5 Desember 2011

BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Dalam sepuluh tahun terakhir kehidupan politik di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar, ditandai dengan berakhirnya 32 tahun masa kekuasaan Orde Baru. Peristiwa nasional tersebut membawa berbagai perubahan baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Hal-hal positif antara lain terbukanya sumbat aspirasi politik, terbukanya kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul yang bermuara pada peningkatan partisipasi masyarakat secara signifikan.
Demokratisasi juga terlihat dari aktifitas politik masyarakat yang meningkat. Selain itu, terbentuknya berbagai organisasi masyarakat baru, berbagai komite-komite kepedulian, berkembangnya berbagai forum diskusi, dialog, dan pernyataan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui lembaga legislatif maupun eksekutif turut mewarnai maraknya aktifitas sosial politik dewasa ini. Hal-hal tersebut di atas merupakan indikator-indikator penting dari perkembangan positif kehidupan masyarakat dalam menuju suasana kehidupan yang lebih demokratis.
Namun proses demokratisasi tersebut masih terhambat oleh belum terbentuknya tradisi demokrasi dalam masyarakat, baik dikalangan partai politik, pers, lembaga legislatif maupun di kalangan birokrasi pemerintah yang ditandai dengan belum mengakarnya kemampuan menghormati perbedaan pendapat, timbulnya gejala pemaksaan kehendak yang cenderung mengarah kepada tindak kekerasan yang bersifat destruktif.
Proses demokratisasi ditandai pula dengan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan yang dijabarkan dalam strategi penerapan otonomi daerah yang lebih luas. Luasnya ruang lingkup otonomi daerah perlu didukung oleh kesiapan serta kemampuan sumberdaya manusia dan aparatur pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Termasuk pemahaman serta kesiapan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, tak terkecuali dalam lingkungan hidup.
 Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfa'atan, dan pengendalian ruang. Penyelenggaraan pembangunan wilayah yang berbasis penataan ruang merupakan suatu keharusan dalam rangka mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari.[1]
Upaya tersebut akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal tersebut sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Dengan demikian kebiasaan mengintruksikan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dalam penataan ruang, bisa dihindari bersama.
Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Hak-hak masyarakat dalam penataan ruang antara lain: Pertama berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kedua mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan. Ketiga menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang. Keempat memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan kewajiban masyarakat dalam kegiatan penataan ruang antara lain : Pertama berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. kedua berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.[2]
Penataan ruang akan bermanfaat apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan apabila setiap masyarakat menjalankannya secara obyektif dan tidak hanya mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja. Selama ini banyak terjadi para investor/developer dalam melaksanakan pembangunan perumahan, hanya ingin mengejar keuntungan belaka tanpa memperhatikan kondisi dan kemampuan tanah yang tentu saja akan merusak habitat tanah di kawasan itu.
Seiring dengan terjadinya perkembangan serta pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di wilayah Kota Bandung, wilayah Kabupaten Bandung Barat terus mengalami dampak yang cukup serius baik langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini sangat dimungkinkan mengingat lokasi yang saling berdampingan antara kedua wilayah administrasi ini. Efek tersebut terjadi sebagai akibat sangat terbatasnya daya tampung wilayah Kota Bandung untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal pada seluruh warganya. Sejalan dengan terbatasnya daya tampung wilayah Kota Bandung, maka sedikit demi sedikit kawasan pemukiman bergeser ke wilayah pinggiran dan saat ini telah berkembang dengan cukup pesat di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Perkembangan dan pertumbuhan pemukiman di wilayah Kabupaten Bandung Barat selama enam tahun terakhir menunjukkan kecenderungan perkembangan semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari volume pembangunan perumahan-perumahan, mulai dari tipe RSS sampai Real Estate, tetapi pada pelaksanaannya pembangunan perumahan ini dilakukan tanpa didukung oleh rencana penataan ruang yang selaras, serasi dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat. Di satu sisi, hal ini akan mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan ekonomi seperti kegiatan perdagangan dan jasa, yang pada akhirnya akan meningkatkan penumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kegiatan pembangunan infrastruktur yang terkonsentrasi di kota dan tumbuhnya permukiman telah menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali, seperti pemanfaatan sumber air tanah yang berlebihan, pengalihfungsian lahan berfungsi lindung serta berbagai pencemaran lingkungan.
Kondisi yang telah berjalan sekitar sepuluh tahun terakhir ini telah menimbulkan berbagai persoalan perkotaan yang cukup serius. Masalah yang dimulai dengan munculnya masalah kependudukan saat ini telah berkembang dengan munculnya berbagai permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya, baik masalah penataan ruang maupun masalah sosial ekonomi. .
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di wilayahnya, terutama dalam masalah penataan ruang, membuat suatu kebijakan yang mengatur dan mengarahkan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.  Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan suatu pola atau sistem ruang yang efisien yang mendukung terciptanya sistem kegiatan yang efisien dengan disertai upaya menekan dampak negatif yang mungkin timbul, khususnya dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan.[3]
Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan kebijakan tersebut menemui beberapa kendala. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus yang terjadi di kawasan Bandung Utara wilayah Kabupaten Bandung Barat, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang,  Kasus yang terjadi seperti kasus pembangunan perumahan permanen berupa  Villa, rumah peristirahatan di daerah kawasan lindung tanpa memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bahkan tanpa proses ijin yang seharusnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti memandang perlu mengadakan suatu penelitian untuk mengkaji dan menganalisa sejauh mana kesadaran  masyarakat Lembang terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang, sehingga tujuan dari kebijakan tersebut dapat terwujud seperti yang diharapkan.

B. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang muncul dalam penataan ruang di wilayah Kabupaten Bandung Barat seperti yang dijelaskan di atas, yaitu terjadinya pembangunan perumahan permanen berupa villa dan rumah peristirahatan di kawasan lindung yang juga merupakan daerah resapan air. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara dassein dan dassolen yang disebabkan adanya perbedaan antara kesadaran masyarakat Lembang dengan Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang. Dari latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini diidentifikasikan sebagai berikut  :
1.      Bagaimana kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang  terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  ?
2.      Faktor apa yang menyebabkan perbedaan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ?
3.      Bagaimana upaya penegakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ?

C. Tujuan Penelitian

Secara umum peneliti ingin mengetahui proses pelaksanaan dari kebijakan pemerintah serta penegakan hukumnya setelah Kabupaten Bandung dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu; Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dalam mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  jo. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001  tentang perubahan atas Perda No. 1 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung, pemerintahan Kabupaten Bandung Barat masih menggunakan produk hukum Kabupaten Bandung akan berimplikasi pada perubahan perangkat pemerintahan, baik legislatif, maupun eksekutif. Daerah Bandung Utara yang merupakan kawasan lindung dan daerah resapan air, yang dihubungkan dengan kesadaran masyarakatnya terhadap tata aturan yang ada. Dalam hal ini, berdasarkan deskripsi tujuan umum tersebut di atas, secara khusus penelitian ini bertujuan untuk :
1.      Mengungkapkan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.      Mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan kesadaran hukum masyarakat kecamatan Lembang terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
3.      Mengungkapkan bagaimana upaya penegakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

D. Kegunaan Penelitian.
Kegunaan penelitian ini diharapkan mempunyai dua aspek kegunaan, yaitu secara teoritis penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan teori sosiologi hukum yang akhir-akhir ini tuntutannya semakin besar, untuk mensikapi fenomena sosial yang ada di masyarakat.
Secara praktis, memberikan kontribusi bagi pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang, sehingga dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif penanggulangan masalah penataan ruang di Kabupaten Bandung Barat.

 

E. Kerangka Pemikiran dan Hipotesis

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki 5 (lima) identitas pokok, yaitu pertama negara kesatuan,. Kedua adalah negara demokrasi, Ketiga adalah negara republik, Keempat adalah negara kesejahteraan kelima adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum berarti hukum selalu menjadi pengendali dinamika sosial yang ada di masyarakat. Disamping identitas umum itu, Indonesia juga memiliki identitas khusus yaitu negara Pancasila. Artinya Pancasila sebagai dasar negara tidak pernah berubah sampai sekarang. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia selama bertahun-tahun telah teruji relevansinya dengan jatidiri budaya bangsa dan tantangan modernitas yang terus berjalan. [4]
Dalam konteks pengkajian dan pembahasan mengenai keterkaitan antara hukum, pembangunan, kebijakan, masyarakat dan lain-lain, maka sesungguhnya tidak boleh melepaskan dari lima identitas tersebut. Karena setiap produk hukum, upaya pembangunan, kebijakan yang dihasilkan, dan respon masyarakatnya harus selalu mencerminkan lima identitas tersebut, agar tidak menyalahi sejarah (a historis) dengan kenyataan riil yang ada di Indonesia.
Hubungan antara hukum dan kesadaran masyarakat harus dijadikan prioritas pengkajian dan pembahasan sebelum beralih pada yang lainnya, karena menurut Satjipto Rahardjo sasaran pembicaraan bukan hanya berkisar pada hukum sebagai suatu sistem yang konsisten, logis, dan tertutup, melainkan sebagai sarana untuk menyalurkan kebijakan-kebijakan di dalam pembangunan atau perubahan masyarakat.[5] Dengan demikian, pengkajian dan pembahasan di depan mengenai implementasi suatu kebijakan publik, salah satunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun harus dapat diterima dan berlaku secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis dan sosiologis. Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat dalam menjalankan roda kehidupannya agar dapat berjalan dengan tertib. Sebagaimana dalil yang dikenal dalam teori ilmu hukum bahwa "Tiada Masyarakat Tanpa Hukum", demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.[6] AI-Qur'an secara jelas menggambarkan hal ini, yang artinya Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. [7]
  Hal ini berarti bahwa masyarakat tidak mungkin mengalami perubahan dan perkembangan ke arah yang lebih baik, jika masyarakat itu sendiri tidak berupaya untuk berubah dan berkembang ke arah yang lebih baik.
Hukum dan masyarakat bagaikan dua sisi mata uang, ubi societas ibi ius  (dimana ada masyarakat disana ada hukum) keduanya tidak dapat dipisahkan. Berlakunya hukum di masyarakat akan berakibat terjadinya perubahan sosial pada masyarakat itu sendiri, sedangkan fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat menurut Soerdjono Dirdjo Sisworo ada 4 (empat), yaitu : [8]
1.      Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana perilaku di dalam masyarakat sehingga masing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus diperbuat dan apa yang tidak boleh diperbuat.
2.      Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
Hal ini dimungkinkan karena sifat hukum yang mengikat, baik fisik maupun psikologis.
3.      Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
Hukum merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.      Fungsi kritis dari hukum.
Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan terhadap aparatur pengawas, dan aparatur pemerintah (petugas) juga termasuk aparatur penegak hukum.
Sedangkan menurut Ronny Hanitijo Soemitro [9] paling sedikit ada 3 (tiga) perspektif dari fungsi hukum di dalam suatu masyarakat. Pertama, perspektif kontrol sosial dari hukum yang merupakan salah satu dari konsep-konsep yang biasanya paling banyak digunakan dalam studi-studi kemasyarakatan. Dalam prespektif ini, fungsi utama dari suatu sistem hukum bersifat integratif karena dimaksudkan untuk mengatur dan memelihara regularitas sosial dalatn suatu sistem sosial. Oleh karena itu Berger [10] secara tepat mengemukakan tidak ada masyarakat yang hidup langgeng tanpa kontrol sosial dari hukum sebagai sarananya. Agar hukum dapat mengemban fungsi kontrol tersebut, maka Parsons [11] mengemukakan empat prasyarat fungsional dari suatu sistem hukum, yaitu; (1) masalah dasar legitimasi, yaitu menyangkut ideologi yang menjadi dasar penataan aturan hukum, (2) masalah hak dan kewajiban masyarakat yang menjadi sasaran regulasi hukum beserta proses hukumnya, (3) masalah sanksi dan lembaga yang menerapkan sanksi tersebut, dan (4) masalah kewenangan penegakan aturan hukum.
Kedua, perspektif social-engineering, merupakan tinjauan yang paling banyak dipergunakan oleh para pejabat (the officials perspective of the law) untuk menggali sumber-sumber kekuasaan apa yang dapat dimobilisasikan dengan menggunakan hukum sebagai mekanismenya. Dengan mengutip para penganjur perspektif social engineering by law, Satjipto Rahardjo[12] mengemukakan 4 (empat) syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu aturan hukum dapat dipatuhi, yaitu; (1) penggambaran yang baik dari suatu situasi yang dihadapi, 2) analisa terhadap penilaian-penilaian dan menentukan jenjang nilai-nilai, (3) verifikasi dari hipotesa-hipotesa, dan (4) adanya pengukuran terhadap efek dari undang-undang yang berlaku.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat terhadap hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottoms up view of the law). Hukum dalam perspektif ini meliputi obyek studi misalnya kemampuan hukum sebagai penampung aspirasi masyarakat, budaya hukum, kesadaran hukum, penegakan hukum dan lain-lain.
Kaitan hukum dengan pembangunan, menurut Sunaryati Hartono menyebut ada 4 (empat) fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu : [13]
1.      Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
2.      Hukum sebagai sarana pembangunan
3.      Hukum sebagai sarana penegak keadilan dan
4.       Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Menurut pendapat-pendapat dikalangan para ahli ilmu-ilmu sosial, Frank mengatakan bahwa tahap-tahap pembangunan yang dilalui negara-negara itu ada 3 (tiga), yaitu : [14]
1.      Tahap Unifikasi
2.      Tahap Industrialisasi
3.      Tahap Kesejahteraan Sosial
Tahap-tahap pembangunan diatas menjelaskan, Pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap-tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.
Tingkat-tingkat pembangunan tersebut dilalui secara berurutan dan memakan waktu yang relatif lama. Hubungan antara tingkat pembangunan di atas dinyatakan sebagai berikut : Unifikasi (persatuan nasional) adalah suatu persyaratan untuk memasuki tahap industrialisasi, sedangkan tahap industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.
Indonesia termasuk salah satu negara yang menggunakan tipe negara kesejahteraan, hal ini selaras dengan yang termaktub dalam pembukaan UUD 945 pada alinea keempat yang dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka tugas mewujudkan tujuan nasional yakni:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."

Dari rumusan tersebut tersirat adanya tujuan Nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas negara yang harus dilaksanakan oleh negara yaitu : [15] 
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah telah merespon aspirasi masyarakat terhadap keinginan adanya perubahan di segala bidang atau yang dikenal dengan sebutan reformasi total, salah-satunya dengan menetapkan  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Namun dalam kenyataannya, seiring dengan masa transisi dalam otonomi daerah saat ini, seringkali pemerintah di tingkat daerah mengambil tindakan-tindakan kebijakan dengan publik yang tidak sejalan dengan produk hukum yang ada atas berbagai sebab. Kebijakan publik yang diambil pemerintahan di daerah, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan perundang-undangan yang ada, itu tidak sama sekali dimaksudkan untuk melanggar hukum, melainkan mereka memandang bahwa kondisi yang ada di daerahnya belum memungkinkan diterapkan aturan hukum yang ada, sehingga mereka menganggap perlu adanya sebuah kebijakan di tingkat lokal yang lebih sesuai dengan tuntutan, kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.[16]
Seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa setiap pelaksanaan pembangunan pasti akan membawa sejumlah permasalahan sebagai refleksi dari keberhasilan pembangunan tersebut. Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat memunculkan banyak sekali permasalahan. Salah satu problema yang hingga saat ini belum terselesaikan adalah masalah lingkungan hidup yang disebabkan oleh penataan ruang yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Masalah penataan ruang merupakan salah satu dari permasalah lingkungan hidup dan merupakan dinamika perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto perubahan-perubahan pada masyarakat merupakan gejala yang normal. Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah sosial, pola-pola perilaku, organisasi, susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. [17]
Pembangunan yang merupakan perubahan, tidak akan berarti apabila tidak diikuti oleh aturan hukum [18]. Hubungan hukum dengan pembangunan sangatlah imperatif, karena hukum dapat membantu mengantarkan masyarakat kearah pembangunan serta menampung akibat-akibat yang timbul dari pembangunan tersebut. Pembangunan selalu berhubungan dengan perubahan sosial sehingga peranan hukum tidak hanya sekedar mengatur, melainkan lebih luas lagi sebagai pemenuhan segala macam kebutuhan dan tuntutan yang timbul dalam masyarakat. Tak jarang, dalam upaya memenuhi kebutuhan itu sering terjadi pertentangan/konflik, oleh karena itu peranan hukum dalam pembangunan adalah sebagai penunjang, karena melibatkan berbagai kegiatan.
Konflik yang terjadi antara hukum dan pembangunan terasa terjadi di daerah Kabupaten Bandung Barat, diantaranya dalam masalah penataan ruang, yaitu adanya pembangunan perumahan permanen di daerah resapan air yang termasuk kawasan lindung terutama di kawasan Bandung Utara, oleh karena itu berdasarkan kewenangan daerah yang dimilikinya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang ini dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Peraturan daerah dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengatur hal-hal yang berhubungan dengan penataan ruang diantaranya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, serta peraturan peraturan yang lainnya yang relevan seperti Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat.
Suatu kebijakan publik pada dasarnya memiliki implikasi berikut : [19]
1.      Bahwa kebijakan publik itu bentuk awalnya adalah merupakan penetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2.      Bahwa kebijakan publik tersebut tidak cukup hanya dinyatakan dalam bentuk teks-teks normal, namun juga harus dilaksanakan atau diimplementasikan  secara nyata.
3.      Bahwa kebijakan publik tersebut pada hakekatnya harus memiliki tujuan dan dampak-dampak, baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang telah dipikirkan secara matang terlebih dahulu.
4.      Dan pada akhirnya segala proses yang ada di atas adalah diperuntukkan bagi pemenuhan kepentingan masyarakat.
Masalah yang paling penting adalah terletak pada poin yang terakhir, yakni kebijakan publik dengan kepentingan masyarakat, sebab pada fokus ini kita harus dapat melihat secara sangat sensitif tentang alasan keberadaan dari kebijakan publik tersebut. Kenyataannya bahwa sebuah kebijakan publik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan kepentingan masyarakat, itu berarti ukuran sukses tidaknya sebuah kebijakan publik tergantung bagaimana masyarakat menilai.
Penegakan hukum harus terus dilakukan, karena penegakan hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Proses penegakan hukum menjangkau pula proses pembuatan hukum, yang merupakan perumusan pikiran pembuat hukum akan turut menentukan bagaimana pelaksanaan penegakkan hukum.[20] Oleh karena itu penegakan hukum sebenarnya dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan dibuat.
Penegakan hukum bukanlah merupakan suatu kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakatnya.[21]  Struktur masyarakat bisa menjadi kendala, baik berupa menyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum itu dilakukan, maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan atau kurang dapat dijalankan dengan seksama. Oleh karena itu dalam penegakan hukum perlu juga dilihat aspek budaya hukum masyarakatnya.
Suatu norma hukum dapat ditegakkan (rule of law) atau dikukuhkan (law enforcement) di dalam masyarakat, tergantung pada empat pilar, yaitu: kaidah hukum, penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta kemudahan yang tersedia.[22] Hubungan keempat pilar tersebut bersifat timbal balik (reciprocal). Antara pilar yang satu dengan yang lainnya saling menunjang, bahkan saling tergantung.
Kaidah hukum merupakan salah satu patokan terhadap suatu tindakan atau perbuatan hukum para pelaku, dalam hal ini warga masyarakat. la berpangkal dari suatu keyakinan yang melahirkan nilai-nilai, kemudian menjadi kaidah yang lebih konkret, yang dianut oleh masyarakat. la hanya akan efektif apabila bersumber atau selaras dengan keyakinan dan nilai-nilai itu; dan memenuhi rasa keadilan dari warga masyarakat yang bersangkutan. Sebaliknya, kaidah hukum akan menjadi patokan yang tidur manakala dianggap asing dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat tersebut.
Penegakan hukum dalam masyarakat akan terlaksana dengan baik, seiring dengan tumbuhnya kesadaran hukum dalam masyarakat itu sendiri. Menurut Esmi Warassih, cita-cita tegaknya hukum baru akan menjadi kenyataan sosial bilamana didukung oleh adanya kesadaran terhadap hukum dari segenap anggota masyarakat. [23]
Kesadaran hukum masyarakat sebagaimana dipahami oleh Lawrence M. Friedman [24] adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Dengan kata lain kesadaran terhadap hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa kesadaran terhadap hukum sistem hukum tidak akan berdaya. Oleh karena itu, suatu institusi hukum akan menjadi hukum yang benar-benar diterima dan digunakan oleh masyarakat ataupun suatu komunitas tertentu sangat ditentukan oleh budaya masyarakat yang bersangkutan.
Daniel S. Lev [25] melihat bahwa walaupun kesadaran terhadap hukum adalah konsep yang relatif baru, namun cara praktis untuk memahaminya dapat disimak dari kurang lebih 2 (dua) indikator, yaitu: (1) Nilai-nilai yang berhubungan dengan sarana pengaturan sosial dan penanganan konflik. Nilai-nilai itu adalah dasar kultural dari sistem hukum yang sangat membantu dalam menentukan sistem pemberian tempat kepada lembaga-lembaga hukum, politik, religi dan lainnya pada setiap tempat dan waktu dalam suatu masyarakat; (2) asumsi-asumsi dasar mengenai penyebaran dan penggunaan sumber daya yang ada dalam masyarakat, kebaikan dan keburukan sosial dan lain sebagainya. Asumsi-asumsi tersebut, terdapat dalam pandangan mengenai ekonomi, politik dan sosial yang terus berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat.
Penegakan hukum harus terus dilakukan hingga tercapainya tujuan dibuatnya hukum tersebut, yaitu tertibnya masyarakat dalam pergaulan hidup secara damai, terjaganya masyarakat dari tindakan anarki dengan main hakim sendiri, dan adanya jaminan keadilan bagi setiap orang akan hak-haknya sehingga tercipta masyarakat yang teratur, bahagia dan damai.
Dambaan terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tatanan yang memiliki sifat-sifat yang berlainan. Suatu tatanan dalam masyarakat yaitu yang menciptakan hubungan-hubungan yang tetap dan teratur antar anggota-anggota masyarakat, sesungguhnya terdiri dari kompleks tatanan, yang terdiri dari sub-sub tatanan yaitu kebiasaan, hukum dan kesusilaan [26]
 Pertama, tatanan kebiasaan adalah tatanan yang terdiri dari norma-norma yang dekat sekali dengan kenyataan. Apa yang biasa dilakukan orang-orang, itulah yang kemudian menjadi norma kebiasaan melalui ujian keteraturan, keajegan, dan kesadaran untuk menerimanya sebagai kaidah oleh masyarakat. Kedua, tatanan hukum adalah yang bercirikan dibuat dengan kesengajaan oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan penciptaan atau pembuatan hukum itu. Ketiga, tatanan kesusilaan, adalah sama mutlaknya dengan kebiasaan, hanya tentu saja dalam kedudukan yang terbalik, dimana kalau tatanan kebiasaan mutlak berpegangan pada kenyataan tingkah laku orang-orang, maka kesusilaan justru berpegangan kepada ideal yang masih harus diwujudkan dalam masyarakat.
Teori yang dapat dipergunakan untuk mengkaji dan meneliti permasalahan kesadaran hukum masyarakat dalam penataan ruang yang dihubungkan dengan implementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung Barat adalah teori yang diambil dari sosiologi yaitu paradigma definisi-sosial yang dikembangkan oleh Max Weber dan Talcott Parsons mengenai tindakan-tindakan sosial. Teori ini menekankan pada hakikat atau substansi dari kenyataan sosial, yang lebih bersifat subyektif dan individual. Walaupun ada kecenderungan menggunakan kuesioner-wawancara, namun observasi merupakan metodologi khas teori ini.[27]
Salah satu teori yang bisa dimasukkan kedalam paradigma definisi-sosial adalah teori interaksionisrne simbolik. Teori ini memiliki pandangan bahwa kenyataan sosial mestinya didasarkan pada definisi subyektif individu dan interpretasinya, Sedangkan struktur sosial maupun institusi sosial, merupakan definisi bersama yang dimiliki individu yang berhubungan dengan bentuk-bentuk yang sesuai dan yang menghubungkannya antara yang satu dengan yang lain, Tindakan-tindakan individu serta pola-pola interaksinya dibimbing atau diarahkan oleh definisi bersama yang serupa, yang dibangun melalui suatu interpretasi,[28] 
Penelitian ini menggunakan paradigna definisi-sosial dengan menggunakan teori interaksionisme simbolik untuk mengkaji dan meneliti sejauhmana implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang didasarkan pada kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi.








[1] Lihat Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Pedoman Pelibatan masyarakat Dalam Proses Pemanfa’atan Ruang, Jakarta, 2000, hlm. 1  
[2] Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, Pasal 2 dan pasal 6

[3] Lihat, Perda No. 1 Th. 2001 tentang  RTRW Kabupaten Bandung, Bab Pendahuluan, hlm. I-1
[4] Lihat, Muchsin dan Fadilah Putra, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press, Malang, 2002, hlm 1
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakal, Angkasa Bandung, Bandung, 1980, hlm 13.
[6] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm.16.
[7] Lihat, AI-Qur'an Surat Ar-Rad, ayat 11.
[8] Soejono Dirdjo Sisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta, 1999, hlm 154-155.
[9] Ronny Hanitijo Soemitro. Studi Hukum, dan Masyarakat. Alumni, Bandung. hlm. 10 
[10] Peter L, Berger, lnfitation to Sociologis A Humanistic Prespective, (Alih Bahasa Daniel Dhakidae, Inti Sarasa Aksara, Jakarta, hlm. 98
[11] Tom Campbell (Ed), Tujuh Teori Sosial (Sketsa, Perilaku dan Perbandingan), Kanisius, Yogyakarta, 1994, hlm. 220-230
[12] Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1977, hlm. 66  
[13] Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan lndonesia, Binacipta. Bandung, 1982,hlm 8.
[14] Satjipto Raharjdo, Op.Cit, hlm. 133.
[15]Lembaga Administrasi Negara RI, Sistem Administrasi Negara, Jilid I, Edisi Ketiga, Toko Gunung Agung,Jakarta, 1996,hlm. 12.  
[16] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm 3-4. .
[17] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.99.
[18] Satjipto Rahardjo, Op.Cit, hlm 131.
[19] Muchsin dan Fadilah Putra, Op.Cit, hlm 28. .
[20] Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, tnt. hlm. 24 .
[21] Ibid
[22] Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Rajawali Pers, Jakarta, 1980, hlm. 9 
[23] Esmi Warassih , Pembinaan Kesadaran Hukum. Masalah-masalah Hukum, Majalah F.H. Undip No. 5 Tahun XIII, Semarang, 1983, hlm. 8
[24] Lihat, Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction. alih bahasa Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001, hlm 8.
[25] Daniel S, Lev, Lembaga Peradilan dan Budaya Hukum di Indonesia, A.A.G. Peters (Ed). Hukum dan Perkembangan Sosial. Buku II. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988. hlm.  193
[26] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya bakti, Bandung, 2000, hlm. 14 
[27]  HR. Riyadi Suprapto, Interaksionisme Simbolik, Averroes Press, Malang, 2002. hlm. 87,
[28] Ibid.

ABSTRAK


Kesadaran hukum adalah sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum, yang merupakan keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum itu memperoleh tempat yang logis dalam kerangka kesadaran masyarakat yang umum.
Hukum merupakan alat kontrol yang dapat berfungsi sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat dalam melakukan perubahan. Tugas hukum untuk menggerakkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan keinginan, oleh karena itu hukum yang dibuat harus didasarkan nilai-nilai yang dianut masyarakat. Berfungsinya suatu peraturan perundang-undangan tidak terlepas dari kesadaran hukum di mana peraturan tersebut diberlakukan. Karena itu kesadaran hukum masyarakat tidak statis, melainkan dinamis dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya ideologi, ekonomi, sosial dan politik yang tercermin dalam perilaku hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk penulisan tesis ini menggunakan pendekatan definisi sosial yang salah satu teorinya adalah interaksionisme simbolik, dengan melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat serta hukum berinteraksi dengan lingkungan, dimana hukum tersebut diberlakukan. Hal ini terlihat. dalam kasus penataan ruang di Kawasan Bandung Utara yaitu adanya kesenjangan antara kesadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang. Perbedaan kesadaran hukum masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ini berpengaruh terhadap penegakan hukum, karena masyarakat menganggap bahwa pelanggaran yang terjadi dapat mendatangkan keuntungan dari segi ekonomi, baik untuk masyarakat setempat, investor/developer, maupun Pemerintah Daerah.
Perda  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat disusun dan dibuat untuk: (1) menciptakan keserasian dan keseimbangaan antara lingkungan dan sebaran kegiatan yang dicerminkan oleh intensitas tata  guna lahan atas fungsi-fungsi bagian wilayah Kabupaten Bandung Barat; (2) meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan atas pengembangan dan pengelolaan ruang di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang direncanakan dari aspek pola pemanfaatan, pengawasan dan pengendaliannya; (3) mengarahkan program pembangunan yang lebih tegas terhadap wilayah Kabupaten Bandung Barat. Namun dalam kenyataannya Perda ini tidak berlaku efektif, karena adanya perbedaan kesadaran masyarakat dengan kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam penataan ruang di antaranya adalah: Kebijaksanaan yang egosektoral dan egodaerah, implementasi Perda yang tidak konsekuen dan inkonsisten, desentralisasi yang setengah hati, kelembagaan yang tidak efektif, komitmen dan integritas aparat yang masih lemah, dan masyarakat yang tidak memiliki kepedulian.

KATAPENGANTAR


Bismillahirrahmaanirrahiem
Dengan memanjatkan puji syukur yang setinggi-tingginya ke hadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat serta karuniaNya akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis ini yang berjudul  KESADARAN HUKUM MASYARAKAT BANDUNG UTARA (Studi Proses Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Ruang Wilayah), atas bimbingan :  Prof. Dr. H. Wardi Bachtiar, MSi dan Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si..
Tesis ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Agama (M.Ag) pada Program Pascasarjana (S-2) Konsentrasi Studi Masyarakat Islam (SMI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan tesis ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga dengan segala kerendahan hati penulis bersedia menerima kritik maupun saran yang berguna nantinya bagi penulisan ini di masa yang akan datang.
Dalam menyelesaikan tesis ini penulis telah dibantu oleh banyak pihak. Karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak- pihak yang secara langsung maupun tidak telah membantu dalam penyusunan tesis ini, yaitu kepada:
1.        Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir, MS selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
2.        Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA., selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
3.        Prof. Dr. H.Endang Soetari Ad, M.Si selaku Ketua Program Studi IImu Agama Islam Program Studi Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan  Gunung Djati Bandung.
4.        Prof. Dr. H. Wardi Bachtiar, MSi., selaku Ketua Konsentrasi Studi Masyarakat Islam (SMI) Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
5.        Prof. Dr H. Dadang Kahmad, M.Si., dan Prof. Dr. H. Wardi Bachtiar, M.Si. yang telah mengorbankan waktunya membimbing, mengarahkan, dan memberi petunjuk sampai selesainya penulisan tesis ini.
6.        Wawan Gunawan, S.Ag.,Kepala tata usaha dan seluruh stap tata usaha Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang telah memberikan dukungan administratif kepada penulis selama menjalani kuliah dan menyelesaikan penulisan tesis ini.
7.        Kepada Barudak MAHAPEKA (Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang telah bersama-sama berjuang saling mendukung, mengarungi dan menaklukkan masa "Sakola Agama" di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, tesis ini merupakan kado istimewa di "Anniversary 25 th MAHAPEKA" dari M. 8804052. CE.
8.        Keluarga Besar "RUMPUN LATIEF", Mahnin serta Pangki dan seluruh keluarga yang senantiasa mendukung dan memberikan semangat kepada penulis selama menyelesaikan tesis ini.
9.        Seluruh staf pengajar Program Magister Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UlN) Sunan Gunung Djati Bandung yang telah menyampaikan ilmu dan pengetahuan yang berguna bagi penulis terutama dalam kaitannya dengan tesis ini.
10.    Terakhir untuk, Istri tercinta Hj. Yulia Widiasari Rahmah dan anak-anakku tersayang, Byan (13 th), Binar (11 th), Biyadika (9 th), Brilian (6 th) dan Barami (14 bln) atas cinta dan kasih sayang selama Bapa "Sakola Agama" dan menyelesaikan tesis ini.
Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang lebih baik dan karunia rizki serta rahmat yang luas atas apa yang telah mereka berikan.
Semoga karya kecil ini dapat berguna bagi pengembangan khasanah keilmuan di Indonesia. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan ridho-Nya pada kita semua, Amin.
Allahu ya'khudzu bi aydinaa ila ma fiihi khoirun lil Islam wal muslimin



Bandung, Juli 2009



Penulis

4 Desember 2011

Keutamaan shaum Tasu’a dan ‘Asyura

Shaum sunah yang sudah biasa dikenal dan dilakukan oleh kaum muslimin pada setiap bulan Hijriyah adalah shaum Senin dan Kamis, shaum Daud, dan shaum sunah tiga hari pada pertengahan bulan (tanggal 13,14, dan 15) Hijriyah.
Pada bulan tertentu terdapat shaum sunah tambahan. Misalnya pada bulan Dzulhijah, dianjurkan melakukan shaum sunah dari tanggal 1 sampai 9. Shaum tanggal 9 Dzulhijah disebut juga shaum Arafah, karena bertepatan dengan wukuf jama’ah haji di padang Arafah.
Di bulan Muharram ini juga terdapat anjuran shaum sunah khusus, yaitu shaum sunah Tasu’a dan ‘Asyura. Shaum sunah Tasu’a adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharram. Adapun shaum sunah ‘Asyura adalah shaum sunah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
عَنِ  ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ ؟ ” فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ،  أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا ، فَنَحْنُ نَصُومُهُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ “
Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW saat datang di Madinah mendapati orang-orang Yahudi melakukan shaum pada hari ‘Asyura. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, “Hari apa yang kalian melakukan shaum ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan nabi Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Maka nabi Musa melakukan shaum sebagai wujud syukur kepada Allah. Oleh karena itu kami juga melakukan shaum.”
Rasulullah SAW bersabda, “Kami lebih wajib dan lebih layak mengikuti shaum Musa daripada kalian.” Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukan shaum ‘Asyura juga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan lafal Muslim)
Dalam riwayat Bukhari, Ahmad, dan Abu Ya’la menggunakan lafal:
هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ ، فَصَامَهُ مُوسَى
“Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka nabi Musa melakukan shaum.”
Shaum ‘Asyura sudah dikenal dan dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy sejak zaman jahiliyah, sebagaimana dijelaskan oleh ummul mukminin Aisyah RA. Boleh jadi mereka melakukannya berdasar ajaran nenek moyang mereka yang mewarisinya dari ajaran nabi Ibrahim dan Ismail Alaihima Salam. Pada masa Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat juga melakukan shaum ‘Asyura. Pada masa tersebut, shaum ‘Asyura hukumnya wajib. Hal itu berlangsung sampai turun surat Al-Baqarah (2) ayat 183-185 yang mewajibkan shaum Ramadhan. Sejak saat itu, shaum ‘Asyura ‘sekedar’ disunahkan, tidak lagi diwajibkan.
عَنْ  عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
Dari Aisyah RA berkata: “Hari ‘Asyura adalah hari yang kaum Quraisy biasa melakukan shaum pada masa jahiliyah. Rasulullah SAW pada waktu itu (di Makah, pent) juga melakukan shaum Asyura. Ketika beliau datang di Madinah, beliau melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka beliau tidak melakukan (tidak mewajibkan, pet) shaum ‘Asyura. Barangsiapa ingin maka ia mengerjakan shaum ‘Asyura dan barangsiapa ingin maka ia tidak mengerjakan shaum ‘Asyura.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski hukum shaum ‘Asyura adalah sunah, namun Rasulullah SAW sangat tekun mengerjakannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Abbas RA berkata: “Aku tidak pernah melihat Nabi SAW begitu semangat mengerjakan shaum satu hari yang lebih beliau utamakan dari hari yang lain selain hari ini, yaitu hari Asyura dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa makna ‘begitu semangat’ dalam hadits di atas adalah antusias untuk mengerjakannya demi mengharap pahala yang besar di sisi Allah SWT. Besarnya pahala shaum ‘Asyura disebutkan dalam hadits shahih sebagai berikut:
عَنْ  أَبِي قَتَادَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، إِنِّي  أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Dari Abu Qatadah RA bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Shaum hari ‘Asyura, aku mengharapkan pahalanya di sisi Allah dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun sebelumnya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Selain shaum ‘Asyura pada tanggal 10 Muharram, Islam juga menganjurkan shaum sunah Tasu’a pada tanggal 9 Muharram. Berdasar hadits shahih dari Ibnu Abbas RA berkata:
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ” قَالَ : فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ketika Rasulullah SAW melakukan shaum ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk mengerjakan shaum ‘Asyura, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika tahun datang tiba, insya Allah, kita juga akan melakukan shaum pada tanggal Sembilan Muharram.” Tahun mendatang belum tiba, ternyata Rasulullah SAW keburu wafat. (HR. Muslim, ath-Thabari, dan al-Baihaqi).
Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan mayoritas ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil kesunahan shaum tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Dengan demikian, shaum sunah pada bulan Muharram memiliki beberapa tingkatan:
  1. Tingkatan paling rendah adalah melaksanakan shaum pada hari ‘Asyura semata. Menurut pendapat yang lebih kuat sebagaimana disebutkan oleh imam Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, dan Manshur al-Bahuti al-Hambali, shaum ‘Asyura boleh dikerjakan satu hari saja tanpa disertai sehari sesudahnya atau sehari sebelumnya, meskipun ia jatuh pada hari Jum’at, Sabtu, atau Ahad.
  2. Tingkatan di atasnya adalah melaksanakan shaum pada hari Tasu’a dan ‘Asyura.
  3. Semakin banyak shaum sunah yang ia lakukan pada bulan Muharram, maka keutamaannya juga semakin besar. Namun sebaiknya tidak melakukan shaum sunah sebulan penuh, sesuai contoh dari Nabi SAW dan para sahabat.
Perlu diketahui bahwa beberapa ulama menyatakan kesunahan menggabungkan shaum ‘Asyura dengan shaum sehari sesudahnya (11 Muharram). Pendapat mereka tersebut didasarkan kepada hadits berikut ini:
عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا “
Dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Laksanakanlah shaum hari ‘Asyura! Namun selisihilah shaum Asyura orang-orang Yahudi! Laksanakanlah juga shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Ahmad, al-Humaidi, al-Baihaqi, al-Bazzar, Ibnu ‘Adi, dan Ibnu Khuzaimah)
Sebagian ulama, di antaranya syaikh Ahmad Syakir, menyatakan hadits ini hasan. Namun pendapat mayoritas ulama yang lebih kuat menyatakan hadits ini sangat lemah, karena di dalamnya ada dua perawi yang lemah yaitu Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi, dan Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi.
Perawi Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Kufi adalah perawi yang sayyi-ul hifzhi jiddan, sangat buruk sekali kekuatan halafannya. Ia dilemahkan oleh imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan lain-lain. (Tahdzib al-Kamal, 25/622 dan Mizan al-I’tidal, biografi no. 7825)
Tentang kedudukan perawi Daud bin Ali bin Abdullah bin Abbas Al-Hasyimi, imam adz-Dzahabi berkata: “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujah.” (Al-Mughni fi adh-Dhu’afa’, 1/219)
Menurut penelitian yang benar, anjuran shaum tanggal 10 ditambah shaum sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya adalah pendapat pribadi Ibnu Abbas (hadits mauquf), bukan sabda Nabi SAW. Imam Al-Baihqi, Abdurrazzaq, dan ath-Thahawi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari jalur Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas RA yang berkata: “Laksanakanlah shaum  tanggal 9 dan 10 Muharram, selisihilah orang-orang Yahudi!” Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif juga menshahihkan riwayat ini.
Sebagian ulama, di antaranya imam Asy-Syafi’I dalam Al-Umm, menyebutkan disunahkan shaum tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram dengan dua alasan:
Pertama, sebagai bentuk kehati-hatian terkait perbedaan penentuan masuknya awal bulan. Imam Ahmad berkata: “Jika awal masuknya bulan tersamar baginya, maka hendaknya ia melakukan shaum tiga hari. Ia melakukan hal itu agar ia yakin mendapatkan shaum tanggal sembilan dan sepuluh.” (Al-Mughni, 4/441) Imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam Lathaif al-Ma’arif menjelaskan bahwa di kalangan ulama tabi’in, yang melakukan hal itu adalah imam Ibnu Sirin dan Abu Ishaq.
Kedua, meniatkan diri untuk melaksanakan shaum sunah tiga hari dalam sebulan. Sesuai anjuran dalam hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ ، صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّه
“(Pahala) Shaum sunah tiga hari setiap bulan adalah bagaikan (pahala) shaum satu tahun penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim)

24 November 2011

Dicecar Yusril, Wakil Kemenkumham Bungkam

 VIVAnews - Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah untuk pengujian Undang-undang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjawab pertanyaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terkait batas perpanjangan cekal.
Dalam persidangan, Yusril bertanya kepada pihak pemerintah sampai kapan batas cekal terhadap seorang tersangka bisa dilakukan.
Terkait hal ini, Yusril mengkhawatirkan karena seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup karena tak ada batasan berapa kali perpanjangan cekal dapat dilakukan.
“Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup,” tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 16 November 2011.
Atas pertanyaan tersebut, Mualimin hanya akan menjawab mengenai batas waktu cekal secara tertulis.
“Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan dituangkan secara tertulis,” ujar Mualimin.
Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.
Menurut Yusril, anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.
Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011, berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus korupsi biaya Sisminbakum.
Yusril sudah 1,5 tahun dicekal setelah tiga kali diperpanjang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (umi)

"Tujuh Turunan...", ngan sahanya turunan kadalapanna..?


Akankah kami dikumpulkan lagi di Surga...., ternyata (begitu) mahalnya makna "Silaturrahmi" itu. Yaa Rabb... kuatkan hati kami untuk senantiasa bersama, berkumpul dalam syari'at-Mu

23 November 2011

Penebangan Pohon di UIN Bandung Dinilai sebagai Tindakan Biadab


SembilanNews.com (Bandung) – Komisi C DPRD Kota Bandung menyesalkan Tindakan penebangan ratusan pohon di area kampus UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung demi kepentingan pembangunan kampus. Pasalnya dengan adanya penebangan pohon itu, tidak hanya pohon saja yang hilang namun dampak besarnya lingkungan menjadi rusak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman mengatakan, Komisi C dan Pemkot Bandung mendukung penuh pembangunan di Kota Bandung. Hal itu disampaikan anggota Entang usai meninjau langsung ke lokasi, bersama dengan sejumlah anggota Komisi C lainnya, Selasa (22/11).
Hanya hal yang perlu disikapi, pembangunan jangan sampai merusak lingkungan. “Dalam kasus UIN ini, kita tentu sangat menyayangkan kenapa ratusan pohon ditebang. Malahan setelah kita lihat ke lokasi, disana ada beberapa pohon yang tidak mengganggu pembangunan tapi ditebang. Minggu depan kita akan undang pihak rektorat, instansi terkait dan mahasiswa untuk duduk bersama,” ujar Entang kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh, Selasa (22/11).
Entang juga menyatakan, di lokasi kampus UIN saat ini kondisinya sudah rusak, sebagaimana yang disampaikan oleh mahasiswa. Dan sesuai dengan data yang disampaikan mahasiswa, kata Entang, ada sebanyak 300 pohon yang ditebang.
“Di sana sangat semrawut, banyak pohon yang ditebang dan drainase yang dikorbankan. Kita sangat menyayangkan kondisi itu, meskipun itu menjadi hak pihak kampus karena itu lahan mereka,” ujarnya.
Ia pun berharap, ke depannya peristiwa itu tidak sampai terulang di Kota Bandung. Apa yang saat ini terjadi, harus menjadi pelajaran. Untuk SKPD terkait, juga menjadi bahan koreksi agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. “Pengawasan dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) sejauh ini saya pikir masih sangat lemah. Kalau tidak lemah, tidak mungkin terjadi hal ini (penebangan ratusan pohon,red),” tandas Entang.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Edwin Sendjaya, yang bahkan menilai penebangan pohon tersebut dikategorikan sebagai tindakan biadab.
“Penebangan ratusan pohon itu perlu disoroti bersama. Tidak hanya pohon yang hilang, tapi juga sekaligus sudah merusak lingkungan. Saya pikir ini tindakan yang biadab, apalagi ditengah upaya Pemkot Bandung yang saat ini tengah menggalakan isu masalah lingkungan hidup,” tegas Edwin.
Hasil peninjauan ke lokasi, pihaknya melihat banyak pohon yang ditebang, bahkan diduga mencapai ratusan batang pohon dan ada sejumlah pohon yang termasuk pohon keras serta berusia tua. Atas tindakan dari pihak rektorat UIN SGD, Edwin pun meminta agar Pemkot Bandung memberikan tindakan tegas kepada pihak rektorat.
“Kita berharap, sekalipun dari pihak rektorat ada keinginan atau upaya untuk mengganti pohon yang sudah ditebang, tetap tidak bisa lepas dari tindakan tegas Pemkot Bandung. Meskipun harus kita hargai upaya mereka (rektorat). Tindakan tegas harus menjadi contoh agar peristiwa seperti ini tidak terulang dan tidak memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa begitu mudahnya merusak pohon,” ungkap Edwin.
Anggota Komisi C lainnya, Agus Gunawan mengatakan, pembangunan di kampus UIN itu terkesan tidak memiliki konsep yang jelas, termasuk pengaturan ruang terbuka hija (RTH). Menurutnya, jika pembangunan sudah direncanakan, seharusnya pihak UIN tidak menebang pohon secara sporadic seperti saat ini.
“Memang mereka berencana menggantinya dengan 400 pohon baru, tapi saya lihat di lokasi, tidak ada lagi ruang untuk penanaman pohon itu,” tandas Agus. Selain itu, lanjut Agus, kondisi pasca penebangan dan pembangunan kampus juga dikeluhkan para mahasiswanya, karena dinilai mengganggu aktivitas perkuliahan.(SN-Tommy)

21 November 2011

Waspadai Politik Uang Dibalik Kisruh Frekwensi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana tata ulang pemerintah tentang frekwensi kian menjadi polemik dan perhatian berbagai kalangan, baik mulai dari kalangan DPR RI, pengamat politik, ekonom, pengamat hukum dan masyarakat umum.
Menurut Ketua Forum Masyrakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Senin pagi ( 21/11/2011) tata ulang frekwensi menjadi polemik dikarenakan pihak pembuat kebijakan tidak memperhatiakn aspek hukum, politik, ekonomi yang lebih luas.
Mestinya, lanjut Sebastian, peraturan tersebut harus mengacu kepada kepentingan nasional yang lebih besar. pihak pembuat aturan dalam hal ini Kementerian Komunukasi Dan Informatika, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi) mendalami aturan tersebut berlandaskan nilai-nilai dan semangat nasionalisme, atau ada motif lain?
“Ini yang harus kita lihat. Karena persoalan frekwensi tidak hanya menyangkut masalah bisnis saja, melainkan frekwnesi menyangkut pertahanan keamanan. Bayangkan jika spektrum kita mayoritas dikuasi asing, bisa dengan mudah rahasia negara didapat pihak asing,” katanya.
Sebastian melihat isu mendatang yang akan menjadi perhatian dunia adalah masalah Telekomunikasi dan Energi alternatif. “Maka jangan heran pertarungannya akan menjadi sengit. Pemerintah dan anggota dewan jangan sampai tergoda dengan kekuatan global yang padat modal,” ujar Sebastian
Kekuatan kapital dengan berbagai kepentingannya akan masuk dengan mudah ke Indonesia. Karena, lanjut Sebastian Indonesia tidak memiliki semangat nasionalisme dalam menentukan dan merumuskan kebijakan.
Mestinya, kata Sebastian, dirumuskan bersama, bagaimana kepentingan nasional didahulukan. Tengok saja sekarang ini, lanjutnya, Jerman, di era pasar bebas, mereka sudah memproteksi bagaimana peralatan elektronik jangan sampai dikuasi Jepang. Belanda, Amerika juga demikian. “Jika negera maju menyikapi persaingan global ini dengan mengekspor besar-besaran produk ke luar, sedangkan pasar di dalam negeri ia proteksi. Nah, di negara berkembang seperti kita semuanya serba bebas. Ini sangat berbahasaya terhadap kelangsungan industri dalam nageri,” ungkap Sebastian.
Tidak heran, katanya ada dugaan jual-beli pasal, jual beli kebijakan yang sekarang sedang ramai dibicarakan publik untuk kepentingaan-kepentingan tertentu. “Saya melihat dalam kisruh frekwensi mekanisme sistem kebijakan polanya hampir sama. Tidak memihak kepada industri lokal. Kita harus mewaspadai ada apa dibalik kebijakan tersebut, sehingga perusahaan lokal terkesan tidak diberi perlindungan dan proteksi. Saya menghimbau kepada masyarakat secara bersama-sama untuk memantau dan mewaspadai, apakah kebijakan tersebut berbau politik uang atau atau ada motif lainnya?,” ungkap Sebastian
Sebagaimana diketahui Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia dengan 105 juta pelanggan diminta hengkang dari blok 4, selanjutnya blok 4 tersebut akan dikasihkan kepada Axis (Saudi Telecom) yang hanya memiliki pelanggan 15 juta.
Sementara menurut pengamat dan dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Doktor Any Anjarwati, SH.M.Jurdis, dalam kisruh tata ulang frekwensi ia mengatakan ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan bisnis asing dalam hal ini Axis dan Tri yang didukung oleh kebijakan yang dibuat Kominfo dan BRTI, serta kepentingan nasional dalam hal ini Telkomsel. “Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan penambahan frekwensi,” ungkap Any dalam acara seminar yang digelar di Gedung Dewan Pers beberapa waktu lalu.
“Monopoli tidak sama dengan persaingan tidak sehat . Contoh analog di Uni Eropa dibidang strategis hukum pertanian, monopoli dibolehkan asal tidak berpengaruh terhadap harga. Hal ini tidak berarti persaingan tidak sehat. Maka dari itu Telkomsel berhak mendapatkan penambahan spektrum di sebelahnya, blok 6.Dengan demikian Telkomsel berhak untuk menggunakan spektrum blok, 4,5,6. Karena Telkomsel telah menunjukkan kredibilitasnya dengan mempunyai pangsa pasar yang besar, dimana telah terbentuk unsur kepercayaan dari masyarakat,” ujar Any.
Hal itu, lanjut Any sesuai dengan asas kemanfaatan dan efisiensi dalam menggunakan sumber daya alam secara optimal. Dalam hal ini Telkomsel memiliki kewajiban untuk mengadakan pelayanan yang berkualitas terhadap pelanggan. Dalam bahasa hukumnya, lanjut Any Telkomsel berhak mengembangkan usahanya, karena kredibilitasnya. Pengembangan yang dimaksud adalah mendapatkan penambahan spektrum baru, blok 4,5,6. “Asas-asas itu yang mendasari Telkomsel harus diberi proteksi dan penambahan frekwensi bukan sebaliknya disuruh pindah frekwensi. Jika dipaksakan, pihak pembuat keputusan bertentangan dengan asas-asas tersebut dan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat sesungguhnya,” katanya

Dialah pejuang


oleh : Adnan Yunadi Latief

Dialah pejuang sejati
Dia rela mati demi bintang harapannya
Dia rela bersimbah darah demi sang penerus dunia
ia rela dirinya hancur demi pejuang ciliknya

Dialah pejuang tergagah
Walau peluh membanjiri
Walau tembok cina menghalangi
Walau para penghancur berusaha menghentikan langkah kaki
Dia tetaplah berdiri tegak
Dia terus mendobrak bak panglima perang
Dia terus melangkah menghancurkan para penghancur
demi satu tujuan
demi buah hatinya tercinta

Dialah pejuang terhebat
Balasan yang besar tak ia harapkan
Hadiah mewah tak ia perlukan
Kekayaan dunia ta ia buthkan
Dia hanya membutuhkan
ia hanya mengharapkan
Dia hanya memerlukan
sang bintang harapan mampu terang di langit dunia
sang penerus mampu berdiri tegak menguasai dunia
sang calon pejuang mampu mendobrak dunia

siapakah pejuang sejati itu?
siapakah pejuang tergagah itu?
siapakha pejuang terhebat itu?
Pejuang itu adalah...
Ayah, sang pejuang sejati
Ayah, sang pejuang tergagah
Ayah, sang pejuang terhebat