20 Januari 2014
PERUSAK DAN PENGKHIANAT SESUNGGUHNYA
Surya Paloh (SP) tampak ikut gerah dengan uji UU Pilpres yang saya ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). SP minta MK agar bersikap bijak dan menolak permohonan saya. Sebagaimana oponen yang lain, SP dan tokoh-tokoh lain hanya berkoar di media. Apalagi SP termasuk raja politikus yang juga raja media. SP takkan segan-segan gunakan media miliknya, Metro, MI dan lain-lain untuk bangun opini menekan MK, dengan aneka rumor untuk menakut-nakuti rakyat. Bukan mustahil pula SP berkolaborasi dengan akun-akun tak jelas membangun opini bahayanya jika permohonan saya dikabulkan MK.
Dasar saya mengajukan pengujian materil ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini adalah inkonstitusional. Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang terpisah sekarang ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Adalah kewajiban saya untuk menegakkan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Yang bertentangan dengan konstitusi harus disingkirkan.Ada orang yang merasa diuntungkan dengan pelanggaran konstitusi dan mereka menikmatinya. Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat telah menikmatinya. Kini Partai Nasdem ikut membela pelanggaran konstitusi tersebut, dan bergabung di jajaran Golkar, PDIP, dan PD.
SP mulai mendesak MK agar menolak permohonan saya setelah 'sowan' sama Megawati. PDIP selama ini keras menolak permohonan saya. SP nampak sudah pasang kuda-kuda ingin merapat ke PDIP. SP sudah siap melangkah untuk bangun koalisi. Cantik nian keinginan SP yang dengan mudah terbaca: "bangun koalisi Mega Capres dan SP cawapresnya". Alangkah mudah SP menuduh, "Yusril ajukan uji UU Pilpres untuk kepentinan pribadi dan golongan." Aha, apakah SP yang minta MK agar menolak permohonan saya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk pribadi dan golongan?
Argumen SP yang minta MK menolak permohonan saya hanyalah alasan sederhana, "akan mengganggu tahapan Pemilu!" Tahapan Pemilu hanyalah soal teknis yang tak ada artinya dibandingkan dengan penegakan konstitusi. Kini digembar-gemborkan seolah kalau Pemilu disatukan ke bulan Juli, negara ini akan rusuh. Negara ini akan berantakan. Rusuh tidaknya pelaksanaan Pemilu tergantung niat baik kita semua sebagai warga bangsa. Hanya mereka yang berhati curang dan berwatak pengkhianat yang mau bikin rusuh dan mau hancurkan negara.
Disebarluaskan isyu seolah pengujian UU Pilpres ini kolaborasi saya dengan SBY, dan saya masuk perangkap permainan politiknya. Kalau pemilu disatukan, terjadi rusuh, lantas SBY akan Dekrit perpanjang jabatannya. Yusril yang dituduh bikin gara-gara. Tak perlu rusuh atau satukan pemilu kalau pemilu mau gagal atau digagalkan. Pemilu terpisah saja bisa gagal atau digagalkan. Kalau 7 komisioner KPU yang 'sok hebat itu' gagal laksanakan Pileg 9 April dan DPR, DPD dan MPR gagal dilantik 1 Okt 2014, kacaulah sudah. Siapa yang bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD dan MPR? SBY bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD dan MPR pakai Dekrit? Sesudah itu Dekrit lagi perpanjang jabatannya tanggal 20 Oktober?
Yang bikin rusuh negara ini adalah mereka yang dulu ‘ngotot’ dan bikin kesalahan mengamandemen UUD 1945 hingga negara ini tak siap hadapi krisis. Saya berpentingan untuk menegakkan konstitusi dan menjaga negara ini agar tetap berjalan konstitusional. Saya paham betul hal itu. Yang menuduh saya pengkhianat karena mau menyatukan pemilu, dengan uji materil ke MK, belum pernah ada prestasinya menegakkan konstitusi. Mereka pecundang menggunakan topeng dan tidak punya rasa tanggung jawab kepada negara. Mereka perusak dan pengkhianat sesungguhnya.
Saya pernah mengingatkan SBY langsung di hadapannya, bahayanya jika KPU gagal laksanakan Pemilu. UUD 1945 hasil amandemen menyerahkan pelaksanaan pemilu kepada KPU yang komisionernya 7 orang itu. Itu berarti demokrasi dan hak rakyat 240 juta orang diserahkan kepada 7 komisioner KPU itu. Kalau mereka gagal? Siapa yang bertanggung jawab? Sebab tak ada lembaga apapun yang bisa perpanjang masa jabatan DPR, DPD, MPR dan masa jabatan Presiden/Wapres.
Ingat Pemilu 1999 yang KPU-nya kisruh! Waktu itu Presiden Habibi ambil-alih tugas KPU dan umumkan hasil Pemilu. Habibi bisa bertindak begitu karena UU Pemilu waktu itu menyebutkan Presiden adalah penanggung jawab pelaksanaan pemilu. Presiden sekarang tidak punya kewenangan seperti Habibi. Nasib bangsa ini digantungkan pada 7 komisioner KPU yang hebat-hebat itu!
Niat baik saya mengingatkan Presiden dan semua orang, akan bahayanya jika pemilu gagal itu, dirumorkan seolah saya kolaborasi dengan SBY. Kini dirumorkan saya kolaborasi dengan SBY untuk mengagalkan pemilu dengan cara ajukan uji UU Pilpres. Setelah gagal, SBY keluarkan Dekrit.
Saya tidaklah sedungu itu! Sejarah telah mencatat bagaimana saya menangani Presiden Suharto berhenti. Saya pilih cara yang konstitusional. Presiden Suharto berhenti dan Wapres Habibi jadi Presiden menggantikannya. Cara yang saya tempuh itu dikritik banyak orang waktu itu. Namun proses berhentinya Presiden Suharto berlangsung konstitusional dan damai. Saya hindarkan bangsa ini rusuh dan perang saudara.
Kalau sekarang ini saya dituduh pengkhianat dan berkolaborasi dengan SBY untuk gagalkan Pemilu dan beri jalan kepada SBY keluarkan Dekrit untuk memperpanjang masa jabatannya, saya tidak perlu lakukan dengan cara menguji UU Pilpres. Pemilu bisa gagal sendiri kalau 7 komisioner KPU itu dibikin lumpuh tidak bisa berbuat apa-apa menyelenggarakan Pemilu. Saya tidak mau ikut. Saya tidak mau ikut cara-cara inkonstitusional. Kewajiban saya menjaga agar negara ini berjalan di atas rel konstitusi. Kalaulah terjadi krisis konstitusional, maka tugas seluruh komponen bangsa untuk memecahkannya.
15 Januari 2014
Transkrip Lengkap Prof. Yusril pada Konvensi Rakyat - 5 Januari 2014
SESI I
Hadirin yang saya Muliakan, Assalamualaikum..
Saya akan mengikuti tema yang diberikan oleh Komite untuk disampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini. kita telah merdeka sebagai sebuah Bangsa sejak 17 Agustus 1945 dan pada waktu itu kita telah menyusun kesepakatan-kesepakatan yang dijadikan sebagai common Platform dalam membangun Bangsa dan Negara kita kedepan.
Apakah common Platform kita itu? semuanya tertuang dengan jelas didalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. saya berbeda pendapat dengan banyak orang, apakah Pancasila itu sebuah Ideologi? saya mengatakan tidak! kalau kita lihat Teks perdebatan-perdebatan tahun 45 itu, dihari pertama sidang BPUPKI, Ketuanya DR. Radjiman Widjodiningrat bertanya, sebentar lagi kita akan merdeka, dan apakah yang akan menjadi Filosofische Grondslag Indonesia Merdeka? sejumlah tokoh memberikan jawaban dalam bentuk pidato, Sukarno terakhir 1 Juni 1945 dan dirumuskan oleh 9 tokoh dan disahkanlah apa yang belakangan disebut dengan Piagam Jakarta yang didalamnya dirumuskan tentang Filosofische Grondslag Indonesia Merdeka itu!
Filosofische Grondslag adalah Falsafah bernegara. Falsafah bernegara bukanlah sebuah Ideologi, Weltanschauung adalah pandangan-pandangan Filsafat tentang dunia. Ideologi adalah kompatisasi dari Weltanschauung itu. Karl Marx dan Fridriech Engels,mereka adalah seorang Filosof yang merumuskan Filosofi tentang kehidupan, dan yang mentransformasikan Weltanschauung dirumuskan oleh Marx kedalam ideologi yang lebih eksplisit yang menjadi dasar bagi Revolusi Bolsjevik di rusia.
Kita sepakati 5 dasar didalam Pancasila itu sebagai Filosofische Grondslag, dasar Falsafah bernegara yang menjadi Global Comfort bagi kita bersama. semua aliran, semua ideologi, Semua kelompok, semua komunitas agama hidup bersama dalam sebuah Bangsa. inilah oleh Muhammad Natsir disebut sebagai kalimatin sawa-in baynana wabaynakum dengan mengutip ayat didalam Al-quran sebagai landasan bersama kehidupan kita bagi sebuah bangsa.
Dengan Common Platform yang seperti itu, kita telah menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara kita lebih 65 tahun sampai sekarang ini dengan periode-periode yang berbeda, periode Reformasi pembentukan bangsa dan Negara, zaman Revolusi sampai dengan tahun 1949, zaman pembentukan dan penyusunan pemerintahan sampai dengan tahun 1958, Era Demokrasi terpimpin, Era Orde baru, Era Reformasi sekarang, tujuan berbangsa dan bernegara kita tetap sama tertuang didalam alinea ke 4 dari pembukaan UU Dasar kita.
Sudah tentu apa yang dirumuskan didalam Filosofische Grondslag itu dapat ditafsirkan berbeda-beda sesuai dengan perkembangan zaman. pertentangan muncul pada tiap-tiap zaman yang berbeda. satu hal yang akan saya pegang teguh adalah keharusan adanya kontinuitas dan perubahan dalam membangun bangsa dan Negara kita ini.
Ada satu kecenderungan Ekstrem dalam masyarakat kita, satu kelompok baru kemudian menafikkan kelompok sebelumnya, kelompok yang lebih baru lagi, menafikkan lagi! padahal yang harus kita lakukan adalah kita meneruskan hal-hal yang telah dicapai oleh para pendahulu di masa yang lalu, meluruskan kesalahan-kesalahan, memperbaiki kekurangan-kekurangan sehingga ada kontinuitas ditengah-tengah perubahan itu sendiri. Abdurahman Ibnu Khaldun telah merumuskan hal ini, kira-kira 700 tahun yang lalu, Dinasti-dinasti silih berganti, rezim-rezim berganti dari waktu ke waktu, tapi hal yang harus kita perteguh adalah adanya kesinambungan historis dalam perkembangan perjalanan dari sebuah bangsa.
Kalau kita kembali kepada prinsip-prinsip yang dirumuskan pada tahun 1945, kita bisa menafsirkannya kembali untuk menghadapkan Indonesia kepada perkembangan dunia yang ada pada hari ini. pertanyaan mendasar bagi kita adalah, kapankah kita akan sungguh-sungguh menjadi sebuah bangsa yang maju, berdaulat, memiliki kepercayaan dan keyakinan terhadap diri kita sendiri? hal-hal yang sesungguhnya digariskan, ditanamkan oleh para pendahulu kita sejak tahun 1945 sampai sekarang ini.
sekarang kita menghadapi krisis kepercayaan. membangun kepercayaan, membangun harga diri bangsa, menurut hemat saya sangat penting dan itu menjadi tugas para pemimpin bangsa kita sekarang dan dimasa depan. Pemimpin tidak seharusnya hanya menjadi penyambung lidah rakyat! pemimpin harus mempunyai kecerdasan yang jauh lebih tinggi daripada rakyat yang mereka pimpin. kalau pemimpin hanya mengikuti, penyambung lidah Rakyat.. kalau Rakyatnya itu sebagian besar berfikir terbelakang, berfikir Tahayul dan berfikir mistik.. maka pemimpin itu tidak akan mampu merubah nasib Bangsa!
Pemimpinlah yang harus cerdas! walaupun pada saat-saat pertama, mungkin pemimpin itu akan dikecam! karena dia mengemukakan sesuatu yang tidak dipikirkan oleh orang lain. Pemimpin adalah orang yang lahir mendahului zamannya! bukan orang yang lahir untuk saat itu, dia Lahir untuk suatu zaman tapi dia ingin melompat ke masa depan membawa bangsa itu bergerak lebih maju dari pada apa yang didapat mereka saat itu! mungkin pada saat pertama orang akan memaki dan menyalahkannya, tapi pemimpin harus berani menghadapi resiko tidak populer! karena dia berbeda dari orang banyak. ketika dia ambil suatu keputusan, dia akan disalahkan oleh banyak orang! tapi waktulah yang akan menentukannya.. Rakyat akan mengatakan, benar apa yang dia putuskan!..
Tidak banyak orang yang berfikir dan berani seperti itu. mungkin saya termasuk salah seorang diantara mereka. sering kita melakukan hal yang tidak populer, sering bicara hal-hal yang tidak dipikirkan orang.. pada mulanya ditertawakan orang tapi setelah itu orang tercengang! loh kok bisa??... itulah yang sebenarnya diperlukan oleh bangsa ini kedepan!..
Orang bertanya pada saya, mengapa anda ingin maju menjadi Presiden? maka jawaban saya, karena saya mengerti persoalan-persoalan Fundamental yang dihadapi oleh bangsa ini dan saya tahu bagaimana cara memecahkannya! apakah persoalan-persoalan fundamental itu? kalau saya melihat kontinuitas dan perubahan sejak awal merdeka sampai sekarang, persoalan Fundamental itu adalah persoalan keadilan dan persoalan Kepastian Hukum!
Kita bisa berdebat panjang lebar tentang masalah keadilan tapi saya ingin mengutip hadist Rasulullah SAW yang mengatakan, ketika orang tanya kepada beliau.. Ya Rasulullah apakah yang dimaksud dengan adil? maka beliau menjawab, adil itu ialah berikan kepada seseorang apa yang menjadi Haknya dan cabutlah dari seseorang apa yang bukan menjadi Haknya!.. Prinsip inilah yang ingin saya implementasikan baik dalam membangun norma-norma hukum, membangun sistem, membangun aparatur untuk menegakkannya dan menjadi basis bagi pembangunan ekonomi Indonesia sekarang dan kedepan!
Karena prinsip keadilan itu tidak! maka orang merasa hidup tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan. karena tidak ada hukum yang adil, tidak ada kepastian, maka negara ini tidak akan pernah maju!.. kita jauh tertinggal dari Singapura dan Malaysia, walaupun mereka merdeka lebih belakangan dari kita dan ini menimbulkan banyak masalah Psikologis bagi bangsa ini.
Prinsip saya adalah keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan dan saya tahu bagaimana merumuskan keadilan, melaksanakan dan menegakkan Hukum
SESI II
Pertanyaan Panelis:
Pak Yusril, tadi anda bicara banyak tentang pancasila, ada pemikiran bahwa negeri kita ini tidak begitu maju karena sebagai Negara kesatuan, bahkan masih ada yang pikir lebih baik kita bentuk saja negara federal akan lebih bagus. dan kita melihat bahwa dalam perjalanan kita ini, bangsa kita ini, banyak hal-hal yang mestinya tidak terjadi lalu terjadi sehingga mengganggu perjalanan dan kemajuan bangsa, disamping tadi tidak hadirnya pemimpin yang menurut anda harus tidak sekedar menjadi penyambung lidah rakyat. apakah rumusan kongkrit anda dan pemikiran anda dalam menghadapi pemikiran antara federalisme dan negara kesatuan, dan tadi bagaimana menjadi pemimpin yang tidak sekedar menjadi penyambung lidah rakyat. terima kasih
Prof. Yusril:
Sebagian ide saya itu sudah diserap pada Amandemen UUD 45. ketika terjadi perdebatan diawal reformasi, apakah kita tetap menjadi sebuah negara kesatuan dan sentralistik ataukah kita menjadi negara Federal? jawaban saya pada waktu itu adalah, kita tetap Negara kesatuan tapi memberikan otonomi penuh kepada Propinsi yang istilah saya pada waktu itu adalah Negara kesatuan yang mengarah pada sistem koasi Federal.
Jalan tengah yang saya ajukan pada waktu itu adalah pembentukan Dewan Daerah yang kemudian di serap menjadi Dewan Perwakilan Daerah, DPD sekarang. kalau Pemilu Proposional maka Pemilu itu, wakil-wakil rakyat akan dipenuhi wakil-wakil dari Pulau Jawa, dan itu menjadi asal muasal ketidak puasan daerah awal tahun 50-an yang akhirnya kemudian memunculkan pemberontakan-pemberontakan didaerah. saya mengusulkan Pemilu Proposional akan dibalance dengan dibentuknya Dewan Daerah yang mempunyai 3 wakil setiap propinsi, jadi 4 sekarang dan dilakukan Dewan Perwakilan Daerah. tapi saya gagal memperjuangkan konsep otonomi pada Propinsi. yang menang adalah konsepnya Ryas Rasyid Otonomi kepada Kabupaten.
Bagi saya sebenarnya adalah otonomi kepada Propinsi itu memungkinkan Negara ini lebih cepat bergerak maju daripada otonomi kepada Kabupaten seperti sekarang. Kabupaten terlalu kecil untuk berkompetisi satu dengan yang lain. membangun kerjasamapun susah. Kabupaten Aceh selatan dengan Kabupaten Boven Digul itu gak ketemu, terlalu jauh! terlalu kecil!
Kedepan memang kita perlu pemimpin yang lebih rasional walaupun saya menyadari sebagian besar rakyat kita itu masih berfikir mistik! berfikir pemimpin itu harus keturunan ini, keturunan itu dan masih dianggap bahwa kalau ini jadi pemimpin, Negara ini jadi Makmur, Simsalabim! tidak! rakyat sudah berkali-kali memilih Presiden.. Negara ini harus dipikirkan, ditangani, kerjakeras, selesaikan! bukan karena si A terus jadi selesai!
Tadi saya ketemu Pak Gendeng Pamungkas depan situ, saya bilang Pak bukan cuma dunia nyata yang gendeng, dunia gaib juga sudah gendeng! yang ditunggu Satrio Piningit yang muncul satria bergitar! yang ditunggu Ratu Adil yang muncul Ratu Atut! jadi ngak akan selesai! butuh orang yang rasional berfikir! paham persoalan bangsa ini!
Jadi saya pikir, Pemimpin itu orang yang lahir mendahului zaman, kalau pemimpin sama-sama aja berfikir seperti orang biasa, saya ngak mau jadi pemimpin! maaf bukan saya sombong, kalau saya sama dengan Tukang Becak ngapain saya mau jadi Presiden?.. tahu persoalan bangsa, saya ingin memecahkannya dan tahu cara memecahkannya, saya mau maju jadi Presiden, kalau kemampuan saya sama dengan orang biasa.. gak usah jadi Presiden!, saya jadi Makmum aja gak usah jadi Imam!
SESI III
Pertanyaan I:
Ini masalah riil yang kita hadapi, dalam waktu dekat ini kementerian Dalam Negeri akan mengembalikan lagi Pemilihan Kepala Daerah dari Pemilihan Langsung ke Pemilihan lewat DPRD. saya ini pernah dipilih jadi walikota oleh DPRD dan permasalahannya tidak lebih kurang rumit dibanding sekarang ini! yang rusuh yang apa! karena dianggap biaya besar! semua Pilkada berujung di MK, kadang-kadang yang kalah jauh juga nyuruh di MK, belakangan baru kita tahu bagaimana tidak menuntut? ada Calo-calo di MK yang mendatangi. kalau kau sedia 8 Milyar kamu menang! nah ini yang terjadi sekarang kita baru tahu setelah Akil muchtar tertangkap. menurut bapak, Apakah Pemilihan lewat DPRD ini memang ideal? menurut mata bapak dalam bidang hukum ekonomi?
Prof. Yusril:
Kalau Otonomi itu diberikan kepada Propinsi, maka pemilihan bupati dan walikota memang bisa diserahkan kepada DPRD. kalau kita merujuk pasal 14 UUD 45, dikatakan... Gubernur-Wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota itu dipilih dengan cara demokratis. Demokratis itu bisa langsung bisa tidak langsung. jadi itu hanya soal pilihan.
Kalau saya lihat manfaat - Mudaratnya sekarang, bagi saya lebih banyak manfaatnya kalau di pilih oleh DPRD kembali. sebab sistim yang kita bangun ini, pilihan langsung seperti sekarang itu membuka peluang untuk terjadinya korupsi besar-besaran. karena biaya kandidat untuk kampanye itu besar sekali! dan itu sebagian besar digunakan untuk memberi uang kepada para pemilih. darimana mereka uang-uangnya? yah memberi licensi Izin tambang dan segala macam, izin kebun .. akhirnya korupsi terjadi dimana-mana. jadi Korupsi menurut saya hal sistem . Korupsi itu masalah sistem juga. jadi sifat yang kontradiksi. kita anti korupsi tapi kita buka Pilkada-pilkada seperti itu yang membuka peluang terjadinya korupsi. jadi harus kita habisi korupsi itu dengan sistem, bukan dengan nangkapin orang. Tangkapin orang setiap hari, mau 1000 KPK, mau bikin 1000 penjara tidak akan selesai permasalahannya selama sistem tidak kita benahi.
Pertanyaan II:
Kita tahu bahwa bangsa ini mengalami berbagai macam persoalan yang sudah disebutkan tadi, tentu seorang presiden harus memberikan contoh, tauladan untuk kemudian menyelesaikan suatu masalah dan permasalahan yang lain. tidak mungkin kemudian suatu masalah yang sistemik itu bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan saja tapi kemudian diikuti oleh komitmen dan kemudian juga integritas dalam memastikan berjalannya kebijakan itu. hari ini kita punya berbagai program yang hebat tapi berapa persen yang jalan. dan itu karena terjadi begitu banyak distorsi dalam proses pelaksanaannya. artinya apa? hari ini yang dibutuhkan oleh orang Indonesia adalah Presiden yang betul-betul memiliki integritas! dia sumbangkan dirinya, seluruhnya untuk bangsa ini! pertanyaannya adalah, ketika bapak yang kemudian nantinya akan jadi calon presiden, bagaimana mengatasi masalah yang sangat sistemik ini, SDM banyak yang korup.
Prof. Yusril:
Saya berpendapat, tugas negara itu membangun sistem. sebab didalam sistem yang kuat, orang jahat bisa dipaksa jadi orang baik, dalam sistem yang buruk sebaliknya orang baik akan terpaksa jadi orang Jahat. jadi kalau ditanya kepada saya, mana yang lebih penting, Moral pribadi atau sistem? karena saya bicara dalam penyelenggaraan negara, saya berpendapat sistem yang harus di kedepankan. Ahlak yang baik itu tugas orang tua, pendidik, ulama, Kyai, pemuka agama.. tugas negara, bangun sistem, Jaga sistem!
Apakah Ahlak orang Jerman, orang singapore itu lebih baik daripada ahlak orang indonesia? tidak! sama saja... tapi kenapa kalau di singapore atau di Jerman tidak banyak korupsi? karena sistem mereka kuat! Nawaitu Korupsi ada! tapi ketika mereka mau mewujudkan dia ngak bisa mewujudkannya. jadi persoalannya adalah, persoalan sistem!
Kalau anda tanyakan tadi bagaimana komitmen kita mengatasi masalah ini, saya berkepentingan untuk membangun sistem yang kuat dan mandiri. itu dimulai dengan membangun Norma-norma hukum yang adil, Pasti, tidak multi Interpretasi seperti sekarang ini dan rekrutmen terhadap tenaga hukum yang dilakukan secara konsisten.
Pengalaman saya dulu, saya cek hakim-hakim, berapa banyak hakim tamatan Fakultas Hukum universitas besar, UI, Gajah Mada, Unhas.. itu kurang dari 3% ! yang banyak jadi Hakim justru dari Universitas-Universitas swasta. saya akhirnya menyurati 5 Dekan Fakultas Hukum dan merekrut Hakim langsung dari Fakultas, tidak melalui Jalur yang biasa. dengan itu kita mendapati Hakim-hakim yang baik. umumkan kepada mahasiswa semester akhir, yang punya grade sekian, di test sama dekan, panggil ke Department Kehakiman, kami angkat jadi Hakim! kami hanya test psikologi saja.
Saya sepaham, kalau anda lihat di Kejaksaan sekarang ini, tidak ada orang jadi Jaksa kalau tidak punya om, saudara sepupu atau saudaranya yang menjadi Jaksa lebih dulu di kejaksaan. dan itu jadi penyakit kronis bagi bangsa ini. harus kita atasi bersama.
Saya senang karena saya orang kampung, rakyat ya.., saya bukan anak siapa-siapa, kalau disebut bapak saya disurabaya ini, ngak ada orang kenal nama bapak saya. beda dengan Gusdur.. Gusdur adalah cucu Hadratul syech KH Hasyim Asyhari, Megawati itu anaknya Soekarno. Yusril anak siapa?? disebut nama bapak saya,tidak ada satupun manusia yang kenal nama bapak saya.inilah orang yang betul-betul lahir dari rakyat!
Pertanyaan III
Saya mau tanya Pak Yusril, dimana pak Yusril adalah Ahli Tatanegara, saya bukan siapa-siapa... saya cuma saya ingin mengatakan bahwa amandemen UUD 45 adalah bukti penghianatan terhadap para pejuang dan pendiri negara ini! kenapa saya katakan bukti penghianatan? Indonesia bukan Amerika, Indonesia bukan australia dimana penduduknya adalah Pendatang semua! Indonesia memiliki Potensi kearifan lokal yang sangat besar! dibandingkan Potensi luar Negeri. Contoh, UUD 45 disitu bunyi adalah, Presiden adalah warga negara Indonesia Asli! Bukan Naturalisasi! tapi Asli! Nah sekarang di rubah! Apa bentuknya setelah tahun 2014? kemudian UUD 45 pasal 33 dari ekonomi Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan sekarang konglomerasi! sehingga rakyat-rakyat jadi kelaparan dan penjara-penjara penuh dengan rakyat yang melakukan perjuangan. saya mohon bapak-bapak yang akan menjadi presiden, untuk UUD 45 hal ini jangan lagi dikotak-katik, karena itu adalah harga mati!
Prof. Yusril:
Kenyataannya UUD 45 itu sudah diamandemen sekarang. dan kita tidak bisa mengubah hasil amandemen, itulah kontitusi yang berlaku sekarang. saya sebenarnya termasuk orang yang mendesakkan, menggagas terjadinya amandemen konstitusi jauh sebelum reformasi! tapi yang saya pikirkan, amandemen itu cuma beberapa hal.
pertama mengenai Jumlah anggota MPR, karena waktu itu dikatakan, anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang diterapkan UU. saya berkeinginan supaya anggota MPR itu tidak lebih daripada 1/3 anggota DPR.
Kedua, Pembatasan tentang Masa Jabatan presiden. itu sebenarnya yang mau diamandemen, tapi begitu dibuka, amandemen itu kemudian lari kemana-mana, tidak terkendali seperti sekarang dan terus terang saya sendiripun bingung memahami UUD 45 hasil amandemen itu.
Misalnya saya harus membuat UU Mahkamah Konstitusi waktu dulu, itu harus menterjemahkan pasal-pasal Impeachment. Presiden dan Wakil presiden itu bisa di impeach kalau antara lain melakukan kejahatan berat! melakukan perbuatan tercela! artinya itu gak jelas!...kejahatan berat itu artinya apa? perbuatan tercela itu artinya apa? kalau di Madura, kan kalau sebelum sholat Jumat tidak pakai Peci, tercela! apa terus Presiden di berhentiin? kan jadi bingung? itu gambarannya..
saya koreksi sedikit, waktu UUD 45 belum disahkan, syarat Presiden itu seorang Indonesia Asli dan beragama Islam. waktu 18 Agustus hilang beragama Islamnya! kata-katanya, Presiden Indonesia adalah orang Indonesia Asli. sekarang warga negara Indonesia yang tidak pernah mendapat warga Negara lain atas kemauannya sendiri.
Tapi Orang Indonesia Asli itu artinya apa? orang Indonesia Asli itu menurut UU No. 1 Tahun 1946, 5 Januari 1946 artinya orang Indonesia Asli adalah setiap orang yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia ketika di Proklamasikan dan tidak menolak menjadi warga negara Indonesia! jadi walaupun ada orang Belanda di sini, Bung Karno Bacakan Proklamasi, Dia ada, dia tidak menolak jadi warga negara Indonesia, dia Adalah ORANG INDONESIA ASLI! itu pengertiannya.
Pertanyaan IV::
karena persoalan negara Indonesia, persoalan Notonegoro, didalam Kosmologi jawa itu, notonegoro bukan persoalan sederhana. dan didalam Kosmologi Jawa juga seakan-akan Presiden itu harus punya Trah Jawa, harus punya keturunan Jawa, sementara Pak Yusril bukan dari Jawa. nah ini akan menjadi pertanyaan menarik, karena ketika pak yusril nanti menjawab maka saya punya keyakinan orang jawa akan berbondong-bondong dukung pak Yusril! pertanyaan saya, sebagai seorang pakar tatanegara, kita tahu betapa aset kita freeport dan lain sebagainya. saya contohkan satu saja, Freeport menjadi persoalan dari satu presiden ke presiden lainnya dan tak pernah berhenti. saya mengkalkulasi, kira-kira kalau emas itu ditata dimasukkan didalam truk sepanjang anyer sampai panarukan itulah jumlah emas kita yang sudah direbut oleh asing. nanti kita bisa kalkulasi secara ekonomis. pertanyaan saya pada Pak Yusril, kalau saudara di pilih sebagai Presiden, kira-kira apakah ada hukum secara internasional yang memungkinkan untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing yang jelas secara riil sudah mengurus sumber daya alam kita. itu yang pertama, kemudian yang kedua, bagaimana saudara mengatasi pertanyaan saya yang tadi sebagai orang jawa mengatasi problematika, yang ketiga saya ingin penjelasan Pak Yusril tentang menyatukan Pemilu jadi satu yaitu Pemilu Presiden dan legislatif menjadi satu paket pemilihan secara langsung seperti yang diamanatkan UUD.
Prof. Yusril:
Soal asal usul seseorang itu susah untuk dipastikan, tapi Sri Sultan Hamangkubuwono X Maupun Kasultanan Surakarta mereka percaya saya orang jawa! berdasarkan petunjuk dari leluhur mereka dari dunia lain! bahkan mereka melakukan upacara besar disebuah candi Jawa Tengah untuk memastikan bahwa saya orang jawa atau bukan? dan mereka mengatakan saya orang jawa! saya sendiri bingung.. jadi saya tidak tahu saya orang jawa atau bukan.
Tapi sudah jelas nenek moyang saya adalah bangsa Syailendra. dan syailendra berpusat di sumatera ketika sumatera dan jawa masih menyatu, dan borobudur di dirikan oleh Bangsa Syailendra. itu penjelasan saya.
Kedua, freeport barangkali Mereka menambang REE (Rare Earth Metals), saya tidak pernah sekolah tambang,tapi sejak Nenek Moyang kami menambang timah di pulau buru kami paham cara menambang dan paham tentang metodologi. jadi sebenarnya yang mereka ambil memang ada bijian Platinum Glue metals yang tidak terbaca oleh komputer yang dimiliki oleh sucofindo. jadi ketika di cek sebelum dimasukkan kedalam tabung di eskport, itu yang kita lihat hanya Felium (FE) dengan kadar 33%.. jadi kalau dipanaskan sampai 1200 derajat dia langsung kemudian menjadi 99 % tembaga. jadi persoalannya persoalan teknologi, dan saya paham soal itu, kalau kita meningkatkan teknik tambang kita menuju tambang yang Inkonvensional, kita mendapatkan Mineral lebih banyak dan sebenarnya kalau kita kelola Tailing Freeport itu dengan teknologi baru, kita akan dapat lebih banyak daripada apa yang sudah diambil oleh Freeport sekarang ini.
Nasionalisasi diatur dalam berbagai konvensi internasional dan UU kita, UU penanaman Modal ada yang mengatur nasionalisasi. dan kita sudah menasionalisasi sejak tahun 1952. tapi Nasionalisasi tetap dilakukan dengan kompensasi. saya dan pak Kwik waktu itu ikut membayar terakhir Nasionalisasi Perusahaan kereta api menjadi Punya kita. kereta api kita Nasionalisasi jadi PJKA, KPM menjadi Pelni, KLM menjadi garuda. itu kita nasionalisasi, kita kompensasi kepada Belanda dan kita bayar! nah jadi yang bapak maksud itu diambil alih dengan cara di rampas atau di Nasionalisasi? kurang jelas bagi saya. kalau mau dirampas yah silahkan.. itu dengan cara Revolusi, tapi kalau Nasionalisasi, berunding, dibayar kompensasinya. itu diatur didalam UU Penanaman Modal yang dibuat oleh Pak Boediono, yang saya waktu mensesneg saya tidak setuju.
Pertanyaan V:
Pak Yusril datang kesini mengikuti Konvensi rakyat ini dengan statement bahwasanya Pak yusril dari tadi saya tahu kondisi bangsa! saya juga tahu persoalan-persoalan bangsa, dan saya juga tahu pemecahan masalah-masalah yang ada dibangsa ini. saya juga sepakat dengan statementnya Pak yusril tadi bahwa sistem yang harus diperbaiki dulu. kalau kita flashback kebelakang, sistem orde lama demokrasi terpimpin saya katakan kurang pas juga, terus orde baru kurang pas juga, reformasi kurang pas Juga. menurut pak Yusril sendiri, sistem yang seperti apa yang akan bapak aplikasikan? ini yang pertama dan yang kedua, Penyakit kronis yang kita sangat takuti yaitu, penyakit kronis korupsi.. itu gak selesai-selesai dinegeri kita. apakah ini tugas kita atau tugas yang lain, kok sekarang itu yang lagi gencar-gencar memberantas korupsi yaitu KPK, kemana aparat kita? kemana hukum kita? kemana kejaksaan kita? Pertanyaannya pemberantasan korupsi yang efektif menurut pak yusril itu seperti apa?
Prof. Yusril:
Hemat saya menata Negara yang baik Ada, jika ada 4 persyaratan ,pertama ada pemimpin dengan kualitas politisi idealis, ada birokrat yang profesional, ada sistem yang kuat, dan ditopang oleh norma-norma hukum yang adil dan pasti! itulah yang ingin saya mau kerjakan. saya yakin bapak-bapak yang ada disini adalah pemimpin yang Idealis, kalau ngak idealis ngapain kita mau mikir-mikir soal begini, kita punya idealisme semua untuk membuat bangsa ini menjadi lebih baik kedepan.
Birokrat kita itu yang harus kita tata. Politisi itu mudah berganti, tapi birokrat bisa sampai pensiun. itu problemnya! Bapak Rizal Ramli, saya, pengalaman jadi Menteri. kami Jadi Menteri 5 Tahun sudah ganti. tapi Pegawai negeri, dari umur 20 tahun diangkat sampai umur 60 tahun baru pensiun! dan birokrasi itu tidak bisa dipangkas dengan mudah kecuali memang sistem kita bangun. sistem yang bagaimanakah yang harus dibangun? kalau saya lihat sistem zaman Orde lama itu sistemnya tanpa sistem, karena segalanya tergantung kepada kemauannya Bung Karno! dan menjadi militer pada waktu itu! ini sistem kita bangun, ketergantungan antar komponen-komponen didalam negara, kita integrasi kedalam satu kesatuan yang dinamakan sistem, rasional, dan ditopang oleh Norma-norma hukum yang adil dan berkepastian. itu yang harus dikerjakan! sebab kalau tidak ada kepastian hukum, apapun tidak bisa! contohlah malaysia dan singapore yang tadi saya katakan merdeka belakangan dari kita, mereka bisa lebih maju dari kita. karena memang ada kepastian hukum.
Ketika ada kepastian hukum, Investasi datang, aman! sekarang bapak-bapak jangan kaget kalau besok rumah bapak di Gedor-gedor orang mengatakan, Pak ini bukan rumah bapak, sertifikat bapak sudah dicabut oleh Hendarman Supandji! Betul! saya menangani banyak perkara sekarang ini karena BPN mengeluarkan peraturan Kepala BPN yang memberi kewenangan pada dirinya Sendiri untuk mencabut sertifikat-sertifikat tanah dengan alasan pada waktu dikeluarkan ada cacat administrasi. siapa yang tahu cacat administrasi? kan cuma BPN! makanya saya katakan dipengadilan, untung BPN bisa batalkan sertifikat.. kalau kepala KUA bisa membatalkan akta perkawinan, berarti saya berzina sama Istri saya!
Padahal UU menyatakan sertifikat yang sudah dikeluarkan tidak bisa dicabut kecuali atas perintah Pengadilan! itu yang benar! sekarang siapa yang mau berusaha? saya kalau punya uang suruh beli Hotel ini, saya ngak mau beli! besok dicabut oleh Hendarman Supandji karena dengan alasan dulu tahun 1961 waktu mengeluarkan sertifikat ada cacat administrasi!
Negara tanpa kepastian hukum, tidak ada Investasi!... bahaya Negara ini! dan selama masa SBY, Minta maaf saya, begitu banyak ketidakpastian hukum karena menempatkan orang-orang yang tidak jelas pada posisinya. orang yang ngak ngerti Olahraga diangkat jadi Menteri Olahraga, Orang yang ngak ngerti hukum dia suruh tangani soal hukum, orang ngak ngerti administrasi disuruh jadi Mensesneg.. wah kacau negara ini!
Pertanyaan VI:
Mungkin ada pikiran-pikiran strategis bagaimana membangun Balancing of Power ?
Prof. Yusril:
Saya berpendapat bahwa balancing of Power itu akan tercipta kalau fungsi MPR itu dikembalikan sebagai Lembaga tertinggi Negara. tapi tidak dengan kewenangan-kewenangan maksimum seperti sebelum amandemen. itu pertama. kedua ciptakan sistem Presidensial yang murni. yang tidak seperti sekarang ini. tidak jelas presidensial atau Parlementer! ketidak jelasan itulah yang menyebabkan tidak adanya Balancing of Power itu.
Saya sudah memulai, saya sedang menguji ke MK sebenarnya dalam rangka untuk menegakkan sistem presidensial murni. dalam sistem presidensial murni itu tidak ada koalisi. karena Presiden di pilih langsung oleh rakyat! dan dia leluasa untuk membentuk satu kabinet tanpa harus terikat kepada Partai-partai. lalu tempat Partai Politik itu yah Politisi! Politisi itu hanya ada di Kabinet dan kemudian ada dibadan-badan perwakilan, sedangkan Jabatan-jabatan lain itu jabatan karir! tidak bisa orang tiba-tiba jadi hakim agung tanpa pernah menjadi Hakim! bagaimana orang tiba-tiba diangkat menjadi Hakim MK? coba baca UUD 45, syarat menjadi Hakim MK itu adalah seorang Negarawan yang memahami konstitusi. apa orang yang duduk-duduk aja dikampus, jadi guru besar sampe botak kepalanya tiba-tiba diangkat jadi Hakim Konstitusi, apakah dia negarawan? Negarawan itu harus teruji! teruji kiprahnya! barulah dia disebut sebagai seorang negarawan, kalau tidak pernah urus Negara, negarawan dari mana? tiba-tiba dari kampus kok negarawan? Jadi sebenarnya Partai tidak bisa mendiktekan sesuatu yang bukan proporsinya Partai!
7 Januari 2014
YUSRIL IHZA MAHENDRA BUKAN CAPRES ALTERNATIF.
Banyak yang mengatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah capres ALTERNATIF, namun dalam pandangan saya bahwa Yusril Ihza Mahendra adalah capres ASPIRATIF.
-
Kenapa demikian? karena di tengah ketidak pastian berbagai tatanan hukum dan ketidak adilan tentu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan capres yang kompeten untuk memberikan solusi nya.
-
Dalam pandangan saya Hukum dan Keadilan lah hal yang paling prinsip dalam berkehidupan bernegara dan berbangsa untuk mencapai negara yang adil, kemudian makmur baru sejahtera.
-
Saatnya kini Indonesia dipimpin yang bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan untuk semua, serta yang teruji kemampuannya bukan karena pencitraannya.
-
Bahasa Yusril sebagai capres Alternatif dalam pandangan saya merendahkan kemampuan Yusril yang sudah teruji dan harus di akui bukan di manipulasi.
-
Dan bahasa alternatif adalah seolah-olah pilihan ketika sudah tidak ada lagi capres yang potensial. Padahal dalam pandangan saya Yusril lah Capres potensial karena sudah teruji kemampuan dan pemahamannya dalam ketata negaraan. Bukan potensial yang lahir dari sebuah jajak pendapat dan pencitraan.
-
Masih dalam pandangan saya, Capres potensial haruslah lahir dari kemampuan dan pemahaman tentang ketata negaraan, bukan kah Yusril mbah nya Hukum Tata Negara?
-
Kemudian Capres potensial pun bukan lah yang populer, karena popularitas itu bisa dibentuk oleh pemberitaan dan tayangan-tayangan media, kenapa popularitas malah bukan dibentuk karena pemahaman-pemahaman dan kemampuan-kemampuanya, dan yang terpenting popularitas tidak lah selalu menjamin kompetensi.
-
Maka :
Disinilah tugas saya, anda dan kita semua sebagai kader, simpatisan dan pencinta Partai Bulan Bintang untuk memberikan dan menyebarkan kebenaran ini bukan menyebarkan image yang lahir dari pencitraan.
-
Bravo Untuk Kita Semua ... dan Jayalah Partai Bulan Bintang.
23 Desember 2013
MafiaWar (15): Siapa Sebenarnya Jokowi ?
Minggu pagi awal Desember itu sebenarnya tidak ada niat dan
keinginan saya untuk bicara atau memikirkan politik. Seusai berolah raga
memukul si bola putih kecil di lapangan golf Kemayoran, saya berencana
menghadiri acara perkawinan putra seorang teman dan menikmati liburan menonton
film di Studio 21 bersama keluarga.
Namun memang sudah merupakan ‘kutukan’ kayaknya, usai selasaikan 9
hole dan baru saja duduk dan pesanan makan di club house, eh datang menghampiri
seorang teman lama dari Surabaya. Ternyata beliau sedang berada di Jakarta
bersama teman – temannya yang semuanya dosen dari Universitas Gajahmada
Yogyakarta. Sahabat lama itu memperkenalkan ketiga temannya yang sudah semuanya
berusia sekitar lima puluhan tahun. Kami pun larut dalam perbincangan.
Ketiga staf pengajar Fisipol UGM Yogayakarta itu tanpa diduga tiba
– tiba bicara tentang Joko Widodo. Ya Joko Widodo atau lebih kita kenal dengan
nama Jokowi. Yang sangat menarik dari pembicaraan kami itu adalah mengenai
peran ketiga dosen UGM tersebut dalam ‘menciptakan’ sosok Jokowi sehingga
menjadi ‘orang atau tokoh’ seperti yang kita ketahui selama setahun terakhir
ini.
Jokowi dapat dikatakan sebagai hasil ciptaan ketiga dosen UGM ini.
Mereka adalah dosen, ahli komunikasi massa dan ahli politik dari UGM Yogyakarta
yang menjadikan Jokowi sebagai ‘eksprimen’ atau ‘kelinci percobaan’ dalam
rangka menguji efektifitas sebuah pencitraan yang dilakukan secara sistematis
dan akademis. Meski demikian mereka mengungkapkan kekecewaan yang mendalam
terhadap Jokowi yang mereka nilai lupa diri dan tidak memiliki hubungan
manusiawi yang baik. Mereka juga menuduh Jokowi sebagai orang yang tidak tahu
membalas budi dan mudah melupakan jasa orang lain. Ketiga dosen tersebut
mengatakan bahwa selama Jokowi menjadi gubernur Jakarta, tidak sekali pun mau
menerima telpon dari mereka, apalagi mengharapkan Jokowi sudi menghubungi
mereka. Sifat jokowi yang lupa diri, lupa balas jasa dan tidak menjaga
pertemanan itu sudah nenjadi rahasia umum di kalangan sahabat – sahabat atau
kolega – kolega Jokowi di Solo dan Jawa Tengah.
” Sejak Jokowi jadi Gubernur Jakarta perangainya memang jauh
berubah. Kita kenal betul karakter Jokowi, namun dulu tidak separah ini” ujar
salah seorang dari mereka. Mendengar ekspresi kekecewaan orang – orang yang telah
membesarkan Jokowi itu, saya hanya bisa tersenyum kecut. “Mereka tidak tahu,
jangan hanya dosen dari UGM, Prabowo dan Jusuf Kalla yang sangat berjasa
membantu mengangkat Jokowi dari hanya tokoh kota kecil menjadi Gubernur DKI
Jakarta saja, dia tega khianati karena mendapatkan tuan – tuan baru yang
merupakan konglomerat tionghoa termuka di Indonesia”, batin saya.
Banyak orang yang tidak mengenal Jokowi yang sebenarnya. Apalagi
mengenai karakter aslinya yang jauh dari sosok jokowi sebagaimana dicitrakan media
– media milik para konglomerat atau media bayaran mereka. Jokowi sebagai
manusia, tidaklah sebaik dan sejujur yang ditulis dan diberitakan mayoritas
media massa nasional. Banyak catatan buruk tentang Jokowi, terutama jika
dikaitkan dengan track record korupsinya dan kebohongan – kebohongan yang
dilakukannya. Kehebatan Jokowi hanyalah pada kemampuan aktingnya untuk tampil
alamiah ketika berada di tengah – tengah warga. Jokowi juga sangat mudah
menjanjikan apa saja tanpa merasa berdosa atau terbebani bilamana janji – janji
itu sebagaian besar tidak mampu dia penuhi. Bagi Jokowi, berjanji itu semudah
menghirup nafas. Dia tidak peduli dengan harapan warga yang membumbung tinggi
lalu jatuh terhempas ke bumi ketika janji itu dia ingkari.
Bagi kalangan menengah, menilai seorang Jokowi itu sangat mudah.
Kinerja Jokowi sebagai Walikota Solo terbukti hanya di bawah rata – rata. Fakta
tentang prestasi buruk Jokowi selama jadi walikota itu mudah diakses di situs
Badan Pusat Statistik atau Kementerian Dalam Negeri. Disana tidak ada
sedikitpun terlihat keistimewaan atau hal yang menonjol dari seorang Jokowi.
Setahun jadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terbukti gagal menjalankan program
pemerintah daerah. Penyerapan APBD DKI tahun 2013 sangat rendah yakni hanya 22%
saja per akhir Oktober 2013. Jika nanti pada akhirnya APBD bisa diserap di atas
80% sudah dapat dipastikan sebagian besar uang rakyat itu dikorupsi atau
dijadikan bancaan melalui proyek – proyek fiktif. Dugaan korupsi Gubernur
Jokowi di DKI Jakarta sudah banyak mencuat ke publik, diantaranya adalah
korupsi puluhan miliar di pengadaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada akhir 2012
lalu dan sekitar 17 miliar rupiah saat penunjukan langsung PT Askes sebagai
mitra program KJS. Belum lagi dugaan korupsi Jokowi pada proyek sumur resapan
yang dimark up hingga ratusan persen.
Di Solo Jokowi memiliki banyak catatan hitam berupa dugaan korupsi
yang sayangnya tidak pernah diusut serius oleh aparat hukum. Jokowi terbukti
melalukan penyimpangan penggunaan anggaran KONI Solo yang dialihkannya sebagian
untuk klub sepak bola Persis Solo dan sebagian lagi diduga untuk dirinya
sendiri tanpa ada persetujuaan DPRD Solo. Korupsi lain dilakukan Jokowi pada
proyek rehabilitasi pasar, hibah dana pemda Jawa Tengah, pengadaan Videotron,
dana bantuan siswa miskin, proyek rehabilitasi THR Sriwedari, pengadaan mobil
dinas Esemka dan seterusnya.
Salah satu dugaan korupsi yang sangat patut diduga dilakukan Jokowi
adalah pada pelepasan aset pemda Solo, Hotel Maliyawan.
Sejak kasus ini terungkap, predikat tokoh / pemimpin antikorupsi yang digembar gemborkan melekat pada diri Gubernur DKI Jakarta itu runtuh berantakan.
Sejak kasus ini terungkap, predikat tokoh / pemimpin antikorupsi yang digembar gemborkan melekat pada diri Gubernur DKI Jakarta itu runtuh berantakan.
Investigasi teman – teman kami selama 11 hari di Solo, Jawa Tengah
beberapa waktu lalu menemukan fakta – fakta yang kuat mengenai dugaan keterlibatan
Joko Widodo dalam beberapa korupsi dan pelanggaran hukum di Solo. Berikut ini
sekilas dugaan korupsi Jokowi terkait pelepasan aset pemda Solo yakni Hotel
Maliyawan, Surakarta yang terjadi pada tahun 2011 – 2012 lalu.
Kronologis Pelepasan Aset Pemda Solo
Bermula dari rencana Pemda Jawa Tengah untuk membeli bangunan hotel
atau Balai Peristirahatan Maliyawan yang terletak di Tawangmangu, Solo/
Surakarta. Bangunan hotel itu, meski tanahnya adalah milik Pemda Jawa Tengah,
namun bangunan di atas tanah tersebut adalah aset milik Pemda Solo / Surakarta
karena dibangun dengan biaya /anggaran APBD Solo ( Surakarta) sekitar 12 tahun
lalu. Namun, rencana Pemda Jateng membeli bangunan hotel aset Pemda Surakarta
itu kandas karena Walikota Surakarta, Joko Widodo tidak pernah menyetujui.
Jokowi selalu menolak permohonan Pemda Jateng itu meski tidak jelas apa
alasannya. Padahal sebagai unit usaha yang dikelola BUMD PT Citra Mandiri
Jateng, Hotel Maliyawan itu tidak menguntungkan dan gagal beri deviden kepada
Pemda Solo (Surakarta) dan Pemda Jateng.
Karena permintaan membeli bangunan hotel selalu ditolak Walikota
Jokowi, Pemda Jateng balik berencana ingin menjual aset Pemda Jawa Tengah
berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai Hotel
Maliyawan yang dikelola oleh BUMD PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) itu.
Rencana Pemda Jateng menjual tanah hotel tersebut melalui BUMN CMJT secara
langsung, terbuka dan lelang tentu tidak mudah karena bangunan hotel yang
berada di atas tanah itu adalah milik atau aset Pemda Surakarta. Pilihan
terbaik adalah dengan menawarkan rencana penjualan / pelepasan tanah aset Pemda
Jateng itu kepada Pemda Surakarta. Nanti, setelah Pemda Surakarta membeli tanah
aset Pemda Jateng tersebut, terserah kepada Pemda Surakarta, apakah akan
menjual kembali tanah berikut bangunan hotelnya atau mau mengelola sendiri
operasional Hotel Maliyawan itu.
Terhadap tawaran Pemda Jateng yang ingin jual tanah asetnya itu,
Walikota Surakarta langsung menyatakan minatnya dan segera mengajukan rencana
anggaran pembelian tanah Hotel Maliyawan sebesar Rp. 4 miliar kepada DPRD
Surakarta yang kemudian disetujui oleh DPRD dengan rencana memasukan anggaran
pembelian tanah aset Pemda Jateng dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)
Surakarta tahun 2010.
Melalui Nota Jawaban Walikota yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Senin, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi),
menjelaskan Pemkot Solo telah menindaklanjuti Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2010 dengan menganggarkan pembelian tanah Hotel
Maliyawan senilai Rp 4. miliar.
Namun, berdasarkan Nota Kesepakatan Pemkot Surakarta dengan DPRD
Kota Suarakarta No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan
APBD (KUPA) Kota Solo Tahun 2010, anggaran untuk pengadaan tanah Hotel
Maliyawan ternyata tidak muncul sama sekali. Kemudian diketahui bahwa Walikota
Solo (Surakarta) mengajukan surat kepada Inspektorat Kota Surakarta yang berisi
perintah Walikota untuk menelaah/mengkaji aspek hukum dan perundang-undangan
terkait rencana Pemda Surakarta melepas aset berupa bangunan yang terletak di
atas tanah Hotel Maliyawan, Tawangmangu, Surakarta.
Pihak Inspektorat Kota menberikan jawaban atas telaah dan kajian
hukumnya kepada Walikota Joko Widodo. Dalam surat dari Inspektorat tersebut,
ditegaskan bahwa untuk pemindahtanganan aset bangunan milik Pemda (Hotel
Maliyawan) diperlukan penaksiran oleh tim dan hasilnya ditetapkan dengan
keputusan Walikota. Selanjutnya Pemkot harus memohon izin penghapusan aset dari
DPRD Kota Solo. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No 6/2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 37 serta Perda No 8/2008 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan telaah dan kajian Inspektorat, Walikota Joko Widodo
mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Solo (Surakarta) tertanggal 29 Juli 2011
perihal permohonan persetujuan pemindahtanganan atas nama Balai Istirahat (BI)
Maliyawan. Pada paragraf kedua surat tersebut, Jokowi menyebutkan bahwa sesuai
dengan pasal 64 ayat 1 Perda 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
pemindahtanganan atas bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari DPRD.
Masih mengacu kepada surat dari Walikota Joko Widodo itu, disebut
lagi bahwa sehubungan dengan Perda tersebut maka diajukan permohonan
persetujuan DPRD dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat Dewan. Surat
tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Inspektorat Kota pada 16 Desember
2010 tentang telaah staf pelepasan Hotel Maliyawan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa pada
awalnya, Walikota Solo Joko Widodo masih menjalankan mekanisme dan prosedur
pelepasan aset secara benar dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Namun, setelah Walikota Joko Widodo ketahuan sudah menjual aset
Pemda Solo/Surakarta secara diam – diam kepada Lukminto, Direktur PT. Sritex,
sikap, perilaku dan pernyataan – pernyataan Joko Widodo berubah 180 derajat
alias menjadi seorang pembohong. Ada apakah dengan Joko Widodo terkait
pelepasan aset Pemda Solo berupa bangunan hotel Maliyawan itu ?
Jokowi Mendadak Berubah 180 Derajat dan Berbohong
Kenapa terjadi perubahaan sikap, perilaku dan pernyataan Joko
Widodo terkait penjualan aset Pemda Solo secara diam-diam kepada Lukminto ?
Kenapa tiba-tiba Joko Widodo selalu ngotot pertahankan pernyataan dan
pendapatnya bahwa penjualan bangunan hotel aset Pemda itu TIDAK memerlukan
persetujuan DPRD Solo dan TIDAK perlu mengacu serta mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku ? Berkali – kali Joko Widodo mengatakan kepada
publik bahwa sebagai walikota, pihaknya tidak perlu minta izin persetujuan
kepada DPRD. Tidak perlu dengan penerbitan Peraturan Daerah / Perda terlebih
dahulu jika pemda ingin menjual asetnya. Bahkan Jokowi mengatakan pelepasan
aset pemda secara tanpa minta persetujuan DPRD terlebih dahulu itu, sudah
sangat sering dia lakukan. Semuanya aman – aman saja, dalih Jokowi pada sekitar
Juli 2012 lalu.
Mencermati perubahan sikap Joko Widodo dan kengototannya menabrak
hukum itu, anak siswa SMA atau mahasiswa semester I pun mengerti dan paham
bahwa pasti ada kolusi antara Jokowi dan Lukminto yang sangat patut diduga
menghasilkan suap untuk Joko Widodo. Berapa besar dugaan suap dari Lukminto
kepada Joko Widodo sehingga Joko berani melanggar hukum, UU dan menipu DPRD dan
rakyat Solo serta seluruh rakyat Indonesia itu ? Berapa besar kerugian negara
akibat KKN Jokowi – Lukminto itu ? Silahkan KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut
tuntas agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat terwujud. Sikap kita yang
toleran/pembiaran terhadap perbuatan kriminal, kejahatan atau korupsi Jokowi
ini, sesungguhnya sama saja dengan kita menyetujui perbuatan haram tersebut.
Sekian [yudis/r.nuh/voa-islam.com]
16 Desember 2013
Pengujian UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres
Beberapa hari yang lalu tepatnya Jum’at (13/12/2013), saya mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Norma UU yang saya uji itu adalah norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, tepatnya pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terhadap norma yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3).
Beberapa saat setelah saya ajukan, bahkan sampai hari ini, terjadi pemberitaan yang pro dan kontra atas apa yang saya mohonkan untuk diuji oleh MK itu. Saya mencermati semua sikap dan pendapat atas apa yang saya ajukan itu. Untuk memberi nuansa yang utuh atas apa yang saya mohonkan untuk diuji oleh MK itu, berikut saya tuliskan utuh, berkas Permohonan Pengujian atas UU Pilpres itu. Semoga bermanfaat.
Jakarta, 13 Desember 2013
Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jalan Merdeka Barat No 6
Jakarta Pusat
Perihal: Permohonan Pengujian norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., usia 57 tahun, beragama Islam, pekerjaan dosen, adalah perorangan warganegara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Karang Asem Utara No. 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” (Bukti P-1).
Pemohon dengan ini mengajukan permohonan agar sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, yakni menguji norma undang-undang dalam Pasal 3, Pasal 9 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) selanjutnya disebut “Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” (Bukti P-2), terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), 6A ayat (2), Pasal 7C dan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945” (Bukti P-3).
Sebelum melangkah untuk sampai kepada Petitum permohonan ini, izinkanlah Pemohon untuk terlebih dahulu secara sistematik menguraikan: (1) Hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan ini; (2) Hal-hal yang terkait dengan kedudukan hukum atau “legal standing” Pemohon yang menerangkan adanya hak-hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; (3) Hal-hal yang terkait dengan argumentasi yuridis yang diajukan Pemohon sebagai landasan untuk mengajukan Petitum dalam permohonan ini; dan (4) Kesimpulan, sebagai berikut:
I. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN INI
- Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk sudilah kiranya melakukan pengujian norma undang-undang dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No. 176, TLN 4924)terhadap norma konstitusi dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan hal yang sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa penegasan serupa sebagaimana telah diuraikan dalam angka 2 di atas, juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk” antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
- Berdasarkan uraian angka 1 sampai 3 di atas, maka Pemohon berkesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-undang ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
II. PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) MENGAJUKAN PERMOHONAN INI
- Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pemohon pengujian undang-undang adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang” yang dalam huruf a menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
- Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan komulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
- Bahwa Pemohon oleh partai politik yang Pemohon menjadi anggotanya, yakni Partai Bulan Bintang (Bukti P4), telah diputuskan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 yang akan datang (Bukti P5). Dalam memutuskan pencalonan tersebut, partai telah mempertimbangkan norma Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang dirumuskan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, dan karena itu secara konstitusional, Pemohon –sebagaimana halnya warganegara yang lain yang memenuhi syarat, mempunyai hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden Republik atau Wakil Presiden Indonesia;
- Bahwa selanjutnya ketika Pemohon ingin melaksanakan keputusan partai politik yang telah memutuskan untuk mencalonkan Pemohon sebagai calon Presiden tersebut, baik Pemohon maupun partai tersebut akan mengikuti prosedur pencalonan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Bagi Pemohon, rumusan norma Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ini sangat jelas, yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum. Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan Nomor Urut 14 sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah diketahui oleh rakyat Indonesia pada umumnya. Dengan demikian, sekarang ini, Partai Bulan Bintang adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sementara pencalonan itu sendiri harus dilakukan “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum yang manakah yang dimaksud oleh Pasal 6A ayat (2) ini? Jawabannya ada dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Di antara pemilihan umum itu, pemilihan umum manakah yang pesertanya adalah partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik”. Dengan demikian, jelaslah bahwa pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden itu harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum DPR dan DPRD yang diikuti oleh partai politik sebagai pesertanya;
- Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagaimana dikemukakan dalam angka 4 di atas dan prosedur pencalonannya telah diatur dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, terhambat pelaksanaannya dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”. Intinya kesemua pasal undang-undang ini mengatur bahwa pencalonan dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan sesudah terlaksananya Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yang seluruhnya merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan prosedur untuk melaksanakan hak konstitusional tersebut, sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana telah diuraikan dalam angka 1 sampai dengan 5 di atas, maka Pemohon berkesimpulan, Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini, berdasarkan 5 (lima) alasan, yakni: (1) Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia; (2) Sebagai warganegara, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang normanya telah diatur dan diberikan oleh UUD 1945, yakni hak konstitusional untuk dicalonkan sebagai Presiden Republik Indonesia karena memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam 6A ayat (3) Undang-Undang UUD 1945. (3) Hak konstitusional Pemohon tersebut, nyata-nyata secara aktual dan spesifik telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, yang memberikan pengaturan yang pada intinya menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk maju ke pencalonan Presiden; (4) Kerugian konstitusional tersebut walaupun belum nyata-nyata terjadi berdasarkan hubungan sebab-akibat (causal verband), yakni hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang a quo, namun menurut penalaran yang wajar, sebagaimana terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang lalu, potensi untuk terjadinya kerugian konstitusional tersebut kemungkinan besar akan terulang kembali; (5) Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan akan mengabulkan petitum permohonan ini, maka kerugian konstitusional Pemohon dimaksud, diharapkan tidak akan terjadi;
III. Argumen Konstitusional bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924) bertentangan dengan norma Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa amandemen UUD 1945 telah melakukan perubahan fundamental tentang tatacara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dari yang sebelumnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi “dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” sebagaimana diatur dalam norma Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Syarat untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah dari norma konstitusi yang lama, yang hanya menyebutkan “orang Indonesia asli” menjadi “seorang warganegara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,” dan seterusnya sebagaimana bunyi norma Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Sementara tatacara pencalonan dan pemilihan yang sebelumnya diatur dalam Ketetapan MPR, setelah amandemen, diatur lebih rinci di dalam norma undang-undang dasar yang selanjutnya diatur dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945;
- Bahwa norma Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 mengatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Frasa pertama dalam umusan norma pasal 6A ayat (2) ini bagi Pemohon adalah terang dan jelas bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”. Kapankah sebuah partai politik dapat disebut sebagai “peserta pemilihan umum”? Pertanyaan ini hanya dapat dipahami konteksnya dengan merujuk kepada norma-norma dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum itu sendiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejumlah paling sedikt 50 orang warganegara Indonesia dapat mendirikan partai politik dengan cara menuangkan keinginanannya tersebut dalam Akta Notaris;
- Bahwa selanjutnya, partai politik itu akan sah berdiri setelah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Namun, meskipun sebuah partai politik telah berdiri, partai itu tidaklah otomatis dapat menjadi peserta pemilihan umum. Untuk menjadi peserta Pemilihan Umum, ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor2 Tahun 2001, partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum wajib mendaftarkan diri KPU. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan untuk memastikan apakah partai tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Setelah melalui tahapan itu, barulah KPU memutuskan mana partai politik yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum;
- Bahwa dengan pemahaman seperti dalam angka 2 di atas, maka jelaslah norma Pasal 6A ayat (2) dalam frasa yang mengatakan bahwa “partai politik peserta pemilihan umum” adalah partai yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan umum untuk tahun tertentu –mengingat Pemilihan Umum sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 diadakan setiap lima tahun sekali, misalnya Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2014. Hanya partai politik seperti itulah yang berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam tahun tertentu setiap lima tahun sekali, sebagaimana dikemukakan oleh norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa selain frasa yang telah diuraikan dalam angka 2 dan 3 di atas, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memuat frasa lain yang mengatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah dilakukan “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Pemilihan Umum manakah yang dimaksudkan oleh frasa dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ini? Pemohon berpendapat, satu-satunya penafsiran yang benar atas frasa ini adalah, bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum itu adalah pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena hanya pemilihan umum inilah yang pesertanya adalah partai politik seperti dirumuskan dalam norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, bukan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang tentunya diikuti oleh perorangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Berdasarkan uraian dalam angka 1 sampai angka 5 di atas, maka jelaslah kiranya bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” adalah seluruhnya bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang akan dirinci lebih lanjut dalam uraian-uraian di bawah ini;
- Frasa “pasangan calon (Presiden dan Wakil Presiden) diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah jelas dan tegas bertentangan dengan bunyi norma “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Norma Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini terang-terangan memanipulasi kata “pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Kalau perolehan kursi masing-masing partai politik peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR telah diumumkan dan telah diketahui, maka partai politik tersebut bukanlah lagi partai politik peserta pemilihan umumsebagaimana dimaksud oleh frasa dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, karena pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik telah selesai dilaksanakan. Demikian pula frasa “sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah memanipulasi maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, karena yang dimaksud dengan istilah “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah pemilihan umum DPR dan DPRD yang pesertanya adalah partai politik sebagaimana dimaksud norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945;
- Bahwa konkordans dengan argumentasi dalam angka 6 di atas, maka norma Pasal 14 ayat (2) UU Pemilihan Presiden yang normanya berbunyi: “Masa pendaftaran (pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR” adalah juga bertentangan dengan frasa partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dirumuskan dalam norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalau partai politik atau gabungan partai politik baru diperkenankan mendaftarkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, maka pada saat itu partai politik atau gabungan partai politik tersebut bukanlah lagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, karena pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik telah selesai.Kalau hasil pemilihan umum sudah ditetapkan, maka partai politik tersebut bukan lagi partai politik peserta pemilihan umum. Partai politik tersebut lebih tepat untuk disebut partai politik “mantan” peserta pemilihan umum yang sudah selesai dilaksanakan;
- Bahwa proses pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diuraikan di atas, semuanya terkait dengan sistem pemerintahan menurut UUD 1945. Dengan merujuk pada norma Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” dan norma Pasal 7C yang menyatakan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”, maka Pemohon dapat menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan sistem pemerintahan parlementer. Meskipun terdapat banyak varian dari kedua sistem ini, namun secara garis besar dapat dikatakan sistem pemerintahan yang ada di dunia ini, di luar sistem monarki absolute, adalah sistem presidensial dan parlementer;
- Bahwa dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak memberikan pengaturan yang khusus tentang jadual pemilihan umum untuk mengisi lembaga-lembaga negara yang memerlukan pemilihan umum untuk mengisinya sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Norma pasal ini menyebutkan bahwa ada empat jenis pemilihan umum, yakni (1) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat; (2) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah; (3) pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden; dan (4) pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak ada istilah pemilihan umum yang digunakan oleh UUD 1945 selain untuk mengisi jabatan keempat lembaga negara tersebut. Pertanyaannya kemudian, bagaimanakah urutan penyelenggaraan pemilihan umum antara pemilihan umum eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) di satu pihak dengan pemilihan umum legislatif (DPR, DPRD dan DPD)?
- Bahwa UUD 1945 ternyata tidak memberikan pengaturan eksplisit tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum antara keempat lembaga negara sebagaimana diuraikan dalam angka 9 dan 10 di atas, yang dapat disederhanakan menjadi pemilihan umum eksekutif dan pemilihan umum legislatif. Namun, kalau kita melakukan perbandingan konstitusi dan perbandingan sistem pemerintahan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sistem parlementer, maka pemilihan yang lebih dulu diselenggarakan adalah memilih anggota-anggota parlemen. Selesai pemilihan umum parlemen, maka akan diketahui partai manakah atau koalisi partai manakah yang memperoleh kursi mayoritas di parlemen. Partai atau koalisi partai itulah yang akan mengajukan calon Perdana Menteri kepada kepala negara. Ini terjadi pada semua sistem parlementer, termasuk sistem parlementer yang pernah dipraktikkan di negara kita di bawah UUD Sementara 1950 pasca Pemilihan Umum 1955;
- Bahwa sebaliknya, dalam sistem pemerintahan presidensial di negara-negara yang menganutnya, maka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah lebih dulu diselenggarakan, baru kemudian memilih badan-badan perwakilan. Ini terjadi di Amerika Serikat, Perancis, Mesir, Iran dan negara-negara Amerika Latin. Hanya Republik Philipina yang menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota Congress dan Senat dilakukan serentak pada hari yang sama;
- Meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur manakah pemilihan umum yang diselenggarakan lebih dahulu, badan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) ataukah badan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), namun kalau dibaca dengan seksama norma Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Jadi, tidak akan ada dua kali atau tiga kali atau lebih pemilihan umum dalam lima tahun, kecuali hanya satu kali saja. Sedangkan ayat (2) Pasal 22E itu menyatakan dalam satu nafas “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”. Secara sistematik kedua ayat dalam Pasal 22E itu menunjukkan bahwa pemilihan umum hanya diadakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
- Bahwa dengan demikian, sesuai uraian dalam angka 13 di atas, tidak terdapat alasan konstitusional apapun untuk menyelenggarakan dua kali pemilihan umum dalam lima tahun, yakni pertama pemilihan DPR,DPRD dan DPD, dan kedua disusul dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tafsir yang paling mungkin untuk memahami maksud Pasal 22E ayat (1) dan (2) adalah maksud pasal ini, penyelenggaraan pemilihan umum DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan serempak satu kali saja dalam lima tahun. Penafsiran seperti ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945, dan saat ini satu-satunya negara yang melaksanakannya hanyalah Republik Philipina. Melaksanakan pemilihan badan-badan legislatif (DPR, DPRD dan DPD) lebih dulu baru kemudian memlilih badan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) adalah bertentangan dengan sistem presidensial sebagaimana diatur dalam norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945;
- Bahwa norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” seluruhnya adalah bertentangan dengan norma Pasal 6A ayat (2) dan 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (4) UUD 1945;
- Bahwa perumusan norma “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”; “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”; “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”; dan “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidaklah sungguh-sungguh dimaksudkan untuk melaksanakan atau menegakkan norma-norma konstitusi, sebagaimana layaknya sebuah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945. Rumusan norma-norma tersebut hanya untuk mewujudkan keinginan dari kekuatan yang dominan pengaruhnya di Dewan Perwakilan Rakyat serta Presiden yang memegang jabatan saat itu ketika undang-undang tersebut dibuat, untuk menghalang-halangi munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden dari kekuatan saingannya dengan cara yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, yang sesungguhnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa dalam Pemilihan Umum 2014 yang akan datang, partai politik peserta pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas 12 partai politik yang bertarung di tingkat nasional, dan tiga partai lokal yang hanya bertarung dalam pemilihan umum di Aceh. Dengan kenyataan ini, maka kekhawatiran calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak, sehingga harus dibatasi dengan “presidential threshold” 20 persen atau 25 persen suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya. Seandainya semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 masing-masing mengajukan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka paling banyak calon yang akan bertarung adalah dua belas calon. Dibanding jumlah pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah, menurut hemat Pemohon, jumlah itu masih dapat diterima. Pemilihan Walikota Makassar tahun 2013 diikuti oleh 10 pasangan calon. Pemilihan Bupati Kabupaten Deli Serdang tahun 2013 diikuti oleh 11 pasangan calon. Jadi, kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh dua belas pasangan calon, hal itu menurut hemat Pemohon, adalah berada dalam batas-batas yang wajar. Penafsiran konstitusi haruslah dinamis. Penafsiran atas teks-teks konstitusi haruslah mempertimbangkan ratio legis(asbabul wurud) dirumuskannya sebuah norma. Begitu pula putusan Mahkamah Konstitusi, yang dimasa lalu menafsirkan adanya “presidential threshlod” tidak bertentangan dengan norma UUD 1945 bukanlah sebuah tafsir absolute atas konstitusi. Kaidah fiqh sebagaimana dirumuskan Imam Asy-Syatibi mengatakan bahwa “pembentukan norma hukum tergantung kepada sebab-sebab (‘illat) yang melahirkannya. Jika ‘illat berubah, maka norma, atau setidaknya penafsiran terhadap norma harus pula berubah”. Kalau tidak, maka yang terjadi adalah kejumudan belaka;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi, yang berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dalam berbagai pertimbangan hukum putusannya ternyata telah menyebut dirinya sebagai “the sole interpretator of the constitution” atau “penafsir tunggal konstitusi”. Terkait dengan permohonan ini, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Mahkamah menafsirkan apakah sesungguhnya maksud teks norma dalam Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
IV. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka I, II, III di atas, maka sampailah Pemohon kepada kesimpulan dari permohonan ini yang kesimpulannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat dan (3) UUD 1945;
- Berdasarkan norma yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final;
- Pemohon adalah persorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional, yang diberikan oleh Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yakni hak untuk dicalonkan sebagai calon Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya pelaksanaan hak konstitusional tersebut diatur dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Hak-hak konstitusional tersebut tata cara pelaksanaannya nyata-nyata telah dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
- Berdasarkan berbagai argumentasi yuridis dan konstitusional yang telah Pemohon kemukakan dalam uraian-uraian dalam Angka III di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa norma undang-undang yang diatur dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 dan karena itu terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945, dan sekaligus menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi sebagai “the sole interpretator of the constitution” sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menafirkan UUD 1945, kiranya dapat memebrikan penafsiran terhadap maksud dari norma-norma yang termuat di dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dikaitkan dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
- Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi atas norma Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dikaitkan dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur oleh norma Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945 diharapkan akan menghasilkan tafsir yang otoritatif dari para hakim yang merupakan “negarawan yang memahami konstitusi” bukan tafsir para legislator di DPR dan Presiden yang terkadang bias dalam menafsirkan norma konstitusi ke dalam undang-undang karena berbagai kepentingan politik yang melatar-belakanginya;
V. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam keseluruhan isi permohonan ini, maka izinkanlah Pemohon untuk memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk lebih dulu menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini, dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (LN 2008 No 176, TLN 4924), bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menyatakan norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (LN 2008 No 176, TLN 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan;
- Menyatakan bahwa maksud Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum adalah berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik, yakni Pemilihan Umum DPR dan DPRD;
- Memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
HORMAT PEMOHON
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, tiga pemuda pernah belajar di bawah atap yang sama. Mereka menyerap pelajaran tentang perlawanan terhadap p...
-
1. Masyarakat Arab Jahiliyah Periode Mekah Objek dakwah Rasulullah SAW pada awal kenabian adalah masyarakat Arab Jahiliyah, at...




