Sebagai lembaga MANDATORI berdasarkan PBM Nomor 9 & 8 tahun 2006, FKUB harus mampu menjadi garda terdepan pemerintah dalam membangun moderasi beragama terutama dalam membangun kebersamaan merajut silaturrahmi antar umat beragama khususnya di Kabupaten Bandung.
BEDAS dalam merajut KEBHINEKAAN,
BEDAS dalam menjaga MARWAH Pemerintahan Kabupaten Bandung,
BEDAS dalam menetapkan keputusan yang berperikeadilan.
#kesbangpolkabbandung
#fkubkabbandung



Tidak ada komentar:
Posting Komentar