika urusan safar saja Islam ikut
mengambil bagian untuk menetapkan adanya pemimpin, maka tidak syak lagi bagi
urusan yang lebih urgen dan besar dari itu seperti kenegaraan. Maka, adalah hal
yang mustahil Islam luput dari hal-hal besar seperti politik dan Negara.
Hadits lain:
الامام ظل الله
في الارض
“Pemimpin adalah naungan Allah di
muka bumi.” (HR. Ahmad dan Ath Thabarani, Al Haitsami mengatakan para
perawi Ahmad adalah tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid, 5/215)
Hadits ini menunjukkan posisi
penting kepemimpinan dalam pandangan Islam. Maka, bagaimana mungkin mereka
mengatakan Islam sama sekali tidak pernah bicara kekuasaan?
Fakta Warisan Pemikiran Islam
Tema tentang kepemimpinan,
kekuasaan, dan apa-apa yang menjadi tautannya seperti hudud, bai’at, diyat,
pengadilan, dan lainnya. Telah dibicarakan para ulama Islam sejak masa-masa
awal hingga zaman modern. Baik pembahasan yang include dengan kajian
fiqih lainnya, atau pembahasan khusus pada kitab khusus pula.
Tidak pernah sepi di kolong langit
ini para ulama yang mengkaji permasalahan kepemimpinan, kenegaraan, pidana, dan
politik Islam. Imam Abul Hasan Al Mawardi menyusun kitab Al Ahkam As
Sulthaniyah (Hukum-hukum Kekuasaan). Begitu pula Imam Abu Ya’ala dengan judul
yang sama. Imam Al Haramain menyusun kitab Al Ghiyats. Imam Ibnu Taimiyah
menyusun kitab As Siyasah Asy Syar’iyyah. Sedangkan muridnya, Imam Ibnul Qayyim
menyusun kitab Ath Thuruq Al Hukmiyah (metode-metode pemerintahan). Imam As
Suyuthi menyusun kitab Al Asathin fi ‘Adamil Muji’ As Salathin. Ibnu Syidad
menyusun kitab An Nawadir As Sulthaniyah, lain sebagainya.
Fakta ini menunjukkan bahwa Islam
tidak bisa dipisahkan dengan Negara dan politik. Adanya karya-karya ini serta
perhatian para sarjana muslim sejak masa klasik membuktikan bahwa memang
keterkaitan antara Islam dan Negara adalah memang wujud (ada). Sebab, adalah
hal mustahil para imam ini membicarakan sesuatu yang sia-sia, yang tidak pernah
terjadi dalam Islam dan dunianya. Dia dibicarakan karena dia ada. Hakikat ini
sangat jelas bagi orang-orang yang berakal.
Fakta Sejarah Kepemimpinan Islam
Sejak masa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, lalu dilanjutkan para khalifah yang empat, lalu dilanjutkan
oleh para khilafah dinasti, hingga berakhirnya khilafah Turki Utsmani tahun
1924M, dan pada masa itu selalu ada ulama Islam yang memberikan sumbangan
pemikiran untuk kemakmuran Negara, adalah fakta sejarah yang tidak bisa
dibantah bahwa agama ini sangat perhatian dengan masalah kepemimpinan,
kekuasaan, wilayahnya, serta negara. Ini juga menunjukkan, tidak mungkin selama
belasan abad lamanya umat Islam dan para ulamanya melakukan kesalahan langkah
karena ‘mencampurkan’ agama dan Negara, apalagi disebut tidak memiliki akar
sejarah dan teologis.
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الله لا يجمع
أمتي أو قال أمة محمد صلى الله عليه وسلم على ضلالة ويد الله مع الجماعة
“Sesungguhnya Allah tidaklah
mengumpulkan umatku – atau Beliau bersabda: Umat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam- di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah.” (HR. At
Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At
Tirmidzi No. 2167)
Seringkali kaum sekuler dan liberal
menjadikan sejarah hitam kekuasaan Islam sebagai bukti untuk memperkuat hawa
nafsu mereka. Mereka membeberkan adanya konflik, bahkan pertumpahan darah pada
sebagian masa-masa khilafah Islamiyah. Pandangan mereka sama sekali tidak bisa
dibenarkan. Peristiwa-peristiwa yang dilahirkan dari kejahatan manusia, serta
kepentingan duniawi pelakunya, sama sekali bukanlah noda serta bukan pula
alasan untuk menafikan nilai dan bangunan sistem yang ada. Perilaku konflik
mereka hendaknya disandarkan sebagai sikap dan perilaku pribadi manusianya,
bukan karena nilai yang dianut dan yang berlaku saat itu. Lalu, kenapa mereka
tidak berkaca pada fakta sejarah kegemilangan Khalifah yang empat dan Umar bin
Abdul Aziz? Apa yang membuat mereka menutup mata terhadap fragmen yang lain?
Jika bukan kebodohan dan mata kebencian terhadap Islam, nama apalagi yang cocok
buat sikap mereka ini?!
Selain itu, kaum sekuler juga
membangun argumentasi mereka dengan dasar pobhia negara teokrasi a la Barat.
Mereka menyangka jika Islam dijadikan dasar pemerintahan kekuasaan dan
hukum-hukumnya, akan mengulangi kekuasaan kaum gerejani di Eropa yang absolute.
Kekuasaan yang selalu mengatasnamakan semua perbuatan dan keputusan pemimpin
berasal dari Tuhan. Sehingga, tidak ada celah untuk bertanya ‘mengapa?’,
lebih-lebih mengatakan ‘tidak!’. Pemikiran dan ketakutan mereka ini sangat
rapuh, bodoh, dan tidak sesuai fakta sejarah kepemimpinan rahmatan lil
‘Alamin-nya Islam. Dan, Islam sendiri menolak sistem Teokrasi, yang
memposisikan suara pemimpin adalah suara Tuhan.
Tidak cukup dengan itu, mereka juga
sok membela agama dengan mengatakan agama adalah sakral dan suci yang tidak
selayaknya dicampuradukkan ke dunia politik dan kekuasaan yang penuh intrik dan
hawa nafsu. Ini juga pemikiran yang dibangun bukan berdasarkan nilai-nilai
Islam yang utuh dan menyeluruh dan menafikan sikap Islam terhadap politik, melainkan
berdasarkan asumsi dan kasus manusia yang mereka lihat saja.
Jahatnya lagi adalah mereka tidak
pernah mempermasalahkan lahirnya Negara sosialis, komunis, kapitalis, serta
Negara Kristen vatikan, Hindu India, dan Yahudi Israel. Semua ini bebas hidup
dan menghirup udara segar di alam demokrasi versi mereka. Tetapi, tangan mereka
terkepal, bom mereka siap diluncurkan, serta syubuhat pemikiran pun
dipublikasikan, ketika berhadapan dengan ide dan gagasan Negara Islam. Padahal
baru sekadar gagasan!
Fakta sejarah bahwa Islam senantiasa
ada dalam panggung kekuasaan juga telah diisyaratkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa umat ini akan mengalami lima tahap
kepemimpinan. Pertama. Kepemimpinan di atas manhaj kenabian. Kedua,
kepemimpinan khalifah di atas manhaj kenabian. Ketiga, kepemimpinan raja-raja
menggigit. Keempat, kepemimpinan raja-raja diktator. Kelima, kepemimpinan
khilafah di atas manhaj kenabian lagi. Lalu Nabi terdiam. (HR. Ahmad No. 17680.
Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya tsiqat. Lihat Majma’ Az Zawaid
5/188-189)
Sebagai mukmin kita akan meyakini sign dari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Dan, sebagai seorang yang berilmu
kita telah menunjukkan fakta-fakta sejarah, serta nilai-nilai yuridis teologis
bahwa memang Islam dan Kekuasaan adalah senyawa tak terpisah sejak awal
lahirnya hingga berakhirnya dunia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar