1. Proses
Kodifikasi Hadis Masa Khalifah Umar bin Abdul Azis
Pengumpulan dan penyempurnaan
hadis terjadi pada masa pemerintahan khalifah ke-8 Bani Umaiyah, Umar bin Abdul
Azis tahun 99 – 101 H. Khalifah Umar menginstruksikan kepada gubernur Madinah
yang memerintah pada waktu itu agar segera mengumumkan pada masyarakat umum
tentang gerakan penghimpun dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut
dilakukan oleh khalifah Umar karena kondisi di lapangan, hadis telah
diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadis
difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti, Bani
Umaiyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling berebut membuat
hadis-hadis untuk menguatkan eksistensi kelompok masing-masing. Setelah
perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin Abdul
Azis, maka berangkatlah sahabat-sahabat nabi dan beberapa thobiin untuk mencari
dan menyeleksi hadis-hadis nabi. Imam-imam hadis berjuang dngan
sungguh-sunggu, sabar dan istiqamah di
dalam mencari dan melacak sebuah hadis.
Mereka mengembar sampai di wilayah-wilayah yang
setelah mengetahui bahwa ada sumber hadis
di wiayah terbut. Berhari-hari,
bermnggu-miggu, berbulan –bulan bahkan betahun-tahun mereka dengan
sabar mencari dan mengejar informasi tentang
keberadan sebuha hadis. Imam-imam hadis yang
sangat terkenal seperti Bukhari, Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin Hambal dan
Zarqutni . Merka ini yang
dengan serius meluangkan waktunya mencari,melacak dan selanjutnya
menyeleksi dan mengimpun hadis. Dengn upaya keras dari
para imam-imam hadis ini, maka jadilah kitab-
kitab hadis yang sering kita baca dan
mengambil hadis sebagai rujukan dan refrensi.
2. Proses
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Masa Bani Umaiyah I
Perkembangan ilmu pengetahuan
pada zaman permulaan Islam termasuk masa Bani Umaiyah I meliputi 3 bidang yaitu
bidang Diniyah, bidang Tarikh dan bidang Filsafat. Pembesar Bani Umaiyah tidak
berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umaiyah secara
khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para
khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam
lembaga-lembaga ilmu berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan
oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal :
1. Pemerintah
Bani Umaiyah I dibina atas dasar kekerasan karena itu mereka membutuhkan ahli
syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghibur para khalifah dan
pembesar istana.
2. Jiwa
Bani Umaiyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan
filsafat dan tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yang mendalam. Mereka
merasa senang dan nikmat dengan syair-syair yang indah dan khutbah-khutbah
balighah (berbahasa indah).
Para ahli sejarah menyimpulkan
bahwa perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani
Umaiyyah I memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu
;
a) Gerakan
ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu.
b) Gerakan
filsafat, karena ahli agama diakhir daulah Umaiyah I
terpaksa menggunkan filsafat untuk menghadapi kaum
Nasrani dan Yahudi.
c) Gerakan
sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat.
3. Peradaban
yang Tumbuh pada Masa Bani Umaiyah I
Pengembangan budaya, filsafat dan
ilmu pada masa Bani Umaiyah I difokuskan pada beberapa bidang, diantaranya :
1. Ilmu
Pengetahuan;
a. Ilmu
Tafsir
Setelah Daulah Umaiyah I berdiri,
maka kaum muslim berkhajat kepada hukum dan undang-undang yang bersumber dari
al qur’an sedangkan para qurra dan mufassirin menjadi tempat bertanya
masyarakat dalam bidang hukum. Pada zaman ini keberadaan tafsir masih berkembang
dalam bentuk lisan dan belum dibukukannya. Ilmu tafsir pada saat itu belum
berkembang seperti pada zaman Bani Abasiyah.
b. Ilmu Hadis
Pada saat mengartikan makna
ayat-ayat al qur’an, kadang-kadang para ahli hadis kesulitan mencari pengertian
dalam hadis karena terdapat banyak hadis yang sebenarnya bukan hadis. Dari
kondisi semacam ini maka timbullah usaha para muhaddisin untuk mencari riwayat
dan sanad alhadis, yang proses seperti ini pada akhirnya berkembang menjadi
ilmu hadis dengan segala cabang-cabangnya. Perkembangan hadist diawali dari
masa khalifah Umar bin Abdul Azis dan ulama hadis yang mula-mula membukukan
hadis yaitu Ibnu Az Zuhri atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis.
c. Ilmu
Qiraat
Dalam sejarah perkembangan ilmu,
yang pertama sekali berkembang adalah ilmu qiraat. Cabang Ilmu ini mempunyai
kedudukan yang sangat penting pada permulaan Islam sehingga orang-orang yang
pandai membaca al-quran pada saat itu disebut para Qurra. Setelah pembukuan dan
penyempurnaan al-qur’an pada masa khulafaurrasyidin dan al-qur’an yang sah
dikirim ke berbagai kota wilayah bagian maka lahirlah dialek bacaan tertentu
bagi masing-masing penduduk kota tersebut dan mereka mengikuti bacaan seorang
qari’ yang dianggap sah bacaannya. Akhirnya mucul dan masyhurlah tujuh macam
bacaan yang sekarang terkenal dengan nama Qiraat sab’ah kemudian selanjutnya
ditetapkan sebagai bacaan standar atau dasar bacaan
.
d. Ilmu Nahwu
Memulai mempelajari tata Bahasa
Arab yang dikenal dengan nama nahu adalah ketika seorang bayi memulai berbicara
di lingkungannya. Tanpa tata bahasa maka pembicaraan tidak akan baik dan benar.
Setelah banyak bangsa di luar bangsa Arab masuk Islam dan sekaligus wilayahnya
masuk dalam daerah kekuasaan Islam maka barulah terasa bagi bangsa Arab
dan mulai di perhatikan degan cara menyusun ilmu nahu. Adapun
ilmuwan bidang bahasa pertama yang tercatat dalam sejarah perkembangan ilmu
yang menyusun ilmu nahu adalah Abu Aswad Ad Dauly yang wafat tahun 69
H. Tercatat beliau belajar dari shahabat Ali bin Abi Thalib, dengan demikian
ada saja ahli sejarah mengatakan bahwa shaabat Ali bin Abi
Thalib-lah adalah bapaknya ilmu nahu.
e. Tarikh
dan Geografi
Penulisan sejarah Islam dimulai
pada saat terjadi peristiwa-peristiwa penting dalam Islam dan dibukukannya
dimulai pada saat Bani Umaiyah dan perkembangan pesat terjadi pada saat Bani
Abasiah. Demikian begitu pesatnya perkembangan sejarah Islam sehingga para ilmuan
berkecimpung dalam bidang itu dapat mengarang kitab-kitab sejarah yang tidak
dapat dihitung banyaknya. Sampai sekarang prestasi penulisan sejarah
pada saat Bani Umaiyah dan Abasiyah tidak dapat ditandingi oleh bangsa manapun,
tercatat nama-nama sejarah kitab sejarah yang ditulis pada zaman itu lebih dari
1.300 judul buku.
f. Seni Bahasa
Umat Islam
masa bani Umaiyah selain telah mencapai kemajuan dalam
politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan, qiraat,
nahu, hadis dan tafsir, dan juga telah tumbuh berkembang
seni bahasa. Pada masa ini seni dan bahasa
mengambil tempat yang penting dalam hati pmerintah dan
masyarakat Islam pada umumnya. Pada saat kota-kota seperti
Bashra dan Kufah adalah pusat perkembangan ilmu dan sastra.
Orang-orang Arab muslim berdiskusi dengn bangsa-bangsa yang telah
majudalam hal bahasa dan sastra.
Di kota – kota tersebut
umat Islam menyusun riwayat Arab, seni bahasa
dan hikmah atau sejarah, nahu, sharaf, balaghah
dan juga berdiri klub-klub para pujangga.
2. Membentuk dan
Menyempurnakan Departeman-departemen Pemerintahan
Departemen yang berkembang pada masa Bani
Umaiyah I adalah perkembangan dari pemerintahan sebelunya
yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa pemerintahan khalifah
Umar, beliau telah membentuk 5 departemen, Nidhmul
Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidamul Siashi dan
Nidhamul Qadhi. Bentuk departemen ini
dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam
bentuk yang lebih luas dan menyeluruh.
Departemen atau organisasi yang berkembang pada
masa bani Umaiyah 1 adalah;
a. Diwan
Qadhil Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan Departemen Kehakiman) yang
dipimpin oleh Qadhil Qudhah (Ketua Mahkamah Agung). Semua badan-badan
pengadilan atau badan-badan lain yang ada hubungan dengan kehakiman berada di
bawah Diwan Qadhil Qudhah.
b. Qudhah
Al Aqali (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).
c. Qudhah
Al Amsar (hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri Al Qadhau atau Al
Hisbah).
d. Al
Sulthah Al Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibukota Negara dipimpin oleh
Al Mudda’il Umumi (jaksa agung), dan di tiap-tiap kota oleh Naib Umumi (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga
macam:
a. Al
Qadhau dengan hakimnya yang bergelar Al Qadhi. Tugasnya mengurus
perkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.
b. Al
Hisbah dengan hakimnya yang bergelar Al Muhtasib. Tugasnya menyelesaikan
perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana
yang memerlukan pengurusan segera.
c. An
Nadhar fil Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atau qadhil
madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara banding dari kedua pengadilan
pertama (Al Qadhau dan Al Hisbah).
Selain mengurusi perkara-perkara
banding, Mahkamah Madhalim juga mengurusi hal-hal yaitu:
a. Pengaduan
rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, para petugas pajak, pegawai
tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
b. Pengaduan
para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
c. Menjalankan
keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudian qadhi atau muhtashib
yang menjalankannya.
d. Mengawasi
terlaksananya ibadah.
Mahkamah Madhalim diketahui oleh
khalifah, kalau di ibukota Negara oleh gubernur dan kalau di ibukota wilayah
oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim waktu mengadili
perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah.
Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim.
1) Kekuasaan.
Perebutan kekuasaan oleh Muawiyh bin Abi Sofyan telah mengakibatkan terjadinya
perubahan dalam peraturan yang menjadi dasar pemilihan Khulafaur Rasyidin. Maka
dengan demikian, jabatan khalifah beralih ke tangan raja satu keluarga, yang
memerintah dengan kekuatan pedang, politik dan tipu daya (diplomasi).
Penyelewengan semakin jauh setelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi
putra mahkota, yang dengan demikian berarti beralihnya organisasi khalifah yang
berdiri atas dasar Syura dan bersendikan agama kepada organisasi Al Mulk
(kerajaan) yang tegak atas dasar keturunan serta bersandar terutama kepada
politik dari pada kepada agama.
2) Al Kitabah.
Seperti halnya pada masa permulaan Islam, maka dalam masa Daulah Umayah
dibentuk semacam Dewan Sekretariat Negara yang mengurus berbagai urusan
pemerintahan. Karena dalam masa ini urusan pemerintahan telah menjadi lebih
banyak, maka ditetapkan lima orang sekretaris yaitu;
- Katib
Ar Rasail (Sekretaris Urusan Persuratan)
- Katib
Al Kharraj (Sekretaris Urusan Pajak atau Keuangan)
- Katib
Asy Syurthah (Sekretaris Urusan Kepolisian)
- Katib
Al Qadhi (Sekretaris Urusan Kehakiman)
Diantara para sekretaris itu,
Katib Ar Rasail-lah yang paling penting, sehingga para khalifah tidak akan
memberi jabatan itu, kecuali kepada kaum kerabat atau orang-orang tertentu.
Diantara para kuttab yang paling terkenal selama Daulah Umayah ialah:
- Zaiyad
bin Abihi, sekretaris Abu Musa Al Asy’ary
- Salim,
sekretaris Hisyam bin Abdul Malik
- Abdul
Hamid, sekretaris Marwan bin Muhammad
3) Al Hijabah.
Pada masa Daulah Umayah, diadakan satu jabatan baru yang bernama Al Hijabah,
yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah. Mungkin karena khawatir akan
terulang peristiwa pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap
Muawiyah dan Amru bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali
terhadap diri khalifah, sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum
mendapat izin dari para pengawal (hujjab). Kepala pengawalan keselamatan
khalifah adalah jabatan yang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu
khalifah Abdul Malik bin Marwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia
memberi amanat, “Engkau telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun
tidak boleh masuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos dan
pengurus dapur”.
Deparemen yang
yang lahir pada masa khulafaur
dikembangkan dan disempurnakan
oleh bani Umaiyah terutama pada masa Umiyah ;
a. An
Nidhamul Idari
Organisasi tata usaha Negara pada
permulaan Islam sangat sederhana, tidak diadakan pembidangan usaha yang khusus.
Demikian pula keadaannya pada masa Daulah Bani Umayyah, administrasi Negara
sangat simpel.
Pada umumnya, di daerah-daerah
Islam bekas daerah Romawi dan Persia, administrasi pemerintahan dibiarkan terus
berlaku seperti yang telah ada, kecuali diadakan perubahan-perubahan kecil.
1) Ad
Dawawin. Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka Daulah Umayah mengadakan
empat buah dewan atau kantor pusat, yaitu:
- Diwanul
Kharraj
- Diwanur
Rasail
- Diwanul
Mustaghilat al Mutanawi’ah
- Diwanul
Khatim, dewan ini sangat penting karena tugasnya mengurus surat-surat lamaran
raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan
lilin kemudian diatasnya dicap.
2) Al
Imarah Alal Baldan. Daulah Umayah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima
wilayah besar, yaitu:
- Hijaz,
Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
- Irak
Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, Kabul dan Khurasan,
negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara’a Nahri) dan Sind serta sebagian
negeri Punjab
- Mesir
dan Sudan
- Armenia,
Azerbaijan, dan Asia Kecil
- Afrika
Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
- Untuk
tiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal) yang
dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu
wilayah.
Dalam rangka pelaksanaan kesatuan
politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur
jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh
khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayah.
3) Barid.
Organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjak Muawiyah bin Abi
Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifah Abdul Malik bin Marwan
berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikan dalam organisasi pos, sehingga ia
menjadi alat yang sangat vital dalam administrasi Negara.
4) Syurthah.
Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayah,
bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasi kepolisian ini menjadi bagian
dari organisasi kehakiman, yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan
keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana Al Hudud. Tidak
lama kemudian, maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri
sendiri, dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. Khalifah
Hisyam memasukkan dalam organisasi kepolisian satu badan yang bernama Nidhamul
Ahdas dengan tugas hampir serupa dengan tugas tentara yaitu semacam brigade
mobil.
b. An
Nidhamul Mali
Yaitu organisasi keuangan atau
ekonomi, bahwa sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayah pada umumnya seperti
di zaman permulaan Islam.
· Al
Dharaib. Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara (Al
Dharaib) pada zaman Daulah Umayah dan sudah berlaku kewajiban ini di zaman
permulaan Islam. Kepada penduduk dari negeri-negeri yang baru ditaklukkan,
terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. Sikap yang
begini yang telah menimbulkan perlawanan pada beberapa daerah.
· Masharif
Baitul Mal. Yaitu saluran uang keluar pada masa Daulah Umayah, pada umumnya
sama seperti pada masa permulaan Islam yaitu untuk:
- Gaji
para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara
- Pembangunan
pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan
- Biaya
orang-orang hukuman dan tawanan perang
- Biaya
perlengkapan perang
- Hadiah-hadiah
kepada para pujangga dan para ulama
Kecuali itu, para khalifah Umayah
menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara
ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.
c. An
Nidhamul Harbi
Organisasi pertahanan pada masa
Daulah Umayah sama seperti yang telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih
disempurnakan. Hanya bedanya, kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam
adalah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayah orang masuk tentara
kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil
Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer.
Politik ketentaraan pada masa
Bani Umayah, yaitu politik Arab oriented dimana anggota tentara haruslah
terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus,
sampai-sampai daerah kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia
dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk
menjadi tentara.
Organisasi tentara pada masa ini
banyak mencontoh organisasi tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah
mulai dibangun angkatan laut Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah
memegang Kendali Negara Islam, maka dibangunlah armada Islam yang kuat dengan
tujuan:
1) Untuk
mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi
2) Untuk
memperluas dakwah Islamiyah
Muawiyah membentuk armada musim
panas dan armada musim dingin, sehingga ia sanggup bertempur dalam segala
musim.Armada Laut Syam terdiri dari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah
Laksamana Aqobah bin Amri Fahrim menyerang pulau Rhadas.Dalam tahun 53 H,
armada Romawi menyerang daerah Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang
bernama Wardan. Hal ini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam
bergegas membangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.
d. An
Nidhamul Qadhai
Di zaman Daulah Umayah kekuasaan
pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu
mempunyai dua cirri khasnya yaitu:
· Bahwa
seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu itu belum
ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhi menggali
hukum sendiri dari Al Kitab dan As Sunnah dengan berijtihad.
· Kehakiman
belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan
hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa.
Para hakim pada zaman Umayah
adalah manusia pilihan yang bertakwa kepada Allah SWT dan melaksanakan hukum
dengan adil, sementara para khalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka,
sehingga kalau ada yang menyeleweng terus dipecat.
Kekuasaan kehakiman di zaman ini
dibagi ke dalam tiga badan:
1) Al Qadha
seperti diuraikan di atas, tugas qadhi biasanya menyelesaikan perkara-perkara
yang berhubungan dengan agama.
2) Al Hisbah
dimana tugas Al Muhtashib (kepala hisbah) biasanya menyelesaikan perkara-perkara
umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat.
3) An Nadhar fil
Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.
e. An
Nadhar fil Madhalim
Ini adalah pengadilan tertinggi,
yang bertugas menerima banding dari pengadilan yang dibawahnya dan mengadili
para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah.
Pengadilan ini bersidang di bawah
pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani
Umayah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang
pertama kali mengadakannya yaitu Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti
mahkamah-mahkamah yang lain, maka Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid.
Ketua Mahkamah Madhalim dibantu
oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa
mereka yaitu:
1) Para pengawal
yang kuat-kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari atau berbuat
2) Para hakim
dan qadhi
3) Para sarjana
hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentang hukum
4) Para penulis
yang bertugas mencatat segala jalannya sidang
3. Pusat
- pusat Peradaban Bani Umaiyah 1
Selama 92 tahun berdiri Bani
Umaiyah I dapat mengembangkan Budaya dan Ilmu pengetahuan dengan baik, meskipun
pengembangannya berjalankurang lambankarena polapengembangan memkai
pendekatan Arab oriented. Pusat-pusat peradaban sebagai tempat
pengembangan ilmu pengetahuan Bani Umaiyah I menyebar diberbagai wilayah Bani
Umaiyah I seperti Damaskus, Kufah, Madinah, Syria, Mesir, Andalusia, Yaman dan
Wilayah Magribi. Diantara pusat –pusat peradaban bani Umaiyah 1
ada beberapa kota yang berkembang ilmu
pengetahuan dengan baik seperti;
a.Kufah f.
Kordova
b.Basrah g.
Granada
c.Syiria h.
Mesir
d.Andalusia g.
Kairawan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar