21 November 2011

Waspadai Politik Uang Dibalik Kisruh Frekwensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana tata ulang pemerintah tentang frekwensi kian menjadi polemik dan perhatian berbagai kalangan, baik mulai dari kalangan DPR RI, pengamat politik, ekonom, pengamat hukum dan masyarakat umum.
Menurut Ketua Forum Masyrakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Senin pagi ( 21/11/2011) tata ulang frekwensi menjadi polemik dikarenakan pihak pembuat kebijakan tidak memperhatiakn aspek hukum, politik, ekonomi yang lebih luas.
Mestinya, lanjut Sebastian, peraturan tersebut harus mengacu kepada kepentingan nasional yang lebih besar. pihak pembuat aturan dalam hal ini Kementerian Komunukasi Dan Informatika, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi) mendalami aturan tersebut berlandaskan nilai-nilai dan semangat nasionalisme, atau ada motif lain?
“Ini yang harus kita lihat. Karena persoalan frekwensi tidak hanya menyangkut masalah bisnis saja, melainkan frekwnesi menyangkut pertahanan keamanan. Bayangkan jika spektrum kita mayoritas dikuasi asing, bisa dengan mudah rahasia negara didapat pihak asing,” katanya.
Sebastian melihat isu mendatang yang akan menjadi perhatian dunia adalah masalah Telekomunikasi dan Energi alternatif. “Maka jangan heran pertarungannya akan menjadi sengit. Pemerintah dan anggota dewan jangan sampai tergoda dengan kekuatan global yang padat modal,” ujar Sebastian
Kekuatan kapital dengan berbagai kepentingannya akan masuk dengan mudah ke Indonesia. Karena, lanjut Sebastian Indonesia tidak memiliki semangat nasionalisme dalam menentukan dan merumuskan kebijakan.
Mestinya, kata Sebastian, dirumuskan bersama, bagaimana kepentingan nasional didahulukan. Tengok saja sekarang ini, lanjutnya, Jerman, di era pasar bebas, mereka sudah memproteksi bagaimana peralatan elektronik jangan sampai dikuasi Jepang. Belanda, Amerika juga demikian. “Jika negera maju menyikapi persaingan global ini dengan mengekspor besar-besaran produk ke luar, sedangkan pasar di dalam negeri ia proteksi. Nah, di negara berkembang seperti kita semuanya serba bebas. Ini sangat berbahasaya terhadap kelangsungan industri dalam nageri,” ungkap Sebastian.
Tidak heran, katanya ada dugaan jual-beli pasal, jual beli kebijakan yang sekarang sedang ramai dibicarakan publik untuk kepentingaan-kepentingan tertentu. “Saya melihat dalam kisruh frekwensi mekanisme sistem kebijakan polanya hampir sama. Tidak memihak kepada industri lokal. Kita harus mewaspadai ada apa dibalik kebijakan tersebut, sehingga perusahaan lokal terkesan tidak diberi perlindungan dan proteksi. Saya menghimbau kepada masyarakat secara bersama-sama untuk memantau dan mewaspadai, apakah kebijakan tersebut berbau politik uang atau atau ada motif lainnya?,” ungkap Sebastian
Sebagaimana diketahui Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia dengan 105 juta pelanggan diminta hengkang dari blok 4, selanjutnya blok 4 tersebut akan dikasihkan kepada Axis (Saudi Telecom) yang hanya memiliki pelanggan 15 juta.
Sementara menurut pengamat dan dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Doktor Any Anjarwati, SH.M.Jurdis, dalam kisruh tata ulang frekwensi ia mengatakan ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan bisnis asing dalam hal ini Axis dan Tri yang didukung oleh kebijakan yang dibuat Kominfo dan BRTI, serta kepentingan nasional dalam hal ini Telkomsel. “Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan penambahan frekwensi,” ungkap Any dalam acara seminar yang digelar di Gedung Dewan Pers beberapa waktu lalu.
“Monopoli tidak sama dengan persaingan tidak sehat . Contoh analog di Uni Eropa dibidang strategis hukum pertanian, monopoli dibolehkan asal tidak berpengaruh terhadap harga. Hal ini tidak berarti persaingan tidak sehat. Maka dari itu Telkomsel berhak mendapatkan penambahan spektrum di sebelahnya, blok 6.Dengan demikian Telkomsel berhak untuk menggunakan spektrum blok, 4,5,6. Karena Telkomsel telah menunjukkan kredibilitasnya dengan mempunyai pangsa pasar yang besar, dimana telah terbentuk unsur kepercayaan dari masyarakat,” ujar Any.
Hal itu, lanjut Any sesuai dengan asas kemanfaatan dan efisiensi dalam menggunakan sumber daya alam secara optimal. Dalam hal ini Telkomsel memiliki kewajiban untuk mengadakan pelayanan yang berkualitas terhadap pelanggan. Dalam bahasa hukumnya, lanjut Any Telkomsel berhak mengembangkan usahanya, karena kredibilitasnya. Pengembangan yang dimaksud adalah mendapatkan penambahan spektrum baru, blok 4,5,6. “Asas-asas itu yang mendasari Telkomsel harus diberi proteksi dan penambahan frekwensi bukan sebaliknya disuruh pindah frekwensi. Jika dipaksakan, pihak pembuat keputusan bertentangan dengan asas-asas tersebut dan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat sesungguhnya,” katanya

Tidak ada komentar: