4 Maret 2025

UNAK - ANIK SEPUTAR RAMADHAN

 


Ust. Zae Nandang



1. Do'a _Allohumma Sallimnie_ ... dst, derajatnya dhoif. Berdoa menyambut Ramadhan bisa dgn doa yg mana saja. Dgn doa ini juga bisa, asal jangan ada anggapan ini doa dari Nabi. 


2. Bulan Ramadhan disebut bulan suci, Pertanyaannya suci dari apa? Apakah karena ada Tazkiyatun Nafs? Lalu ada anggapan, karena dianggap bulan suci, ketika masuk bulan Ramadhan, harus dalam keadaan bersuci, mandi dan dikeramas. Ini bukan dari Islam. Datang dari Upacara orang Hindu. Puasa disebut "Upawasa" atau disebut juga "samsara = sengsara". Menurut mereka puasa dlm rangka menyiksa diri. Karena bulan Ramadhan bulan suci, jadi masuk Ramadhan hrs dalam keadaan suci, sehingga ada acara saling maaf memaafkan sebelum masuk Ramadhan. Ini juga tidak ada dalil, tdk ada syariat maaf maafan pada saat masuk bulan Ramdhan.


3. Doa buka shaum, "_Allohumma laka shumtu wabika amantu ...._", haditsnya dhoif. Atau "_Allohumma laka shumtu wa ala rizkika afthartu_", dhoif juga. Adapun doa "_Dzahabazh-zhoma-u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal-ajru in syaa Alloh_", haditsnya Hasan, bisa diamalkan. Namun kapan dibacanya? setelah atau sebelum minum? Dua duanya bisa, karena tidak ada "taqyid" (penekanan) yang menerangkan setelah atau sebelum.


4. Kaidah kita tidak menggunakan hadits dhoif sebagai hujjah beramal. Karena jika hadits dhoif, berarti bukan dari Nabi.


5. Mana yg harus didahulukan, shaum sunnah (nyawalan) atau qodho shaum? Bukan hukum wajib dan sunnah yang jadi alasan, tapi dalil. Qodho shaum boleh kapan saja sedangkan shaum sunnat syawwal hanya pada bulan syawwal saja. Jadi mau nyawalan dulu bagus karena waktunya terbatas, kalau qodho bisa kapan saja. Meskipun sudah terlewat 1 Ramdhan. Apakah boleh membathalkan shaum qodho? Tdk ada dalil yg membolehkan atau mengharamkan. 


6. Melakukan "badal shaum" (mengqodhokan) yg sudah meninggal? Shaum itu Ibadah badaniyyah, tidak bisa diganti oleh orang lain. Kalau ibadah maliyah bisa. Jika qodho shaum yg syariatnya dengan fidyah, berarti menjadi ibadah maaliyah. Misalnya, orang tua tdk kuat shaum, maka qodhonya dgn fidyah, maka fidyahnya boleh dibayarkan orang lain.


7. Wanita yg nifas dan menyusui, apakah qodho atau fidyah? Yg nifas = haram shaum, menyusui = boleh buka jika membahayakan anak, diganti dgn fidyah. Maka jika berbarengan nifas dan menyusui, maka harus qodho, sebab yg pokoknya nifas. Jadi hrs qodho.


8. Ceramah Tarawih, ceramah sebelum tarawih bagaimana hukumnya, karena itu perbuatan bid'ah tdk ada contohnya? Thalabul ilmi itu wajib, kapan dan di mana pun. Namun jangan menentukan/menetapkan sebelum tarawih, Jadi boleh sebelum boleh sesudah. Tidak adapun tidak masalah. Hal itu kaitannya dengan memanfaatkan ramadhan dan semangat thalabul ilmi di bulan Ramadhan.


9. Sholat tarawih, ditinjau dari sisi jumlah rakaatnya disebut witir (ganjil). Disebut tarawih karena dilakukan di bln Ramadhan. Dan disebut Tahajud ketika dilakukan di luar Ramadhan. Disebut Qiyamul lail atau Qiyamu ramadhan, karena dilaksanakannya malam hari. 


Hadits dari Aisyah. 

Sahabat bertanya kepada Aisyah; Bagaimana kaifiyat sholat malam Rosulullah SAW di bulan Ramadhan ?, Jawab Aisyah, *bahwa Rosululloh melakukan sholatnya 11 rakaat, baik di bln Ramadhan maupun di luar Ramadhan; dengan formasi 4, 4, 3.* 

Hadits ini shohih dan shorih (gamblang). Adapun formasi sholat malam, 2-2-2-2-3; 

8 - 3 ; 6 - 5; 10 - 1. Itu shohih tapi di luar Ramadhan. Haditsnya shohih namun ghoir shorih. 


10. Masbuk ketika sholat tarawih. Jika imam salam maka tambah dan selesaikan dulu yg tertinggalnya. Namun imam harus bijaksana; upayakan menunggu dulu yg masbuk. Agar tdk terus menerus masbuk pada saat itu.


11. Kapan membayar fidyah? Bisa di bulan Ramadhan atau di luar Ramdhan. *Namun dianjurkan di bulan Ramdhan, agar bisa dipakai buka dan sahur, sehingga pahalanya bisa berlipat ganda.*

Tidak ada komentar: