VIVAnews - Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah untuk pengujian Undang-undang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjawab pertanyaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, terkait batas perpanjangan cekal.
Dalam persidangan, Yusril bertanya kepada pihak pemerintah sampai kapan batas cekal terhadap seorang tersangka bisa dilakukan.
Terkait hal ini, Yusril mengkhawatirkan karena seorang tersangka bisa saja berstatus cekal seumur hidup karena tak ada batasan berapa kali perpanjangan cekal dapat dilakukan.
“Apakah empat kali yang sama dengan dua tahun, atau berapa? Jangan sampai orang ini berstatus cekal seumur hidup,” tanya Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 16 November 2011.
Atas pertanyaan tersebut, Mualimin hanya akan menjawab mengenai batas waktu cekal secara tertulis.
“Saya tidak bisa jawab sekarang, mungkin jawabannya akan dituangkan secara tertulis,” ujar Mualimin.
Seperti diketahui, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi “Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan”.
Menurut Yusril, anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan.
Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Yusril sendiri hingga kini masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011, berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011 dalam kasus korupsi biaya Sisminbakum.
Yusril sudah 1,5 tahun dicekal setelah tiga kali diperpanjang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (umi)
24 November 2011
"Tujuh Turunan...", ngan sahanya turunan kadalapanna..?
Akankah kami dikumpulkan lagi di Surga...., ternyata (begitu) mahalnya makna "Silaturrahmi" itu. Yaa Rabb... kuatkan hati kami untuk senantiasa bersama, berkumpul dalam syari'at-Mu
23 November 2011
Penebangan Pohon di UIN Bandung Dinilai sebagai Tindakan Biadab
SembilanNews.com (Bandung) – Komisi C DPRD Kota Bandung menyesalkan Tindakan penebangan ratusan pohon di area kampus UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung demi kepentingan pembangunan kampus. Pasalnya dengan adanya penebangan pohon itu, tidak hanya pohon saja yang hilang namun dampak besarnya lingkungan menjadi rusak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman mengatakan, Komisi C dan Pemkot Bandung mendukung penuh pembangunan di Kota Bandung. Hal itu disampaikan anggota Entang usai meninjau langsung ke lokasi, bersama dengan sejumlah anggota Komisi C lainnya, Selasa (22/11).
Hanya hal yang perlu disikapi, pembangunan jangan sampai merusak lingkungan. “Dalam kasus UIN ini, kita tentu sangat menyayangkan kenapa ratusan pohon ditebang. Malahan setelah kita lihat ke lokasi, disana ada beberapa pohon yang tidak mengganggu pembangunan tapi ditebang. Minggu depan kita akan undang pihak rektorat, instansi terkait dan mahasiswa untuk duduk bersama,” ujar Entang kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Aceh, Selasa (22/11).
Entang juga menyatakan, di lokasi kampus UIN saat ini kondisinya sudah rusak, sebagaimana yang disampaikan oleh mahasiswa. Dan sesuai dengan data yang disampaikan mahasiswa, kata Entang, ada sebanyak 300 pohon yang ditebang.
“Di sana sangat semrawut, banyak pohon yang ditebang dan drainase yang dikorbankan. Kita sangat menyayangkan kondisi itu, meskipun itu menjadi hak pihak kampus karena itu lahan mereka,” ujarnya.
Ia pun berharap, ke depannya peristiwa itu tidak sampai terulang di Kota Bandung. Apa yang saat ini terjadi, harus menjadi pelajaran. Untuk SKPD terkait, juga menjadi bahan koreksi agar fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. “Pengawasan dari Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) sejauh ini saya pikir masih sangat lemah. Kalau tidak lemah, tidak mungkin terjadi hal ini (penebangan ratusan pohon,red),” tandas Entang.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Edwin Sendjaya, yang bahkan menilai penebangan pohon tersebut dikategorikan sebagai tindakan biadab.
“Penebangan ratusan pohon itu perlu disoroti bersama. Tidak hanya pohon yang hilang, tapi juga sekaligus sudah merusak lingkungan. Saya pikir ini tindakan yang biadab, apalagi ditengah upaya Pemkot Bandung yang saat ini tengah menggalakan isu masalah lingkungan hidup,” tegas Edwin.
Hasil peninjauan ke lokasi, pihaknya melihat banyak pohon yang ditebang, bahkan diduga mencapai ratusan batang pohon dan ada sejumlah pohon yang termasuk pohon keras serta berusia tua. Atas tindakan dari pihak rektorat UIN SGD, Edwin pun meminta agar Pemkot Bandung memberikan tindakan tegas kepada pihak rektorat.
“Kita berharap, sekalipun dari pihak rektorat ada keinginan atau upaya untuk mengganti pohon yang sudah ditebang, tetap tidak bisa lepas dari tindakan tegas Pemkot Bandung. Meskipun harus kita hargai upaya mereka (rektorat). Tindakan tegas harus menjadi contoh agar peristiwa seperti ini tidak terulang dan tidak memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa begitu mudahnya merusak pohon,” ungkap Edwin.
Anggota Komisi C lainnya, Agus Gunawan mengatakan, pembangunan di kampus UIN itu terkesan tidak memiliki konsep yang jelas, termasuk pengaturan ruang terbuka hija (RTH). Menurutnya, jika pembangunan sudah direncanakan, seharusnya pihak UIN tidak menebang pohon secara sporadic seperti saat ini.
“Memang mereka berencana menggantinya dengan 400 pohon baru, tapi saya lihat di lokasi, tidak ada lagi ruang untuk penanaman pohon itu,” tandas Agus. Selain itu, lanjut Agus, kondisi pasca penebangan dan pembangunan kampus juga dikeluhkan para mahasiswanya, karena dinilai mengganggu aktivitas perkuliahan.(SN-Tommy)
21 November 2011
Waspadai Politik Uang Dibalik Kisruh Frekwensi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana tata ulang pemerintah tentang frekwensi kian menjadi polemik dan perhatian berbagai kalangan, baik mulai dari kalangan DPR RI, pengamat politik, ekonom, pengamat hukum dan masyarakat umum.
Menurut Ketua Forum Masyrakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Senin pagi ( 21/11/2011) tata ulang frekwensi menjadi polemik dikarenakan pihak pembuat kebijakan tidak memperhatiakn aspek hukum, politik, ekonomi yang lebih luas.
Mestinya, lanjut Sebastian, peraturan tersebut harus mengacu kepada kepentingan nasional yang lebih besar. pihak pembuat aturan dalam hal ini Kementerian Komunukasi Dan Informatika, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi) mendalami aturan tersebut berlandaskan nilai-nilai dan semangat nasionalisme, atau ada motif lain?
“Ini yang harus kita lihat. Karena persoalan frekwensi tidak hanya menyangkut masalah bisnis saja, melainkan frekwnesi menyangkut pertahanan keamanan. Bayangkan jika spektrum kita mayoritas dikuasi asing, bisa dengan mudah rahasia negara didapat pihak asing,” katanya.
Sebastian melihat isu mendatang yang akan menjadi perhatian dunia adalah masalah Telekomunikasi dan Energi alternatif. “Maka jangan heran pertarungannya akan menjadi sengit. Pemerintah dan anggota dewan jangan sampai tergoda dengan kekuatan global yang padat modal,” ujar Sebastian
Kekuatan kapital dengan berbagai kepentingannya akan masuk dengan mudah ke Indonesia. Karena, lanjut Sebastian Indonesia tidak memiliki semangat nasionalisme dalam menentukan dan merumuskan kebijakan.
Mestinya, kata Sebastian, dirumuskan bersama, bagaimana kepentingan nasional didahulukan. Tengok saja sekarang ini, lanjutnya, Jerman, di era pasar bebas, mereka sudah memproteksi bagaimana peralatan elektronik jangan sampai dikuasi Jepang. Belanda, Amerika juga demikian. “Jika negera maju menyikapi persaingan global ini dengan mengekspor besar-besaran produk ke luar, sedangkan pasar di dalam negeri ia proteksi. Nah, di negara berkembang seperti kita semuanya serba bebas. Ini sangat berbahasaya terhadap kelangsungan industri dalam nageri,” ungkap Sebastian.
Tidak heran, katanya ada dugaan jual-beli pasal, jual beli kebijakan yang sekarang sedang ramai dibicarakan publik untuk kepentingaan-kepentingan tertentu. “Saya melihat dalam kisruh frekwensi mekanisme sistem kebijakan polanya hampir sama. Tidak memihak kepada industri lokal. Kita harus mewaspadai ada apa dibalik kebijakan tersebut, sehingga perusahaan lokal terkesan tidak diberi perlindungan dan proteksi. Saya menghimbau kepada masyarakat secara bersama-sama untuk memantau dan mewaspadai, apakah kebijakan tersebut berbau politik uang atau atau ada motif lainnya?,” ungkap Sebastian
Sebagaimana diketahui Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia dengan 105 juta pelanggan diminta hengkang dari blok 4, selanjutnya blok 4 tersebut akan dikasihkan kepada Axis (Saudi Telecom) yang hanya memiliki pelanggan 15 juta.
Sementara menurut pengamat dan dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Doktor Any Anjarwati, SH.M.Jurdis, dalam kisruh tata ulang frekwensi ia mengatakan ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan bisnis asing dalam hal ini Axis dan Tri yang didukung oleh kebijakan yang dibuat Kominfo dan BRTI, serta kepentingan nasional dalam hal ini Telkomsel. “Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan penambahan frekwensi,” ungkap Any dalam acara seminar yang digelar di Gedung Dewan Pers beberapa waktu lalu.
“Monopoli tidak sama dengan persaingan tidak sehat . Contoh analog di Uni Eropa dibidang strategis hukum pertanian, monopoli dibolehkan asal tidak berpengaruh terhadap harga. Hal ini tidak berarti persaingan tidak sehat. Maka dari itu Telkomsel berhak mendapatkan penambahan spektrum di sebelahnya, blok 6.Dengan demikian Telkomsel berhak untuk menggunakan spektrum blok, 4,5,6. Karena Telkomsel telah menunjukkan kredibilitasnya dengan mempunyai pangsa pasar yang besar, dimana telah terbentuk unsur kepercayaan dari masyarakat,” ujar Any.
Hal itu, lanjut Any sesuai dengan asas kemanfaatan dan efisiensi dalam menggunakan sumber daya alam secara optimal. Dalam hal ini Telkomsel memiliki kewajiban untuk mengadakan pelayanan yang berkualitas terhadap pelanggan. Dalam bahasa hukumnya, lanjut Any Telkomsel berhak mengembangkan usahanya, karena kredibilitasnya. Pengembangan yang dimaksud adalah mendapatkan penambahan spektrum baru, blok 4,5,6. “Asas-asas itu yang mendasari Telkomsel harus diberi proteksi dan penambahan frekwensi bukan sebaliknya disuruh pindah frekwensi. Jika dipaksakan, pihak pembuat keputusan bertentangan dengan asas-asas tersebut dan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat sesungguhnya,” katanya
Menurut Ketua Forum Masyrakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Senin pagi ( 21/11/2011) tata ulang frekwensi menjadi polemik dikarenakan pihak pembuat kebijakan tidak memperhatiakn aspek hukum, politik, ekonomi yang lebih luas.
Mestinya, lanjut Sebastian, peraturan tersebut harus mengacu kepada kepentingan nasional yang lebih besar. pihak pembuat aturan dalam hal ini Kementerian Komunukasi Dan Informatika, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi) mendalami aturan tersebut berlandaskan nilai-nilai dan semangat nasionalisme, atau ada motif lain?
“Ini yang harus kita lihat. Karena persoalan frekwensi tidak hanya menyangkut masalah bisnis saja, melainkan frekwnesi menyangkut pertahanan keamanan. Bayangkan jika spektrum kita mayoritas dikuasi asing, bisa dengan mudah rahasia negara didapat pihak asing,” katanya.
Sebastian melihat isu mendatang yang akan menjadi perhatian dunia adalah masalah Telekomunikasi dan Energi alternatif. “Maka jangan heran pertarungannya akan menjadi sengit. Pemerintah dan anggota dewan jangan sampai tergoda dengan kekuatan global yang padat modal,” ujar Sebastian
Kekuatan kapital dengan berbagai kepentingannya akan masuk dengan mudah ke Indonesia. Karena, lanjut Sebastian Indonesia tidak memiliki semangat nasionalisme dalam menentukan dan merumuskan kebijakan.
Mestinya, kata Sebastian, dirumuskan bersama, bagaimana kepentingan nasional didahulukan. Tengok saja sekarang ini, lanjutnya, Jerman, di era pasar bebas, mereka sudah memproteksi bagaimana peralatan elektronik jangan sampai dikuasi Jepang. Belanda, Amerika juga demikian. “Jika negera maju menyikapi persaingan global ini dengan mengekspor besar-besaran produk ke luar, sedangkan pasar di dalam negeri ia proteksi. Nah, di negara berkembang seperti kita semuanya serba bebas. Ini sangat berbahasaya terhadap kelangsungan industri dalam nageri,” ungkap Sebastian.
Tidak heran, katanya ada dugaan jual-beli pasal, jual beli kebijakan yang sekarang sedang ramai dibicarakan publik untuk kepentingaan-kepentingan tertentu. “Saya melihat dalam kisruh frekwensi mekanisme sistem kebijakan polanya hampir sama. Tidak memihak kepada industri lokal. Kita harus mewaspadai ada apa dibalik kebijakan tersebut, sehingga perusahaan lokal terkesan tidak diberi perlindungan dan proteksi. Saya menghimbau kepada masyarakat secara bersama-sama untuk memantau dan mewaspadai, apakah kebijakan tersebut berbau politik uang atau atau ada motif lainnya?,” ungkap Sebastian
Sebagaimana diketahui Telkomsel sebagai operator milik bangsa Indonesia dengan 105 juta pelanggan diminta hengkang dari blok 4, selanjutnya blok 4 tersebut akan dikasihkan kepada Axis (Saudi Telecom) yang hanya memiliki pelanggan 15 juta.
Sementara menurut pengamat dan dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Doktor Any Anjarwati, SH.M.Jurdis, dalam kisruh tata ulang frekwensi ia mengatakan ada dua kepentingan yang mencolok, antara kepentingan bisnis asing dalam hal ini Axis dan Tri yang didukung oleh kebijakan yang dibuat Kominfo dan BRTI, serta kepentingan nasional dalam hal ini Telkomsel. “Telkomsel memiliki komitmen dalam upaya membangun NKRI dengan teknologi selular, seharusnya mendapat proteksi dalam upaya mendapatkan penambahan frekwensi,” ungkap Any dalam acara seminar yang digelar di Gedung Dewan Pers beberapa waktu lalu.
“Monopoli tidak sama dengan persaingan tidak sehat . Contoh analog di Uni Eropa dibidang strategis hukum pertanian, monopoli dibolehkan asal tidak berpengaruh terhadap harga. Hal ini tidak berarti persaingan tidak sehat. Maka dari itu Telkomsel berhak mendapatkan penambahan spektrum di sebelahnya, blok 6.Dengan demikian Telkomsel berhak untuk menggunakan spektrum blok, 4,5,6. Karena Telkomsel telah menunjukkan kredibilitasnya dengan mempunyai pangsa pasar yang besar, dimana telah terbentuk unsur kepercayaan dari masyarakat,” ujar Any.
Hal itu, lanjut Any sesuai dengan asas kemanfaatan dan efisiensi dalam menggunakan sumber daya alam secara optimal. Dalam hal ini Telkomsel memiliki kewajiban untuk mengadakan pelayanan yang berkualitas terhadap pelanggan. Dalam bahasa hukumnya, lanjut Any Telkomsel berhak mengembangkan usahanya, karena kredibilitasnya. Pengembangan yang dimaksud adalah mendapatkan penambahan spektrum baru, blok 4,5,6. “Asas-asas itu yang mendasari Telkomsel harus diberi proteksi dan penambahan frekwensi bukan sebaliknya disuruh pindah frekwensi. Jika dipaksakan, pihak pembuat keputusan bertentangan dengan asas-asas tersebut dan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat sesungguhnya,” katanya
Dialah pejuang
oleh : Adnan Yunadi Latief
Dialah pejuang sejati
Dia rela mati demi bintang harapannya
Dia rela bersimbah darah demi sang penerus dunia
ia rela dirinya hancur demi pejuang ciliknya
Dialah pejuang tergagah
Walau peluh membanjiri
Walau tembok cina menghalangi
Walau para penghancur berusaha menghentikan langkah kaki
Dia tetaplah berdiri tegak
Dia terus mendobrak bak panglima perang
Dia terus melangkah menghancurkan para penghancur
demi satu tujuan
demi buah hatinya tercinta
Dialah pejuang terhebat
Balasan yang besar tak ia harapkan
Hadiah mewah tak ia perlukan
Kekayaan dunia ta ia buthkan
Dia hanya membutuhkan
ia hanya mengharapkan
Dia hanya memerlukan
sang bintang harapan mampu terang di langit dunia
sang penerus mampu berdiri tegak menguasai dunia
sang calon pejuang mampu mendobrak dunia
siapakah pejuang sejati itu?
siapakah pejuang tergagah itu?
siapakha pejuang terhebat itu?
Pejuang itu adalah...
Ayah, sang pejuang sejati
Ayah, sang pejuang tergagah
Ayah, sang pejuang terhebat
Parliamentary Threshold Angka 2,5% Bisa Diterapkan Untuk DPRD
JAKARTA – Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, jika ingin konstelasi parlemen lebih efektif, angka parliamentary threshold (PT) memang harus diperbesar secara signifikan, paling sedikit 5% seperti keinginan partai-partai politik (parpol) besar.
Namun, bila angka tersebut tidak disepakati, PT tak perlu naik menjadi 3–4%.“Bisa tetap di 2,5%, tetapi harus berlaku pula untuk DPRD. Dengan demikian, perdebatan tentang PT tidak sekadar pada besaran angka, tapi pada peningkatan fungsi pengaturan thresholdbagi efektivitas kinerja parlemen,”ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu. Dia mengatakan, agar tidak melulu dituding sebagai penyebab adanya suara hangus, dimungkinkan pula threshold berlaku di daerah pemilihan (dapil).
Misalnya,hanya parpol yang akumulasi perolehan suaranya mencapai 10% di suatu dapil yang berhak ikut dalam penetapan perolehan kursi.“Ini akan mendorong parpol memperkuat basisnya di dapil-dapil tertentu,”jelas salah satu ketua ormas Nasional Demokrat itu. Diberitakan sebelumnya, dalam pembahasan RUU Pemilu terjadi tarik-menarik yang cukup kuat mengenai peningkatan jumlah PT dan penyempitan dapil. Untuk peningkatan PT, Partai Golkar dan PDIP mengusulkan 5%, Demokrat 4%. Adapun partai lain maksimal hanya mau di angka 3,5%.
Sementara mengenai penyempitan dapil,Demokrat dan PDIP mengusulkan alokasi untuk kursi DPR di tiap dapil 3–8. Bahkan, Golkar mengusulkan alokasi tiap dapil 3–6 kursi DPR. Sementara itu,peneliti dari Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Agus Mellaz mengatakan, instrumen PT tidak selalu berkorelasi dengan pembentukan sistem kepartaian sederhana karena tingkat volatilitas sistem politik di Indonesia hingga saat ini tidak stabil. “Justru bisa terjadi, lima parpol masuk ke DPR, tapi sebaran kekuatannya merata dalam kisaran 20%.
Pada akhirnya pembentukan pemerintahan yang efektif sulit terwujud. Bahkan dampak langsung kenaikan PT adalah membengkaknya jumlah suara terbuang yang bisa mencapai lebih dari 20%,”sebutnya. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, dengan PT 4%, jumlah suara terbuang lebih dari 32 juta atau 31,49%. Dia mengusulkan PT tetap sebesar 2,5%.
Titi menyebutkan,kenaikan PT memang disukai elite pemerintahan dan parpol besar yang sedang menguasai parlemen daripada dua instrumen lainnya, yaitu besaran dapil (district magnitude) dan formula alokasi kursi (electoral formula). _radi saputro
Sumber : Seputar Indonesia Cetak "NASIONAL" halaman 3, 21 NOvember 2011
19 November 2011
TIM CORE ORARI Daerah Jawa Barat "Sisir" Cihanjawar Pwk
JAKARTA - Pesawat Cessna 172 yang hilang kontak sejak pagi tadi, mengangkut tiga orang. Seorang instruktur dan dua siswa.
Humas Badan SAR Nasional (Basarnas) Gagah Prakoso mengungkapkan seorang instruktur berasal dari Nusa Flying School atas nama Partogi.
“Kalau dua siswa namanya Fikri dan Agung,” sambung Gagah saat dikonfirmasi okezone, Rabu (16/11/2011).
Seperti diberitakan, pesawat Cessna dengan registrasi PK-NIP hilang kontak pukul 08.19 WIB. Pesawat lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 07.40 WIB dengan tujuan memutar di Cirebon dan menuju ke Bandara Budiarto, Curug, Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini kami masih cari,” ungkap Gagah.
Sementara TIM CORE ORARI Daerah Jawa Barat yang bertugas di Lokasi Cihanjawar melaporkan bahwa puing-puing pesawat ditemukan antara Cihanjawar Purwakarta dan Gn. Burangrang.
Tim tersebut beranggotakan 5 Orang gabungan dari ORARI Daerah Jawa Barat Lokal Purwakarta dengan Tim CORE Jawa Barat yang bertugas sejak Kamis, 17 Nopember 2011.
Kami masih Siaga di lapangan, tanda-tanda puing pesawat terlihat di Gn. Burangrang, semoga tepat semuanya cepat tertangani... ungkap salah seorang anggota Tim yang enggan disebut namanya.
17 November 2011
"SARUANA", EUWEUH NU SAHULUEUN
BANDUNG, TRIBUN - Wali Kota Bandung Dada Rosada minta Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati tetap mengganti pohon yang ditebang.
"Meski pohon milik kampus, bukan milik pemerintah, tetap harus dijaga demi keseimbangan lingkungan dan tidak boleh semena-mena menebang pohon karena ada aturannya. Apalagi UIN intisuisi milik pemerintah," ujar Dada seusai pembukaan Seminar dan Lokakarya Dakwah Islam dan Problematika Lingkungan Hidup di Kota Bandung di Masjid As-Siraj, Patal, Cipadung, Jalan Raya AH Nasution, Rabu (16/11).
Dada mengatakan, idealnya satu pohon yang ditebang harus diganti 100 pohon baru.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Yogi Supardjo mengatakan, kampus UIN berdasarkan Perda RTH No 7/20011, lahan itu termasuk lahan privasi, jadi kewenangan hak UIN. Pemkot hanya mengarahkan, tidak bisa intervensi.
"Kami hanya mengimbau agar menanam kembali minimal dengan jumlah yang sama. Hal ini untuk mempertahankan dan menambah tegakan pohon, khususnya di wilayah UIN," ujar Yogi, yang mengatakan, setelah mengadakan pertemuan dengan pihak UIN, disanggupi menanam kembali 400 pohon baru.
Humas UIN SGD, Sakrim Mihardjai, yang menemui Dada di acara seminar, mengatakan, yang ditebang hanya 60 pohon, bukan 240 pohon seperti yang ditudingkan. Menurut Sakrim, kampus akan membangun ruang baru dan akan menanam pohon kembali. (tsm)
16 November 2011
240 Pohon Ditebang di Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung
| | |
| Wednesday, 16 November 2011 | |
| BANDUNG– Ironis. Di tengah gencargencarnya kampanye ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati malah melakukan penebangan ratusan pohon. Kemarin, puluhan mahasiswa UIN mengecam tindakan tersebut dan mendatangi DPRD Kota Bandung di Jalan Aceh. “Mereka (Rektorat UIN) secara sewenang-wenang melakukan penebangan pohon sebanyak 240 pohon dari total 360 pohon di kampus UIN,”ungkap koordinator aksi,Hadi Kusna. Menurut Hadi,penebangan pohon dilakukan sejak dua bulan lalu atau sekitar September 2011. Ratusan pohon ditebang berusia puluhan tahun yang sangat berguna bagi lingkungan sekitar. Pihak kampus, lanjutnya, tidak melakukan sosialisasi sebelum penebangan. “Padahal kita sudah melakukan protes ke rektorat,namun jawaban rektorat mahasiswa tak punya hak untuk mempertahankan pohon-pohon itu. Sangat aneh dengan sikap rektorat semacam itu,”tegas Hadi. Dia menyebutkan, pohon yang ditebang terdiri atas berbagai jenis dan rata-rata berusia lebih dari 20 tahun. Tinggi pohon ada yang mencapai 15-20 meter dengandiameterhingga1meter. Keberadaan pohon itu sangat terasa manfaatnya oleh semua civitas dan masyarakat sekitar kampus. “Sangat miris sekali ketika gerakan Indonesia hijau sedang digalakkan seperti yang diimbau mulai dari Presiden, Gubernur,Wali Kota,dan Bupati, tapi di kampus UIN telah terjadi penebangan sampai ratusan pohon,”sesalnya. Pihaknya pun meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menindak tegas Rektor UIN Sunan Gunung Djati Nanat Fathah Natsir atas penebangan ratusanpohonitu. “Khusus kepada Wali Kota, kami minta menginstruksikan dinas terkait meninjau kerusakan lingkunganyangterjadiakibatpenebangan pohon itu.Kami pun menuntut Rektor bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” tegasnya. “Kita akan terus berjuang. Kalau mentok dan harus melalui proses hukum,ya kita akan ikuti,”tandas Hadi. Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menyesalkan sikap kampus yang melakukan penebangan ratusan pohon karena hal ini bertolak belakang dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tentang penghijauan. “Bila memang itu dilakukan demi kepentingan kampus tanpa memedulikan lingkungan, sungguh saya sayangkan.Di satu sisi kami melakukan terus penanaman pohon di berbagai wilayah Kota Bandung, tapi ini (kampus UIN) malah melakukan penebangan,”ungkap Dada diPendopo,JalanDaleumkaum. Dada pun langsung memerintahkan Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk melakukan pengecekan kepada pihak kampus tentang penebangan tersebut. ”Bila memang pihak UIN melakukan penebangan, diwajibkan untuk mengganti pohon yang sudah ditebang. Idealnya bila memang satu pohon ditebang,wajib menggantinya sebanyak 100 pohon dan itu harus dilakukan oleh mereka,”tegas Dada. Di tempat sama,Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan pun menyayangkan penebangan ratusan pohon tersebut. “Ironis sekalidenganapayangdilakukan mereka.Kita masih kekurangan RTH yang baru tercapai 9% dari angka ideal 20%.Tapi, mereka malah melakukan penebangan,” bebernya. Erwansangatmenyetujuijika kampus UIN diberikan sanksi jika memang terbukti melakukan penebangan ratusan pohontersebut.“Wajibdiberikan sanksi, karena mereka dengan sewenang-wenang melakukan penebangan di saat kita tengah giat-giatnya melakukan penanaman pohon,”tandas Erwan. Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak UIN enggan memberikan komentar.Humas UIN Sunan Gunung Djati Sakrim menolak menjawab pertanyaan SINDO. “Kalau mau penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut (penebangan pohon) lebih baik di kantor saja, saya tidak melayani keterangan lebih lanjut di luar jam kerja,” ujar Sakrim. yugi prasetyo/CR-1 |
15 November 2011
MAHAPEKA KECAM PENEBANGAN DI KAMPUS UIN "SGD" BANDUNG
INILAH.COM, Bandung - Puluhan demonstran yang tergabung dalam mahasiswa pecinta alam (Mapala) se-Kota Bandung menggeruduk gedung DPRD Kota Bandung di Jalan Aceh, Selasa (15/11/2011).
Mereka menuntut agar Dewan menindak tegas Rektor UIN Sunan Gunung Djati yang menebang ratusan pohon di kampus Jalan AH Nasution.
Sebelum menggelar orasi di halaman DPRD Kota Bandung, para demonstran menggelar aksi jalan kaki dari Jalan Perintis Kemerdekaan (Viaduct) menuju Jalan Aceh.
Dalam orasinya para demonstran menuntut agar DPRD memanggil Rektor UIN Sunan Gunung Djati Nanat Fathah Natsir karena tindakan sewenang-wenangnya memangkas ratusan pohon di komplek kampus.[jul]
14 November 2011
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung memang "BARBAR" Rusak Lingkungan
Sebanyak 130 pohon telah ditebang di kampus UIN SGD Bandung dan penebangan secara besar-besaran terjadi pada hari Minggu (13/11) pagi. Hingga siang ini bekas penebangan, golondongan pohon masih terlihat berserakan di samping Menwa, gedung Al-Jamiah, depan Auditorium Utama, lapangan Sepak Bola dan Basket.
Menurut Hamzah Turmudi, senior MAHAPEKA memberikan komentar tentang penebangan pohon, "Kami atas nama Mahapeka bukan untuk menghalangi pembangunan Kampus, tapi meminta kejelasan kepada pihak Rektorat dan pemborong supaya pohon yang ditebang itu diganti dengan pohon yang sama, bahkan lebih besarnya" saat dihubungi PusInfokom ketika melihat tumpukan potongan pohon di samping gedung Al-Jamiah, Senin (14/11)Memang penebangan pohon ini diakuinya untuk menciptakan kampus tertata rapi dan hijau "Bukan tidak jelas penataanya. Untuk itu, pergantian pohon yang sama menjadi penting untuk menghijaukan kampus dan terlihat rapi, seperti yang pernah dilakukan oleh kampus ITB, UI dalam setiap pembangunan dan berhasil dilakukan" jelasnya
Ketidakjelasan master plan pembangunan UIN SGD menjadi faktor utama penebangan pohon, seperti diungkapkan oleh Asep Seful Mimbar, dosen Ushuluddin. Ia menuturkan "Membangun fisik kampus tidak mesti dengan merusak lingkungan hidup. Ini terjadi karena UIN tidak mempunyai master plan yang bagus. Coba tanyakan bagaimana konsep Wahyu Memandu ilmu itu bisa memandu ekosistem alam?" paparnya
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, tiga pemuda pernah belajar di bawah atap yang sama. Mereka menyerap pelajaran tentang perlawanan terhadap p...
-
1. Masyarakat Arab Jahiliyah Periode Mekah Objek dakwah Rasulullah SAW pada awal kenabian adalah masyarakat Arab Jahiliyah, at...







