20 April 2009

Kabupaten Bandung Berusia 368 Tahun


SOREANG, (PRLM).- Kabupaten Bandung, Senin (20/4) genap berusia 368 tahun. Puncak peringatan "Dalem Kaum" diisi dengan upacara di Lapangan Upakarti dan sidang paripurna khusus DPRD Kab. Bandung. Semua peserta memakai baju tradisional Sunda.

Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, akan memimpin upacara puncak Hari Jadi Kab. Bandung yang disatukan dengan peringatan Hari Kartini. "Puncak Hari Jadi Kab. Bandung dan peringatan Hari Kartini pada 21 April berdekatan, sehingga upacaranya disatukan," kata Kasi Pemberitaan Humas Pemkab Bandung, Drs. Asep Sahdiana, Minggu (19/4).

Selepas upacara, akan dilakukan penghancuran 13.000 botol minuman keras. "Jumlah miras yang berhasil disita tidak bisa lagi tertampung di gudang Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kepala Satpol PP Kab. Bandung, Yayan Subarna.

Peringatan Hari Jadi Kab. Bandung berlangsung sederhana meski tidak melupakan aspek kemeriahan. Sejumlah kegiatan digelar seperti gerak jalan wisata dan lomba dayung tradisional, pertandingan olah raga antarkaryawan, serta sepak bola persahabatan antara pejabat Pemkab Bandung dan pimpinan serta anggota DPRD pada Jumat (18/4) lalu.

Di bidang keagamaan, dilakukan kegiatan khataman Alquran yang diikuti ribuan PNS. Kegiatan di bidang lainnya, antara lain operasi katarak gratis, donor darah, pengobatan gratis di setiap Puskesmas, dan pembuatan akta kelahiran gratis bagi warga kurang mampu. "Kami juga akan menggelar Pameran Pembangunan di Lapangan Gading Tutuka, Soreang, dari 30 April sampai 10 Mei," kata Edi.

Di tengah-tengah hiruk pikuk Hari Jadi Kab. Bandung, sejumlah warga mengungkapkan unek-uneknya agar Pemkab Bandung lebih memperhatikan penataan kawasan dan kecamatan. "Lihat saja pusat-pusat kota kecamatan seperti Dayeuhkolot, Banjaran, Ciparay, Majalaya, Rancaekek, Margahayu, Pangalengan, Ciwidey, dan lain-lain. Kemacetan, PKL, sampah, dan parkir tumpang tindih," katanya.

Hal sama dikatakan Sekretaris PD Persatuan Islam Kab. Bandung, H. Erry Ridwan Latief. "Kabupaten Bandung dan kecamatan-kecamatannya belum memiliki aturan tata ruang yang baik sehingga siapa saja yang mau, bisa membangun. Belum lagi dengan cara pikir dan cara bertindak yang belum sama antara eksekutif dan legislatif," katanya. (A-71/das)***

16 April 2009

UP DATE Raihan suara PBB

Puteri ke 5 (lima) pa H. Eri : Barami Maulidajindi LatiefahData Raihan Suara Akhir Partai Bulan Bintang DPRD Prov dari Jabar 2 Suara Partai : 15.792 No. Urut : (1) Abd. Santosa : 13.353, (2) H. Eri Ridwan Latif : 13.587, (8) Deddy Rahman : 11.360. Total Suara : 65.730. Update 28 April 2009 pukul : 00.00 wib, Subhanallah. Untuk DPR-RI No. Urut (2) Prof.DR. M. Abdurahman, MA : 24.109, Untuk DPD-RI No (5) DR. Eggi Sudjana, SH. MSi : 98.454

12 April 2009

LINTAS GENERASI MASYUMI


H. Eri bersama KH. A. Sambas salah satu tokoh "Masyumi" di Kabupaten Bandung. "Semoga tali perjuangan Masyumi senantiasa terikat rapih diantara generasi Penerus Perjuangan Rosulullah"

4 April 2009

Kompak nieccchhhh...

Eri Ridwan Latif, Drs. H bersama KH. Deddy Rahman dalam Kampanye Terakhir Partai Bulan Bintang 1 April 2009 : "Satukan Kekuatan umat untuk wujudkan Daulatul Ummah"

Bersama Kader Bulan Bintang


H. Eri bersama Kader Pendukung Bulan Bintang di Kampanye putaran Terakhir di Terminal Gading Tutuka Soreang 1 April 2009

14 Februari 2009

Bersama Mujahidin

Dari kiri ke Kanan : Ust. H. Eri, Ust. Ujang dan Ust. Umar di Pengajian Al Ustadz. KH. Drs. Shiddiq Amien, MBA di Gunung Puntang. "Para Jundullah tidak pernah akan Habis". Teruskan Perjuangan-Mu pa Haji !

7 Februari 2009

JANGAN INGKARI PIAGAM JAKARTA


Tanggal 22 Juni 1945, merupakan saat yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena saat itu atau 62 tahun yang lalu telah lahir Piagam Jakarta yang merupakan ruh dalam meletakkan landasan hukum pembangunan bangsa ini. Piagam Jakarta adalah naskah otentik Pembukaan UUD 45. Naskah tersebut disusun oleh Panitia Sembilan bentukan BPUPKI yang terdiri dari Ir Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Dalam alinea keempat naskah itu tercatat kalimat: ".... kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja....’.
Pada 9 Juli 1945, Soekarno menyebut Piagam Jakarta sebagai gentlemen’s agreement antara kelompok nasionalis-sekuler dan nasionalis-Muslim. Tapi pada 18 Agustus 1945, tujuh kata vital tadi akhirnya didrop. Alasannya, umat Kristen di Indonesia Timur tidak akan turut serta dalam negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamirkan bila tujuh kata itu tetap dicantumkan dalam Pembukaan UUD 45 sebagai Dasar Negara.

Mengomentari ultimatum itu, Dr M Natsir mengatakan, “Menyambut hari Proklamasi 17 Agustus kita bertahmied. Menyambut hari besoknya, 18 Agustus, kita beristighfar. Insya Allah umat Islam tidak akan lupa.” Upaya kekuatan Islam untuk merehabilitasi Piagam Jakarta pada Sidang Majelis Konstituante 1959 disabotase oleh Presiden Soekarno dengan menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Gagal lah usaha tersebut hingga sekarang.

Meskipun demikian, tokoh Masyumi Prof Kasman Singodimedjo dalam biografinya mengingatkan, “Piagam Jakarta sebenarnya merupakan gentlemen’s agreement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah.” memasuki era reformasi, UUD 45 memang mengalami amandemen. Hingga ini telah diamandemen sebanyak 4 kali, yakni pada tahun 1999 hingga yang terakhir tahun 2002.

Amandemen itu menimbulkan kontroversi. Ada yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli (versi Dekrit). Sebagian lagi ingin mempertahankan UUD yang sudah diamandemen yaitu UUD 2002, dan ada yang menginginkan UUD yang sudah diamandemen ini diamandemen kembali untuk kelima kalinya. Untuk yang terakhir ini, sebagian mengusulkan amandemen terbatas, dan sebagian lagi amandemen overwhole atau keseluruhan. Tapi dalam kenyataannya jangankan merehabilitasi Piagam Jakarta, pembahasan amandemen UUD 45 malah sempat menggugat eksistensi Pasal 29 yang menegaskan landasan ketuhanan bangsa.

Makin liar
Amandemen berikutnya cenderung semakin liar. UUD Amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Secara umum modus operandi imperialisme lewat jalur UU dapat dikategorikan dalam beberapa cara (Al Wa'ie No70 Tahun VI, 1-30 Juni 2006).

Pertama, intervensi G2G (government to government), yakni pemerintah asing secara langsung menekan pemerintah suatu negara agar memasukkan suatu klausul atau agenda dalam perundangannya dan model G2G seperti ini. Contohnya pernyataan bahwa Indonesia sarang teroris, baik yang dilontarkan AS, Australia, maupun Singapura bertujuan untuk mendesak agar Indonesia menerapkan UU antiteroris yang lebih ketat.

Kedua, intervensi W2G (world to government), yakni lembaga internasional (seperti PBB, WTO, IMF) yang mengambil peran penekan. Contohnya agenda UU yang terkait globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan (UU perbankan, UU migas, UU tenaga listrik, UU sumber daya air).

Ketiga, intervensi B2G (bussines to government). Para pengusaha dan investor menekan pemerintah agar meluluskan berbagai kepentingan mereka dalam undang-undang. Contohnya agenda UU yang terkait dengan investasi, perpajakan, dan perburuhan.

Keempat, intervensi N2G (non government organization to government). Pihak non government organization ini dapat berupa orang asing atau lokal murni tapi disponsori asing. Mereka bisa mendatangi para penyusun UU (teror mental) hingga demo besar-besaran. Contoh pada UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga(UU KDART) dan penolakan RUU antipornogarfi dan pornoaksi.

Kelima, intervensi I2G (intellectual to government). Kaum intelektual, para ilmuwan, bahkan tokoh agama dapat dipakai untuk menekan pemerintah agar meloloskan suatu agenda dalam perundangannya. Jenis ini merupakan intervensi paling rapi dan paling sulit dideteksi. Contohnya terlihat pada agenda penyusunan UU Otonomi Daerah

LSM asing yang terlibat aktif dalam penyusunan UU adalah National Democration Institute (NDI) yang dalam operasionalnya didukung CETRO. Mereka mempunyai program constitutional reform. Ditengarai ada dana 4,4 miliar dolar AS dari Amerika Serikat (AS) untuk membiayai proyek tersebut. Bahkan NDI dan CETRO mendapat fasilitas di Badan Pekerja (BP) MPR hingga dengan mudah mengikuti rapat-rapat di MPR.

Sebagai konsekuensinya, undang-undang yang berada di bawah UUD 45 Amandemen itu pun bersifat liberal. Hasilnya, lahirlah UU Migas, UU Listrik (meski kemudian dibatalkan oleh MK), UU Sumber Daya Air (SDA), dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU KDRT).

Pakar minyak, Qurtubi dalam diskusi bertema 'UUD 1945 vs UUD 2002' di kantor Institute for Policy Studies Jakarta membenarkan masuknya paham liberalisme dalam UU Migas dan UU Sumber Daya Air. Belakangan juga disahkan UU Penanaman Modal yang memberikan karpet merah bagi kekuatan asing untuk menguasai 100 persen kekayaan Indonesia untuk kemudian melakukan repatriasi.

Dampaknya mulai terasa
Dampak nyata dari UU tersebut sudah terasa. Melalui UU Migas, Pertamina, yang notabene perusahaan milik rakyat, saat ini bukan lagi pemain tunggal. Pertamina harus bersaing dengan perusahaan minyak asing seperti Shell, Exxon Mobil, Mobil Oil, dan sebagainya. Dalam kasus pengelolaan ladang minyak Blok Cepu Jateng, Pertamina harus kalah melawan Exxon Mobil.

Semua ini adalah merupakan musibah nasional, karena elite politik dan para pemimpin bangsa ini telah kehilangan rasa kebangsaan dan religiusitas. Mereka terlalu mudah menggadaikan kepentingan bangsa untuk kepentingan kelompok dan golongan melalui pendekatan pragmatis. Rasa idealisme dan keagamaan telah tenggelam disapu oleh badai liberealisme, kapitalisme, dan hindonisme yang materialistis, sehingga tidak ada satu kekuatan pun di negeri ini yang akan mampu membendung gelombang korupsi dan manipulasi.

Piagam Jakarta seperti yang termaktub dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 , dengan keputusan Presiden No150 tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No75/1959 mengakui hak tersebut. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan harus bertanya dahulu kepada rakyat lewat referendum (Ridwan Saidi, Piagam Jakarta ,Tinjauan Hukum dan Sejarah, 2007/RioL).

27 Januari 2009

Figur MUDA, Pejuang Muslim


Komunitas Masyarakat Pendukung Pejuang Muslim Bandung Barat (KMPPMBB): "H. Eri merupakan Salah satu anggota DPRD Kab. Bandung periode 1999-2004 yang konsisten memperjuangkan Pamekaran Bandung Barat". Patut kita dukung !

13 Januari 2009

CALON ANGGOTA DPD RI DAPIL JABAR


DR. H. Eggi Sudjana, SH. M.Si Calon Anggota DPD RI No. Urut 5 Daerah Pemilihan JABAR. Tunjukkan Hijau-Mu Bang !, Masyarakat Jawa Barat Insya Allah Mendukung dan memenangkan Insan yang memiliki komitmen terhadap Islam. Allahu Akbarr... !!!

Ihsan & Eggi


Ust.H. Ihsan Setiadi Latief, M.Si Calon anggota DPRD Jawa Barat No. urut 1 Daerah Pemilihan Jabar 1 (Kota Bandung & Kota Cimahi) bersama DR. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si Calon Anggota DPD RI No. Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat. Dukung dan Menangkan.... !