14 November 2013

Patah Tumbuh Hilang Berganti


Mohammad Natsir, wakil President Rabithah ‘Alam Al-Islami yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri RI, serta Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam pernah berkhutbah didepan para santri Pesantren Pesatuan Islam pada hari selasa, 25 April 1978 di JL. Pajagalan no. 14 Bandung.
                Didepan ratusan siswa dan siswi Pesantren Persatuan Islam yang tergabung dalam organisasi Rijalul Ghad dan Ummahatul Ghad, Mohammad Natsir berfatwa dengan menyitir ayat Al-Quran dari surat Maryam:

....رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا..................
وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي....................................

“Oh Tuhanku! Seseungguhnya sendi-sendi tulangku telah kaku da lemah, dan rambutku telah penuh dengan uban...
Dan sesungguhnya aku khawatir tentang keturunan (generasi) ku yang (berbaris) di belakangku (untuk menghadapi zaman mendatang).” (QS. Maryam: 4-5. Keprihatinan Nabi Zakaria yang dido’akan kepada Tuhan).

                Para Ulama banyak yang wafat, bagaikan pelepah yang jatuh satu persatu, namun belum terlihat benih-beih baru dari generasi muda muslim untuk menjadi generasi penggantinya, sedangkan daftar kewafatan akan tetap bertambah, takkan dapat ditahan dengan keinginan hati, akan terus bertambah, tiap hari, tiap minggu, tiap bulan dan tiap tahun, namun manakah generasi yang menggantikan mereka??
                Sebenarnya tidak sedikit dari kalangan generasi muda muslim yam memiliki bakat dan bahan untuk menjadi ‘Ulama Islam sebagai pelanjut gagasan garis “da’watul Islamiyyah” yag diwaritskan para ‘Ulama yang telah wafat tiada, mnyebarluaskan ajaran Islam, sebagai ajaran Tuhan yang semourna, yang ajdi bahan ijtihad, tafakkur dan tadabbur untuk kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat.
                Menjadi “Da’i”  memang bukan pekerjaan yang kelihatannya gagah dan indah, namun merupakan pekerjaan yang sangat urgent dan fundamentil bagi ummat manusia, itulah sebabnya dalam pekerjaan tersebut sangat diperlukan keikhlasan yang berdasarkan pada “liLLahi Ta’ala”, berdasarkan kepada Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
                Pada akhir fatwanya, Mohammad Natsir berharap, agar generasi muda muslim mulai bersiap siaga untuk menggantikan para ‘Ulama yang lanjut tua dan wafatmeninggalkan dunia fana ini, janganlah ajaran Islam menjadi padam, aqidah menjadi kandas, dikarenakan ‘Ulama Islam “tidak patah tumbuh, hilang berganti”, dan beliau tetap khawatir “Inni Khiftul Mawaaliyya min waraa_.......i”
                Demikianlah kunjungan Mohammad Natsir ke Pesantren Persatuan Islam yang fatwanya sangat cenderung ditujukan kepada generasi muda muslim, agar menjadi tergugah, mengetahui hakikat ‘Ulama bagi umat manusia, QUM Faandzir....!!!

*Disarikan dari Risalah Kecil No. 178 Th.XVII

13 November 2013

Gambaran Singkat Pemilihan Umum 2014 di Indonesia



12 November 2013 pukul 19:24
Pengenalan
Pemilu Indonesia mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks di dunia: Empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 775 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.

Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga kali – 1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke bentuk demokrasi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami kemajuan yang baik, namun terjadinya skandal besar pengadaan, tidak berfungsinya undang-undang kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami banyak permasalahan berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah standar – diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan dan meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan merupakan sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang komisioner yang baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.

Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu presiden dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Juli 2014, dan, jika ronde kedua harus dilaksanakan, hal tersebut akan diadakan pada bulan September 2014. Pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan tiap lima tahun, namun pemilihan kepala eksekutif tingkat sub-nasional/daerah (Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilukada) dilaksanakan secara terputus di berbagai bagian Indonesia setiap waktu. Di Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang berlangsung.

Dalam hal jumlah pemilih, pemilihan umum nasional di Indonesia adalah pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia – nomor dua setelah Amerika Serikat. Menurut sensus nasional April 2010, total populasi Indonesia saat ini adalah 237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17 tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 yang telah ditetapkan pada tanggal 4 November 2013 berisi 186,61 juta pemilih yang terdaftar. Dalam Pemilu 2009, terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang menggunakan hak pilihnya – menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen – sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat partisipasi bukanlah hal yang aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.

Kerangka Hukum
Indonesia merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang memisahkan secara terbatas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan permulaan gerakan Reformasi menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap Konstitusi tersebut, yang mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan klausa hak-hak asasi manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali konsep “pemilu” ke dalam konstitusi.
Kerangka hukum legislatif yang mengatur perwakilan demokratis merupakan hal yang rumit dan menyangkut beberapa undang-undang:
Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden[1]
Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah)[2]
Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemilihan Umum Legislatif
Pada 9 April 2014 akan dilangsungkan Pemilu untuk memilih para anggota dewan perwakilan rakyat tingkat nasional dan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat daerah untuk 33[3] provinsi dan 497 kabupaten/kota. 
Di Indonesia ,terdapat dua lembaga legislatif nasional: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan DPD, yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menujubicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh; DPD memiliki mandat yang lebih terbatas[4]. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

DPR terdiri dari 560 anggota yang berasal dari 77 daerah pemilihan berwakil majemuk (multi-member electoral districts) yang memiliki tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan (tergantung populasi penduduk dapil terkait) yang dipilih melalui sistem proporsional terbuka. Ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku hanya untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Tiap pemilih akan menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPR yang berisi semua partai politik dan calon legislatif yang mencalonkan diri dalam daerah pemilihan di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat atau gambar partai politik yang dipilih, atau keduanya (jika mencoblos dua lubang, gambar partai yang dicoblos haruslah partai yang mengusung kandidat yang dicoblos, kalau tidak demikian maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah).

DPD memiliki 132 perwakilan, yang terdiri dari empat orang dari masing-masing provinsi (dengan jumlah provinsi 33), yang dipilih melalui sistem mayoritarian dengan varian distrik berwakil banyak (single non-transferable vote, SNTV). Tiap pemilih menerima satu surat suara untuk pemilihan anggota DPD yang berisi semua calon independen yang mencalonkan diri di provinsi di mana pemilih tersebut berada. Pemilih kemudian, menggunakan paku, mencoblos satu lubang pada nama kandidat yang dipilih. Empat kandidat yang memperoleh suara terbanyak di tiap provinsi akan kemudian terpilih menjadi anggota DPD. 

DPRD Provinsi  (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi) dipilih di 33 provinsi, masing masing dengan jumlah 35 sampai 100 anggota, tergantung populasi penduduk provinsi yang bersangkutan.
Untuk Pemilu 2014, di tingkat provinsi terdapat 2.112 kursi yang diperebutkan dalam 259 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi (tergantung populasi). 497 DPRD Kabupaten/Kota, yang masing-masing terdiri atas 20 sampai 50 anggota tergantung populasi penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan, dipilih di tiap kabupaten/kota. Dalam pemerintahan daerah, di bawah tingkat provinsi terdapat 410 kabupaten (pada umumnya pedesaan) dan 98 kota (pada umumnya perkotaan), dan 497[5] dari seluruh kabupaten/kota tersebut akan memilih anggota DPRD masing-masing dalam Pemilu 2014. Untuk Pemilu Legislatif 2014, pada tingkat kabupaten/kota, terdapat 16.895 kursi di 2.102 daerah pemilihan berwakil majemuk yang memiliki 3 hingga 12 kursi.

Para anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terpilih untuk menempuh masa jabatan selama lima tahun, dimulai pada hari yang sama, melalui sistem perwakilan proporsional terbuka yang sama dengan sistem DPR sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, namun tanpa penerapan ambang batas parlementer. Dalam  prakteknya, ini berarti bahwa tiap pemilih di Indonesia akan menerima empat jenis surat suara yang berbeda pada tanggal 9 April 2014, yakni surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota[6].

Alokasi Kursi DPR: Pada Pemilu 2009, alokasi kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses rumit yang berujung pada kesalahan dan kemudian revisi alokasi kursi yang cukup memalukan. Dalam UU Pemilu Legislatif yang saat ini berlaku (UU 8/2012), proses alokasi kursi telah disederhanakan menjadi dua tahap saja. Untuk menghitung alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan pertama-tama menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) bagi tiap daerah pemilihan. BPP adalah jumlah suara sah yang diterima dalam sebuah daerah pemilihan, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia bagi daerah pemilihan tersebut. Sebuah partai politik mendapatkan satu kursi setiap kali jumlah suara yang diperoleh partai tersebut mencapai BPP. Misalnya, jika BPP sebuah dapil adalah 1500 dan partai A menerima 5000 suara, partai tersebut akan mendapatkan tiga kursi dalam alokasi kursi tahap pertama. Kemudian, pada tahap kedua, kursi yang tersisa di daerah pemilihan tersebut dialokasikan bagi partai politik dengan sisa suara terbesar (sisa suara adalah total perolehan suara partai dikurangi suara yang digunakan untuk mendapatkan kursi di penghitungan tahap pertama). Misalnya: BPP dalam sebuah dapil dengan 5 kursi yang diperebutkan oleh dua partai adalah 1500; Partai A memperoleh 5000 suara sehingga mendapatkan tiga kursi di tahap pertama, dan Partai B memperoleh 2500 suara sehingga mendapatkan satu kursi di tahap pertama; sisa suara Partai A adalah 500 dan sisa suara partai B adalah 1000; dengan demikian, karena sisa suaranya lebih besar, Partai B mendapatkan satu kursi terakhir di alokasi kursi tahap kedua ini. Jika ada dua partai atau lebih yang memiliki sisa suara sejumlah sama besar untuk satu kursi yang tersisa, kursi tersebut akan didapatkan oleh partai politik yang persebaran geografis perolehan suaranya lebih luas. Saat jumlah kursi yang didapatkan oleh partai-partai politik sudah ditentukan, kursi tersebut diisi oleh calon legislatif yang mencalonkan diri atas nama partai terkait di daerah pemilihan yang dimaksud dan berhasil mendapatkan perolehan suara terbanyak. Untuk 77 daerah pemilihan dalam Pemilu Anggota DPR, partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai 3,5 persen suara sah tidak diikutsertakan dalam proses alokasi kursi. Partai yang belum mencapai 3,5 persen suara sah dalam Pemilu Anggota DPR masih dapat mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kuota Gender: Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon perempuan. 14 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004 berhasil memenuhi kuota yang disarankan, sehingga 11.6 persen anggota DPR terpilih dan 22 persen anggota DPD terpilih adalah perempuan. Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar (disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif; akan tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper. Pada Pemilu 2009, 101 orang (17,86 persen) anggota DPR terpilih adalah perempuan (saat ini hanya terdapat 103 anggota DPR perempuan disebabkan oleh penggantian sementara anggota legislatif). Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi. Dalam proses pendaftaran calon di KPU, semua partai politik peserta pemilu tingkat nasional berhasil memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Daftar calon sementara yang telah disusun berisi 2.434 calon perempuan, atau lebih sedikit dari 37 persen, dari total calon sebanyak 6.576 orang. Diharuskannya ada satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar di surat suara tidak menjamin keterwakilan perempuan, karena kursi yang berhasil didapatkan oleh sebuah partai politik akan dialokasikan bagi calon dari partai tersebut yang memperoleh suara terbanyak tanpa memperdulikan jenis kelamin calon. Jika Partai A memenangkan tiga kursi dan tiga calon Partai A yang memperoleh suara terbanyak semuanya laki-laki, Partai A tidak akan memiliki wakil perempuan di daerah pemilihan tersebut.

Pemilihan Umum Presiden
Presiden adalah pemimpin kekuasaan eksekutif dan dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali untuk jangka waktu masing-masing lima tahun. Sebuah partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan 25 persen suara sah atau memperoleh paling sedikit 20 persen  kursi DPR dapat mengajukan calon untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum Presiden diadakan setelah Pemilu legislatif guna memastikan pemenuhan persyaratan diatas dalam mencalonkan diri menjadi Presiden. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Presiden saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono, terpilih untuk kedua dan terakhir kalinya pada putaran pertama dalam pemilihan umum tahun 2009 dengan perolehan 60,8 persen dari jumlah suara.

Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014. Tanggal pastinya akan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum dalam waktu dekat. Jika seorang kandidat tidak mencapai mayoritas absolut pada putaran pertama, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan diselenggarakan pada bulan September 2014.

Pemilihan Umum Kepala Daerah
Struktur pemerintahan daerah di Indonesia dibagi menjadi 34 provinsi yang terdiri atas 508 kabupaten (pedesaan) dan kota (perkotaan), 6.994 kecamatan, dan 81.253 kelurahan (perkotaan) dan desa (pedesaan).
Pemilihan umum daerah yang resmi diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum disebut Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pemilukada. Pemilukada adalah pemilihan umum terputus (staggered) untuk memilih kepala dan wakil kepala eksekutif di 33 provinsi (kecuali Yogyakarta, lihat paragraf selanjutnya) dan di 502 kabupaten/kota. Berbagai Pemilukada dilaksanakan setiap waktu.Di Indonesia, akan selalu ada Pemilukada yang berlangsung.

Lima provinsi memiliki status khusus yang memungkinkan diberlakukannya berbagai variasi undang-undang kepemiluan: Aceh atas penggunaan hukum syariah di tingkat lokal dan keberadaan partai politik lokal, Yogyakarta sebagai sebuah kesultanan, Papua dan Papua Barat sebagai daerah otonomi khusus, dan Jakarta sebagai daerah khusus ibukota. Pada tahun 2012, pemerintah menetapkan undang-undang otonomi khusus bagi Yogyakarta yang menetapkan Sultan Yogyakarta sebagai gubernur provinsi tersebut.  

Pemilukada Provinsi: Kepala eksekutif sebuah provinsi adalah gubernur, dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada (50 persen untuk Jakarta). Jika mayoritas relatif ini tidak tercapai, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbesar akan diselenggarakan.

Pemilukada Kabupaten/Kota: Kepala eksekutif sebuah kabupaten (daerah pedesaan) adalah Bupati, dan kepala eksekutif sebuah kota (daerah perkotaan) adalah Walikota. Bupati atau Walikota, beserta wakilnya, dipilih sebagai pasangan untuk masa jabatan lima tahun dengan mayoritas relatif minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada. Pemilukada Kabupaten/Kota kadang-kadang diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan Pemilukada Provinsi, namun sering juga pada hari yang berbeda. 

Penunjukan Camat: Sub-divisi administratif dari 508 Kabupaten/Kota tersebut adalah kecamatan yang totalnya berjumlah 6.994. Kepala Kecamatan (Camat) ditunjuk oleh Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota.

Penunjukan Lurah dan Pemilukada Desa: Desa, dalam hierarki administratif, adalah sub-bagian kecamatan, dan merupakan tingkat pemerintahan administratif terendah di Indonesia. Di Indonesia, terdapat 8.309 kelurahan  (di bawah kota) dan 72.944 desa (di bawah kabupaten). Kepala kelurahan, disebut Lurah, adalah pegawai negeri yang ditunjuk oleh Camat. Berbeda dengan Lurah, Kepala Desa adalah warga negara yang secara langsung dipilih oleh warga desa dalam pemilihan umum yang sifatnya informal dan diorganisir secara lokal. Pemilihan umum ini dilaksanakan secara terputus untuk masa jabatan enam tahun.

Partai Politik dan Kandidat
Indonesia menggunakan sistem multi-partai. Menurut catatan Kementrian Hukum dan Hak Azasi, terdapat 73 partai politik yang terdaftar secara sah. UU 8/2012 mewajibkan masing-masing partai politik untuk mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU untuk mengikuti sebuah Pemilu. Pada Pemilu 2009, terdapat 38 partai politik nasional dan enam partai politik Aceh yang bersaing hanya untuk daerah Aceh. Sembilan partai politik mendapatkan kursi di DPR. Setelah Pemilu 2009, sembilan partai politik ini mengamandemen undang-undang Pemilu Legislatif dan menetapkan batas yang jauh lebih tinggi untuk mendaftarkan, berpartisipasi, dan memenangkan pemilihan umum. Batas-batas ini, sangat tinggi bahkan kalau  diukur menggunakan standar internasional, termasuk aturan bahwa partai politik harus memiliki kantor cabang (yang sifatnya permanen) di 33 provinsi, kantor cabang (yang sifatnya permanen) di setidaknya 75 persen kabupaten/kota tiap provinsi, dan kantor cabang (tidak harus permanen) di setidaknya 50 persen kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut. Untuk Pemilu 2014, 46 partai politik mendaftarkan diri, namun hanya dua belas partai politik nasional dan tiga partai politik lokal (hanya boleh bersaing melawan parpol nasional di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara. Berikut adalah dua belas partai tersebut berdasarkan nomor urut bersama informasi mengenai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2009.
NasDem – Partai Nasional Demokrat (partai politik baru)
PKB – Partai Kebangkitan nasional (memperoleh 4,95 persen suara/27 kursi di DPR)
PKS – Partai Keadilan Sejahtera (memperoleh 7,89 persen suara/57 kursi di DPR)
PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (memperoleh 14,01 persen suara/95 kursi di DPR)
Golkar – Partai Golongan Karya (memperoleh 14,45 persen suara/107 kursi di DPR)
Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya (memperoleh 4,46 persen suara/26 kursi di DPR)
PD – Partai Demokrat (memperoleh 20,81 persen suara/150 kursi di DPR, merupakan partai dari presiden Republik Indonesia saat ini)
PAN – Partai Amanat Nasional (memperoleh 6,03 persen suara/43 kursi di DPR)
PPP – Partai Persatuan Pembangunan (memperoleh 5,33 persen suara/33 kursi di DPR)
Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat (memperoleh 3,77 persen suara/18 kursi di DPR)
PDA – Partai Damai Aceh (partai politik baru, hanya bersaing di Aceh)
PNA – Partai Nasional Aceh (partai politik baru, hanya bersaing di Aceh)
PA – Partai Aceh (hanya bersaing di Aceh; memperoleh 43,9 persen suara/33 kursi di DPRD Provinsi Aceh)
PBB – Partai Bulan Bintang (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR)
PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR)
Calon independen hanya diperbolehkan untuk bersaing untuk 132 kursi DPD dan gubernur, bupati, walikota, dan kepala desa. Partai politik memiliki keterbatasan demokrasi internal dan karenanya, secara umum, calon partai ditentukan oleh sekelompok kecil elit partai.

Penyelenggara Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) adalah lembaga konstitutional independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 15/2011. KPU saat ini terdiri dari 7 anggota (enam laki-laki; satu perempuan) yang dipilih melalui proses seleksi yang ketat dan kemudian dilantik oleh Presiden pada 12 April 2012 untuk jangka waktu lima tahun. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, terpilih untuk masa jabatan lima tahun melalui pemungutan suara tertutup dalam rapat pleno yang pertama kali KPU laksanakan setelah terpilih. Enam anggota lainnya adalah Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Sekretariat KPU, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, merupakan perpanjangan tangan eksekutif dari KPU yang bertanggung jawab untuk administrasi organisasi di tingkat nasional. Sekretaris Jenderal biasanya dicalonkan oleh KPU dan kemudian ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun oleh Presiden. Pada 1 Februari 2013, KPU menunjuk Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Jenderal yang baru. Sejak tahun 2007, KPU telah mampu merekrut pegawai negeri sipil sebagai staf mereka. Sebelum tahun 2007, sebagian besar stafnya merupakan staf pindahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Struktur KPU dan Sekretariat provinsi mengikuti struktur di tingkat nasional: seluruh provinsi hanya memiliki lima anggota kecuali Aceh, yang memiliki tujuh. KPU memiliki 13.915 staf di 531 kantor di seluruh Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengawasi agar gugatan terkait pemilu ditujukan kepada badan yang tepat dan diselesaikan secara benar; secara umum, pelanggaran bersifat  kriminal dirujuk kepada polisi dan pengadilan biasa, dan pelanggaran  administrasi kepada KPU. UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif memberikan Bawaslu wewenang pemutusan perkara dalam sengketa antara KPU dan peserta Pemilu. Putusan Bawaslu bersifat final terkecuali untuk hal-hal terkait pendaftaran partai politik dan calon legislatif peserta pemilu. Pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemilu diajukan secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam UU 15/2011 mengatur bahwa Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang setara dan terpisah. Anggota Bawaslu dipilih oleh komite seleksi yang sama dengan komite yang memilih anggota KPU. Terdapat lima anggota tetap Bawaslu di tingkat nasional. Rekan sejawat Bawaslu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang sekarang sudah bersifat permanen dan beranggotakan tiga orang. Turun dari tingkat provinsi, keanggotaannya bersifat sementara dan terdiri atas tiga anggota di tingkat provinsi, tiga di tingkat kabupaten/kota, tiga di tingkat kecamatan dan satu pengawas lapangan di setiap kelurahan/desa. Badan pengawas semacam ini adalah khas Indonesia.


UU 15/2011 juga menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu. DKPP ditetapkan dua bulan setelah sumpah jabatan anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan selama lima tahun, dan terdiri atas seorang perwakilan KPU, seorang perwakilan Bawaslu, dan lima pemimpin masyarakat. Saat ini, anggota DKPP adalah H. Jimly Asshiddiqie (Ketua), Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. DKPP, sebuah jenis lembaga penyelenggara pemilu yang hanya ada di Indonesia, bertugas untuk memastikan bahwa kerja anggota KPU dan Bawaslu memenuhi kode etik bersama dan memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian seorang anggota komisi/badan pengawas. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

10 November 2013

Hari Pahlawan 10 Nopember dalam pandangan YUSRIL IHZA MAHENDRA





Kebanyakan orang tentu masih ingat, tanggal 10 November adalah Hari Pahlawan
Tanggal10 November kita jadikan sebagai Hari Pahlawan untuk mengenang perjuangan heroik pemuda Surabaya dan sekitarnya. Melawan pendaratan tentara Sekutu di kota itu. Dalam tentara sekutu itu ikut tentara Belanda yg ingin mengambil kembali daerah jajahannya
Tentara Sekutu yg dipimpin Inggris bertugas untuk melucuti senjata tentara Jepang yg menyerah tanpa syarat kpd Sekutu tgl 15/8/1945
Tentara Sekutu jg berkewajiban menjaga Hindia Belanda dalam keadaan status quo pasca penyerahan Jepang. Situasi ini menguntungkan Belanda
Sementara 2 hari setelah Jepang menyerah kpd sekutu, Sukarno-Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Negara baru telah lahir
Situasi seperti itu memang menyulitkan pihak Sekutu, yg dg mudah dituduh bangsa kita mendukung Belanda untuk kembali menjajah Indonesia
Sy pernah behari2 membaca koran2 yg terbit sekitar pertempuran di Surabaya itu di Perpustakaan Nasional agar sy dapat menjiwai suasananya
Kesan sy sejak akhir Oktober 45 pertempuran memang sudah dimulai. Berita teriakan takbir memanggil ke medan perang tiap hari jadi berita
Di tengah memanasnya situasi di Surabaya, ada berita politik cukup besar tentang Kongres Umat Islam di Yogyakarta mulai 3 November 45
Kongres berakhir tanggal 7 November dan memutuskan berdirinya Partai Politik Islam Indonesia Masjoemi" sebagai satu2nya parpol Islam
Partai dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari dan Ketua Pengurus Besar Dr Sukiman Wirjosandjojo
Selama kongres situasi Surabaya dan pertempuran di daerah lain dibahas secara serius
Hadratusysyeikh KH Hasyim Asy'ari dalam kedudukannya sebagai Ketua PB NU dan Ketua Majelis Syura Masyumi keluarkan fatwa jihad
Masyumi memutuskan membentuk Barisan Sabilillah dan Lasykar Hizbullah untuk melaksanakan fatwa jihad mempertahankan kemerdekaan
Menghadapi situasi Surabaya, Ketua Masyumi Dr Sukiman menyampaikan pesan melalui Radio Yogya kepada Muhammad Ali Jinnah di India
Sukiman minta Jinnah agar menyerukan kpd tentara Inggris asal Punjab tdk ikut bertempur melawan bangsa Indonesia yb ingin merdeka
Pesan Sukiman didengar di India dan Jinnah berpidato via Radio Delhi menyerukan agar tentara Inggris Muslim asal India lakukan disersi
Tanggal 9 November Kapten Zia Ul Haq dan anak buahnya melakukan disersi di Surabaya. Mereka menolak bertempur dg umat Islam
Jauh di kemudian hari Kapten Muhammad Zia ul Haque menjadi Panglima AD Pakistan dan menjadi Presiden Pakistan
Saya membaca juga berita koran Berita Indonesia di bulan November itu 1 batalyon tentara Inggris asal Punjab lakukan disersi di Jakarta
Mereka mundur dari Sukabumi karena dihadang rakyat yang meneriakkan takbir. Mrk juga mendengar seruan Ali Jinnah yng berulang2 di radio
Tentara Muslim yng disersi itu digiring ke Lapangan Banteng atau Lapangan Weltevreden dan ditawan di Pulau Onrust di Teluk Jakarta
Yang tetap meneruskan pertempuran adalah Tentara Ghurka, asal Nepal, yg kebanyakan beragama Sikh
Sukiman juga berpidato melalui Radio Yogya berisi pesan kepada Raja Saud agar mengumumkan kpd jemaah haji yg akan wukuf bahwa...
Indonesia sudah merdeka. Mohon Raja Saud menyerukan jemaah haji agar mendoakan perjuangan bangsa Indonesia pertahankan kemerdekaan
Bagi saya yg membaca koran2 bulan oktober dan november 1945, suasana perjuangan membela kemerdekaan kala itu memang luar biasa
Berita insiden bendera di Hotel Yamamato Surabaya dimuat besar2. Peristiwa itu sangat heroik. Juga berita kematian Brigjen Mallaby
Saya lihat juga foto Bung Tomo sedang bertakbir memanggil Pemuda Surabaya agar turun ke medan jihad
Bagi saya, 10 November memang layak dijadikan sebagai Hari Pahlawan
Di awal kemerdekaan, perjuangan mempertahankan kemerdekaan memang luar biasa
Bagi kita generasi sekarang, pengorbanan para pendahulu kita janganlah kita anggap tdk berarti. Tanpa mereka kita takkan spt sekarang
Banyak yg lupa kepada peristiwa masa lalu karena miskinnya minat terhadap sejarah. Padahal belajar sejarah bangsa itu sangat penting
Banyak orang suka menyepelekan masa lalu, karena miskinnya pemahaman terhadap sejarah bangsanya sendiri dan penjiwaan terhadapnya
Menyepelekan perjuangan masa lalu hanya akan melahirkan manusia kerdil, sedikit arogan, karena tdk mengerti apa2 masa lalu bangsanya
Demikian sedikit kultwt saya di hari minggu 10 November 2013. Salam

1 November 2013

Polisi Lidik Korupsi Disdik



Jumat, 01 November 2013 00:57 WIB
Kerugian Negara Rp 7 M

SOREANG (GM) - Dugaan korupsi penggelapan uang pajak di DinasPendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung tengah dibongkar oleh jajaran Polres Bandung. Tidak tanggung-tanggung, penggelapan uang pajak ini mencapai Rp 7 miliar dan diduga dilakukan pejabat bendahara Disdik berinisial D.

Kapolres Bandung AKBP Jamaludin menyebutkan, awal temuan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Bandung untuk sama-sama melakukan audit dan penyelidikan.

"Saat ini kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan bupati dan timnya. Sementara untuk D masih dilakukan pemeriksaan, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga masih aktif sebagai PNS," jelasnya.

Dikatakannya, pelaku awalnya diduga menggelapkan pajak senilaiRp 5,7 M. Setelah ditelusuri, diduga ia pun melakukan pencucian uang yang diinvestasikan di bidang usaha jual beli beras, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 7 M.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya seorang diri untuk keperluan pribadi, termasuk investasi beras. Namun justru tersangka kemudian menjadi korban penipuan investasi beras yang kasusnya telah kami tangani pada 2010 lalu," katanya.

Terkait pencucian uang, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena bisa saja pelaku berdalih tertipu investasi, sehingga perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara target pengungkapan kasus dugaan korupsi di PolresBandung, Jamaludin menjelaskan, dari target dua kasus, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus, dua di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini pihaknya kembali menyelidiki dua kasus lain, sehingga total perkara dugaan korupsi yang ditanganinya sebanyak lima kasus. "Ini melebihi target yang dibebankan kepada kami sebanyak dua kasus. Itu artinya naik sekitar 250 persen," jelasnya.

Jadi perhatian

Sementara Kapolda Jabar Irjen Suhardi Alius dalam kunjungannya ke Mapolres Bandung, mengaku bangga dengan prestasi PolresBandung khususnya dalam penindakan tindak pidana korupsi yang bisa melebihi target.

Ditegaskan Kapolda, pemberantasan korupsi memang menjadi salah satu perhatian kepolisian. Bahkan, pihaknya telah memerintahkan semua polres untuk menyelidiki dugaan korupsi di wilayah masing-masing. Namun demikian, penanganan berbagai kasus korupsi itu tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan instansi atau individu lain.

"Karena itulah kami membentuk unit tipikor di setiap polres. Tentunya dengan tujuan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan dari masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi. Kalau di setiap polres tidak ada laporan mengenai korupsi, berarti petugas di sana tidak bekerja," jelasnya.

Keberhasilan Polres Bandung dalam melakukan pengungkapan beberapa kasus korupsi, mendapatkan apresiasi dari Forum Diskusi Anggaran (FDA) Kab. Bandung. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum FDA, Deni Abdullah mengatakan, dengan dibentuknya unit tipikor di Polres Bandung membawa harapan baru bagi penyelesaian sejumlah kasus dugaan korupsi.

"Kami sebagai masyarakat berharap banyak kepada penegak hukum, hanya sayangnya sejauh ini terkesan jalan di tempat. Dibentuknya unit tipikor di Polres Bandung, ada harapan baru bagi masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, banyak kasus dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh penegak hukum, sehingga menguap begitu saja. Di sisi lain, ia menilai Bupati Bandung tidak memiliki goodwill, untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran.
(B.81)**



Kami Muak dan Bosan



oleh Taufik Ismail

Dengarlah kami akan menyanyi lagu yang tidak nyaman di hati
Lagu tentang sebuah negeri, negeri yang sedih dan ngeri

Dahulu pada abad abad yang silam, negeri ini penduduknya begitu rukun
Pemimpinnya jujur dan ikhlas, memperjuangkan kemerdekaan

Mereka secara pribadi tidak menumpuk numpuk harta dan kekayaan
Ciri utama yang tampak adalah kesederhanaan
Hubungan kemanusiaannya adalah kesantunan dan kesetia kawanan

Semuanya ini fondasinya adalah keimanan

Tapi ... negeri ini berubah jadi negeri maling, copet, rampok, bandid & makalar

Negeri pemeras, pencoleng, penipu, penyogok, & koruptor, negeri banyak omong

Orang banyak omong fitnah kotor tukang dusta, jago intrik, dan ingkar janji

Kini, mobil tanah deposito, relasi dan kepangkatan

Kini politik ideologi kekuasaan disembah sebagai tuhan

Kini dominasi materi menggantikan tuhan

Kemudian alkohol nikotin heroin kokain sabu ekstasi ganja dan mriyuana
Pornografi hp dan internet bagian dari gerakan shwat merdeka
Seks tanpa aturan gaya neoliberal dan ultra liberan merajalela
Setiap 15 detik seorang bayi diaborsi di ujung jalan jauh disana

Kini negeri ini penuh denga wong edan gendheng sinting
Negeri padat ........ urang gilo orang gila kronis nyaris sempurna imfausta

Jika mereka dibawa ke depan meja pengadilan
apa betul mereka akan mendapatkan hukuman
Divonis juga tapi diringan ringankan, bahkan berpuluh puluh dibebaskan
Yang mengelak dari pengadilan lari keluar negeri dibiarkan
Semua tergantung kecil besarnya uang sogokan

Di RRC koruptor dipotong kepala, di Arab Saudi koruptor dipotong tangan,
di Indonesia koruptor dipotong masa tahanan 

30 Oktober 2013

“ Menakar Peran Politik Umat Islam ”


 


Muqadimah
Ketika kita bicarakan : “ Menakar Peran Politik Umat Islam ”, seolah-olah kita masuk pada satu pilihan kondisi –yang terlalu berani- melakukan proses pengkajian terhadap hal-hal yang sangat rentan melahirkan pertentangan pemahaman. Padahal berbicara Umat Islam secara otomatis kita sedang berbicara tentang diri kita sendiri, yang telah berbai’at di hadapan Allah untuk siap menjadi penerus perjuangan Rasulullah SAW dan siap berpegang teguh pada tali (agama) Allah serta berimplikasi pada satu sikap yang siap untuk tidak bercerai berai, sesuai dengan firman Allah SWT : Dan berpegang teguhlah kamu sekaliankepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai (QS. Ali Imran : 103 ).
Langkah untuk menyerap limpahan -menuju- wawasan yang berkualitas, tentunya tidak dipersepsi bisa memberikan segalanya dan serba komprehensif. Kita bisa berujar layaknya Socrates yang dengan bijak mengakui “yang aku tahu adalah bahwa aku semakin tidak tahu apa-apa.” Tapi selanjutnya kita akan berani mengatakan “yang aku tahu adalah aku semakin tahu apa-apa”. Artinya, walaupun kita nantinya tidak sebijak socrates, tetapi paling tidak kita lebih “percaya diri” daripada Socrates.
Samuel P Huntington dalam bukunya “The Clash of Civilizations and Remaking of World Order”: Di benak kita tersembunyi asumsi-asumsi, bias-bias serta prasangka-prasangka yang “Membimbing” kita tentang bagaimana mempersepsi suatu realitas, tentang fakta-fakta yang kita lihat dan bagaimana kita menilai manfaat serta kebaikannya.
Salah-satu model berpikir yang senantiasa -minimal- harus ada di benak umat Islam diantaranya adalah : Umat Islam harus mampu ;
1. mengatur dan menggeneralisasikan realitas;
2. memahami hubungan-hubungan kausal di antara berbagai fenomena;
3. melakukan antisipasi dan, jika beruntung, melakukan prediksi terhadap perkembangan-perkembangan yang terjadi di masa yang akan datang;
4. memilah-milah mana yang penting dan yang tidak penting, dan;
5. menempuh jalan yang memungkinkan kita untuk mencapai tujuan tujuan kita.
Perjalanan Politik Umat Islam
Membahas perjalanan politik Umat Islam tidak bisa lepas dari proses berdirinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan diproklamirkan pada hari Jum’at, tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Jakarta. Kenapa demikian, karena tokoh-tokohnya seperti ; Tuan A. Hasan dan Moch. Natsir dll juga turut ambil bagian dalam “Membangun karakter Bangsa” melalui “symbol” Bung Karno sebagai salah satu Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut kutipan Surat-Surat Islam dari Endeh semasa Bung Karno hidup dalam masa pengasingan di Endeh Flores, dalam buku “Dibawah Bendera Revolusi” cetakan pertama hal 325 dan 338 :
DARI IR. SUKARNO KEPADA TUAN. A. HASSAN, GURU "PERSATUAN ISLAM", BANDUNG
No.1. . Endeh, 1 Desember 1934.
Assalamu'alaikum,
Djikalau saudara-saudara memperkenankan, saja minta saudara mengasih hadiah kepada saja buku-buku jang tersebut dibawah ini: 1 Pengadjaran Shalat, 1 Utusan Wahabi, 1 Al-Muchtar, 1 Debat Talqien, 1 Al-Burhan compleet, 1 Al-Djawahir.
Kemudian daripada itu, djika saudara-saudara ada sedia, saja minta sebuah risalah jang membitjarakan soal "sajid". Ini buat saja bandingkan dengan alasan-alasan saja sendiri tentang hal ini. Walaupun Islam zaman sekarang menghadapi soal-soal jang beribu-ribu kali lebih besar dan lebih sulit daripada soal "sajid" itu, maka toch menurut kejakinan saja, salah satu ketjelaan Islam zaman sekarang ini, ialah pengeramatan manusia jang menghampiri kemusjrikan itu. Alasan-alasan kaum "sajid", misalnja mereka punja brosjur "Bukti kebenaran",saja sudah batja, tetapi tak bisa mejakinkan saja. Tersesatlah orang jang mengira, bahwa Islam mengenal suatu "aristokrasi Islam". Tiada satu agama jang menghendaki kesama-rataan lebih daripada Islam. Pengeramatan manusia itu, adalah salah satu sebab jang mematahkan djiwanja sesuatu agama dan ummat, oleh karena pengeramatan manusia itu, melanggar tauhid. Kalau tauhid rapuh, datanglah kebentjanaan!
Sebelum dan sesudahnja terima itu buku-buku, jang saja tunggu-tunggu benar, dan mudah-mudahan nanti buku tersebut dibatja oleh banjak orang Indonesia agar bisa mendapat inspiration daripadanja. Sebab, sesungguhnja buku tersebut penuh dengan inspiration. Inspiration bagi kita punja bangsa jang begitu muram dan kelam hati, inspiration bagi kaum Muslimin jang belum mengerti betul-betul artinja perkataan “Sunnah Nabi”, - jang mengira, bahwa sunnah Nabi S.a.w itu hanja makan korma dibulan Puasa dan celak- mata dan sorban sahadja !.
Saudara, please tolonglah. Saja mengutjap beribu-ribu terima kasih.
Wassalam, SUKARNO
Surat-surat Islam dari Ir. Soekarno kepada A. Hassan dapat menjadi saksi begitu dekatnya Soekarno dengan A. Hassan, dan merupakan salah satu bukti dari perjalanan “High Politic”nya -melalui tokoh-tokohnya- dalam peta politik nasional, bahkan Internasional.
Peran Politik Umat Islam … ?
Setelah mendalami perjalanan pergerakkan Umat islam di arena politik global, tentu lahir sebuah pertanyaan besar : “Bagaimana seharusnya peran politik Umat Islam ?”. Pertanyaan ini sangat menarik untuk kita kaji. Kenapa demikian, karena kondisi masyarakat bangsa ini sedang terombang-ambing arus politik global, dimana hilangnya rasa percaya diri baik dalam interaksi antar warga negaranya, interaksi dengan bangsa-bangsa dunia maupun tidak bisa mempercayai orang –kelompok- yang lain.
Mari kita kerucutkan pada pengkajian bagaimana seharusnya umat Islam bersikap, baik dalam interaksi sebagai warga negara, maupun sebagai satu komunitas Muslim yang bercita-cita ingin melaksanakan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah seperti termaktub dalam sila pertama Pancasila yaitu : “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Melaksanakan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya”.
Kajian saat ini dibangun oleh 3 (tiga) tahapan berpikirpertama, bagaimana memahami kondisi masyarakat -bangsa- Indonesia saat ini ?kedua, bagaimana realitas pandangan masyarakat terhadap peran partai politik di Indonesia dan ketiga, bagaimana seharusnya Persis berperan dalam mengapresiasi peta politik negara ini ?.
Pertama, dengan berakhirnya masa Orde Baru diganti oleh Orde “Reformasi” apalagi dengan munculnya BJ Habibie sebagai Presiden RI ke 3 (tiga), dimana kran kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dibuka, maka seluruh lapisan masyarakat baik Eksekutif, Legislatif, masyarakat biasa, bahkan tukang becak sekalipun, mereka begitu lantangnya mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik, argumen dan analisa politik bak sebagai politisi. Tetapi pada perkembangan selanjutnya ketika perubahan negara yang diharapkan akan mampu merubah kondisi rakyat pada satu tingkatan -kemakmuran rakyat-, akhirnya mereka kecewa ketika justeru lembaga yang diharapkan mampu menjadi corong kebebasan melalui keterwakilan di lembaga-lembaga politik seperti DPR/MPR ternyata tidak mampu menjawab problematika hidup mereka, tapi justeru sebaliknya para politisi yang menjadi “kareueus” (kebanggaan . pen) mereka, hanya asyik sibuk mengurusi diri sendiri dan keluarganya saja bahkan tidak kurang -dari realitas yang ada- mereka hanya menambah sesaknya ruang-ruang tahanan gara-gara ulah mereka yang telah melakukan tindak korupsi dan penyelewengan-penyelewengan lainnya. Tragis memang bangsa ini.
Keduaakibat dari kondisi di atas masyarakat Indonesia sekarang kembali pada kondisi hilang kepercayaan, saling meragukan satu dengan yang lainnya bahkan cenderung apatis. Kepercayaan terhadap partai-partai mulai pudar, karena ternyata partai hanya menjadikannya (rakyat pen) sebagai obyek politik belaka, ketika tujuan politiknya tercapai, maka rakyat yang mendukungnya dengan setia ditinggalkan begitu saja. Kondisi inilah yang mejadi penyebab sebegitu tercorengnya pemerintahan Indonesia di mata rakyatnya, apalagi di mata Internasional. Peristiwa Ambalat, lepasnya Timor Timur, munculnya gerakan-gerakan separatis yang ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dsb, hal tersebut merupakan realitas politik yang tidak bisa kita pungkiri. Akhir-akhir ini muncul peristiwa pemukulan wasit Karate Indonesia yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia, hal tersebut bukanlah sebuah simbol pelecehan terhadap perwasitan saja, tetapi lebih luas lagi peristiwa tersebut merupakan pelecehan terhadap Bangsa Indonesia khususnya di mata bangsa-bangsa di Asia Tenggara -konon khabarnya penyebab semuanya itu merupakan perlawanan negara-negara tetangga atas kebijakan Pemerintahan Indonesia yang tidak mau lepas dari persahabatannya dengan Amerika Serikat, dimana masyarakat Muslim dunia sepakat menyatakan bahwa Amerika Serikatlah yang menjadi biang keladi “Teroris Dunia”. Kondisi tersebut sungguh menambah kelamnya sejarah bangsa ini.
Ketiga, bagaimana seharusnya umat Islam berperan dalam mengapresiasi peta politik negara ini ?. Jawabannya ada pada sejauhmana naluri kebangsaan umat Islam, realitas politik bangsa tentunya dapat dijadikan salah-satu argumentasi politik. Umat Islam tidak perlu melakukan kesalahan politik lagi, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi meloloskan “Calon Independen” dalam peta politik bangsa, dimana kekuatan politik saat ini sudah tidak lagi berada di tangan partai-partai politik, tetapi berada di tangan kekuatan rakyat, LSM, dan Organisasi Masyarakat. Partai Politik saat ini sedang mengalami kehilangan rasa percaya diri, maka mereka banyak melakukan Political Intrude -politik yang bermaksud mengganggu- dengan dalih “silaturrahmi politik”, sekali lagi hal tersebut merupakan jebakan politik sajaSikap politik umat Islam sesungguhnya tidak diarahkan pada proses dukung mendukung, tapi dapat dimaknai ; bagaimana Umat Islam merealisasikan “the hidden program” nya yaitu : “Terlaksananya syariat Islamberlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah secara kaffah dalam segala aspek kehidupan,” dalam bingkai pendidikan dan dakwah. Umat Islam tidak bermain api masuk ke dalam jebakan politik yang mereka siapkan, tetapi Umat Islam harus mampu mengatur arus politik bangsa dengan menyiapkan kader yang memiliki “Militansi Ummah”, tidak tertipu oleh janji-janji politik dengan melakukan langkah politik yang -justeru- akan merusak harga diri umatnya tersebut; menjual kekuatan ummat dengan memberikan dukungan baik terhadap partai-partai politik maupun kepentingan-kepentingan politik seseorang di setiap wilayah politik praktis. Makna partisipasi politik –penekanannya- bukan pada proses dukung mendukung, tetapi Umat Islam harus siap jadi bagian yang utuh, independen, dan memiliki karakter yang jelas, tegas dan berakhlakul karimah. Umat Islam yang diberi tanggungjawab penuh untuk mewakili umat dalam percaturan politik praktis, dia tidak mencampur adukan kepentingan dirinya, harus mampu membawa karakter "Ummah" dimanapun mereka beraktifitas, bukan justeru sebaliknya dia membawa karakter "luar" dan melakukan uji coba politik di dalam wilayah pergerakannya sendiri.
Khatimah
Sayid Muhammad Baqir ash-Shadr mengatakan bahwa: “Orang Barat -Yahudi dan Nashrani- dalam membangun peran politiknya lebih melihat ke bumi dengan berdasarkan spirit penguasaan, sehingga bertendensi materialis, sedang orang Timur -Islam- lebih melihat ke langit karena perintah langit (Allah) memposisikan mereka sebagai khalifah di muka bumi, sehingga bertendensi religius.
Aplikasi pergerakan yang sesungguhnya adalah sejauhmana kita dapat melaksanakan seluruh aktivitas kehidupan dengan berlandaskan firman Allah SWT : “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran : 103 ), serta melaksanakan komitmen dakwah dalam mewujudkan “Terlaksananya syariat Islam berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah secara kaffah dalam segala aspek kehidupan.”.Wallah a’lam bish shawab.
*Sekretaris FKUB (forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bandung
Sekretaris ORARI Daerah Jawa Barat
Wakil Ketua ICMI ORDA Kabupaten Bandung
Wakil Ketua ORARI Lokal Bandung Selatan
Sekretaris Bidang Pendidikan & Kebudayaan MUI Kabupaten Bandung